13 Desember 2024

25 Kebijakan Kondusif bagi Perempuan

0Shares

Secara rutin Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperbarui data kebijakan di tingkat Nasional dan Daerah sejak tahun 2010. Pembaruan data dilakukan setiap tahunnya tepat pada hari Konstitusi. Di tahun 2015 ini, Komnas Perempuan mengeluarkan rilis pembaruan data bertepatan dengan satu tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada bulan Oktober.

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menghadirkan upaya tanggung jawab konstitusional dengan dikeluarkannya kebijakan kondusif. Kebijakan Kondusif adalah kebijakan yang sesuai dengan jaminan pemenuhan HAM dan hak konstitusional warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Sampai Oktober 2015, Komnas Perempuan telah mendokumentasikan adanya 301 Kebijakan Kondusif bagi pemenuhan HAM dan hak konstitusional yang berfokus pada kebijakan tentang Layanan terhadap Perempuan Korban. Di antara 301 Kebijakan Kondusif tersebut, sebanyak 25 kebijakan dibuat dalam kurun waktu selama setahun ini terhitung sejak Agustus 2014 sampai dengan Oktober 2015.

Adapun 25 Kebijakan Kondusif bagi perempuan tersebut, antara lain:
1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan
2. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap tindak kekerasan
3. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Panduan Teknis Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
4. Keputusan Bupati Karangasem Nomor 19/HK/2015 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Karang Asem Tahun 2015
5. Keputusan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2015Tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bantul “Arum Dalu”
6. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Strategi Pembangunan Daerah Responsif Gender
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
9. Instruksi Bupati Bojonegoro Nomo 2 tahun 2015 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Lingkungan Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bojonegoro
10. Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/224/Kep/412.11/2015 Tentang kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Bojonegoro
11. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
12. Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak “Arum Dalu”
13. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.9 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak
14. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Gender
15. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18.1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender Dan Anak
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengarusutanaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
20. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender
21. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Korban Perdagangan Orang Dan Kekerasan Perempuan dan Anak
22. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Data Gender Dan Anak Provinsi Bengkulu
23. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
24. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Provinsi Kalimantan Tengah
25. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2015

Kehadiran 25 kebijakan yang kondusif bagi perempuan ini tentunya menjadi catatan tersendiri, ditengah situasi yang cukup mengkhawatirkan munculnya sejumlah kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Di mana ditengah kokohnya landasan jaminan Hak Asasi Manusia masih terjadi pengabaian konstitusi yang dilakukan oleh banyak pihak termasuk oleh aparatur negara itu sendiri.

25 Kebijakan Kondusif yang dirilis oleh Komnas Perempuan menjadi setetes embun penyejuk. Sehingga masih ada secercah harapan bagi pemenuhan HAM dan hak konstitusional yang berfokus pada Layanan terhadap Perempuan Korban di bumi Indonesia kita tercinta. Indonesia sebagai negara yang majemuk harus menjadi rumah aman bagi semua warga negara yang terdiri dari berbagai suku, agama dan kepercayaan, jenis kelamin dan identitas gender. Semoga !!! (SR)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai