Perubahan iklim telah menjadi isu global sejak dua dasa warsa belakangan ini. Swiss Re Institute (SRI) dalam The Economic of Climate Change menyatakan bahwa isu perubahan iklim akan menimpa 48 negara yang mewakili 90 persen ekonomi dunia.
Perubahan iklim juga menjadi ancaman yang nyata bagi Indonesia. Indonesia kerap diterpa bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, kekeringan hutan dan lahan, tornado, gelombang laut ekstrim, tanah lonsor dan lainnya. Semua dampak perubahan iklim ini mengancam keberlanjutan Indonesia.
Perempuan, perempuan disabilitas, perempuan lansia dan anak perempuan merupakan kelompok rentan yang beresiko terhadap perubahan iklim. Saat bencana kekeringan, mereka menderita karena harus bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan air bersih untuk minum dan makan keluarganya. Di lokasi pengungsian karena bencana banjir badang, perempuan sering kesulitan memenuhi kebutuhan reproduksinya seperti haid, hamil dan menyusui. Selain beban ganda yang harus ditanggung, perempuan juga mengalami kekerasan dalam situasi dan kondisi bencana.
Suluh Perempuan memandang penting perlindungan yang signifikan bagi perempuan, perempuan disabilitas, perempuan lansia dan anak perempuan dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Perubahan iklim telah menjadi tantangan global yang membebani seluruh umat manusia, terutama perempuan yang menjadi korban. Pendekatan ekofeminisme menyoroti ketimpangan pada alam dan perempuan akibat patriarki. Francoise D’Eaubonne dalam Le Feminisme ou la Mort (1974) menggabungkan penindasan atas perempuan dan alam. Francoise berpendapat bahwa eksploitasi menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpengaruh pada perempuan. Tragedi banjir dan topan di Bangladesh tahun 1991, lebih dari 90% korbannya merupakan perempuan. Badai Katrina di Amerika Serikat menyebabkan perempuan Afrika-Amerika menghadapi resiko terbesar untuk bertahan hidup.
Francoise menjelaskan bahwa patriarki mendorong perusakan ekologis. Perempuan adalah agen yang lebih mampu mengelola alam. Perempuan menjadi kunci alam dan budaya serta perawat untuk melayani masyarakat menuju masa depan yang lebih setara dan berkelanjutan. Carolyn Merchant melihat lahirnya ekofeminisme menandakan potensi perempuan untuk mewujudkan revolusi ekologis yang membentuk relasi gender serta hubungan manusia dan alam yang baru yang menjamin keberlanjutan hidup umat manusia di muka bumi. Perempuan dan laki-laki dapat berpartisipasi dalam gerakan ekologis untuk menyelamatkan bumi karena bumi memenuhi kebutuhan-kebutuhan vital manusia. Bumi juga adalah rumah bagi banyak makhluk hidup dan benda tak hidup lainnya yang indah dan menginspirasi manusia.
Suluh Perempuan hadir untuk merespon problem penindasan terhadap alam dan perempuan yang menjadi isu global dan nasional saat ini. Sebagaimana dinyatakan Warren, bahwa dengan memahami dominasi atas alam akan membantu menerangi penindasan terhadap perempuan. Demikian pula memahami penindasan gender akan menjelaskan cara-cara bagaimana alam telah dieksploitasi.
Profil Suluh Perempuan
Suluh Perempuan adalah organisasi perempuan yang lahir dari hasil Konferensi Nasional Perempuan Indonesia di Wisma PKBI Jakarta tahun 2014. Pertemuan ini mengamanatkan pembentukan organisasi massa perempuan lintas sektor, seperti mahasiswa, buruh, petani, kaum miskin kota dan kelompok marginal lainnya.
Suluh perempuan dibentuk oleh sejumlah perempuan dari berbagai organisasi pergerakan yang peduli terhadap persoalan kaum perempuan dan posisinya dalam masalah bangsa. Dalam perkembangannya, Suluh Perempuan berfokus pada pengorganisiran masyarakat akar rumput terutama perempuan dan anak perempuan. Perjuangan ini berangkat dari kesadaran bahwa selama ini kaum perempuan masih mengalami ketertindasan, baik dalam bidang ekonomi, budaya, sosial dan politik. Kaum perempuan masih tertinggal, terdiskriminasi, termarjinalisasi, tidak mendapatkan keadilan dan setara.
Suluh Perempuan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berbadan hukum dengan Akta Pendirian Yayasan Suluh Perempuan Indonesia dari Notaris Nadrah Izahari, SH, M.Kn, Nomor 06/Tanggal 19 Nopember 2021. Organisasi ini telah terdaftar dengan Surat Keterangan Nomor S-7169KT/WPJ.04/KP.0303/2021. Suluh Perempuan juga mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Suluh Perempuan Indonesia Nomor
AHU-0027854.AH.01,04/ Tahun 2021. Suluh Perempuan juga terdaftar sebagai badan wajib pajak dengan NPWP 53.623.720.9-015.000.
VISI: Suluh Perempuan memiliki visi yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dengan menjunjung tinggi kesetaraan dan keadilan gender.
MISI:
Suluh Perempuan memiliki misi:
- Membangun organisasi perempuan yang terbuka, responsif, adil dan berkesetaraan gender
- Membangun persaudarian di dalam dan luar organisasi
- Membangun kemandirian ekonomi perempuan
- Melakukan pembelaan kepada perempuan korban kekerasan kelompok minoritas dan tertindas lainnya.
Baca lebih lengkap:
Profil Organisasi (Bahasa)
Organizational Profile (Eng)