21 Agustus 2026

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Cileungsi Kembali Dibuka, IKAWI Desak Polisi Bergerak Tangkap Terduga Pelaku

0Shares

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap RFN, seorang perempuan yang ketika peristiwa terjadi masih berusia sekitar 10 hingga 12 tahun, kembali bergulir setelah laporan resmi dibuka pada Juni 2026. Ikatan Karya Wanita Indonesia (IKAWI) mendampingi proses penegakan hukum dan mendesak Polres Metro Bekasi segera mengambil langkah hukum terhadap BF, yang disebut sebagai terduga pelaku sekaligus ayah tiri korban.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/1359/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak. IKAWI menilai penanganan perkara berjalan lamban karena hingga Agustus 2026 BF masih belum ditangkap.

Peristiwa yang dialami RFN disebut bermula pada akhir 2019 di wilayah Rawahingkik, Cileungsi. Saat itu korban masih berusia sekitar 10 tahun. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pendamping, dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh BF dalam sejumlah kesempatan.

Kondisi tersebut berlanjut hingga 2020. Pada Oktober tahun itu, ibu kandung korban, AK, sempat melaporkan BF kepada kepolisian. Namun sekitar dua minggu kemudian laporan tersebut dicabut. AK kemudian pergi bersama BF dan kedua anak perempuannya sehingga keluarga dari ayah kandung RFN kehilangan kontak dengan mereka. Belakangan diketahui bahwa mereka berpindah ke wilayah Setu, Bekasi.

Laporan Sempat Dibuat, Proses Kembali Terhenti

Pada 2021, menurut kronologi pendamping, dugaan kekerasan seksual kembali terjadi dalam sejumlah kesempatan. RFN, AK, dan adiknya S kemudian meninggalkan tempat tinggal mereka dan menempati sebuah kontrakan. Pada periode tersebut, laporan terhadap BF kembali dibuat.

Namun proses hukum kembali berhenti setelah AK menyetujui perdamaian. Dalam kronologi disebutkan, keputusan tersebut terjadi setelah BF mengancam akan bunuh diri.

Perkara kemudian kembali dibuka pada 24 Juni 2026. AK melaporkan kembali dugaan tindak pidana tersebut dan laporan teregister di SPKT Polres Metro Bekasi dengan nomor yang sama sebagaimana tercantum dalam siaran pers IKAWI.

Sebelum laporan tersebut dibuat, pada Juni 2026, BF disebut telah menjatuhkan talak tiga kepada AK di hadapan sejumlah warga melalui surat pernyataan talak. Meski sempat berpisah, AK kemudian kembali bersama BF setelah keduanya bertemu.

IKAWI Soroti Kondisi Anak dan Sikap Keluarga

Perkembangan kasus memasuki situasi baru pada Agustus 2026. Menurut kronologi yang disampaikan pendamping, AK disebut tidak memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Metro Bekasi, menuduh anaknya berbohong, dan kembali tinggal bersama BF di wilayah Cipenjo, Cileungsi.

Situasi tersebut menjadi perhatian IKAWI karena selain RFN, terdapat adik korban yang masih berusia 12 tahun dan dinilai berada dalam kondisi rentan.

Karena itu, IKAWI tidak hanya meminta kepolisian mempercepat penanganan perkara, tetapi juga meminta adanya perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam situasi tersebut.

“Penegakan hukum yang lamban adalah bentuk pengingkaran terhadap keadilan bagi anak. Mari kita pastikan negara hadir melindungi masa depan anak-anak kita,” demikian pernyataan IKAWI dalam siaran persnya.

IKAWI meminta Unit PPA Polres Metro Bekasi bergerak secara cepat, transparan, dan profesional untuk menangani perkara serta mengambil tindakan hukum terhadap BF. Organisasi tersebut juga meminta keluarga bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain mendesak kepolisian, IKAWI juga meminta KPAI dan LPSK memberikan pendampingan psikologis serta melakukan asesmen keselamatan terhadap RFN dan adiknya.(*)

Sukir Anggraeni

0Shares