Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah menjadi inisiatif DPR RI masih menyisakan banyak persoalan bagi pekerja. Koalisi yang terdiri dari 18 konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh itu pun meminta DPR dan pemerintah membuka kembali sejumlah substansi yang dinilai belum memberikan perlindungan memadai bagi buruh.
Sikap tersebut disampaikan Koalisi Besar pada 2 September 2026. Sebelumnya, mereka telah terlibat dalam proses pembahasan RUU melalui penyampaian gagasan, masukan, matrikulasi hingga usulan pasal demi pasal.
Menurut Koalisi, sebagian usulan memang telah diakomodasi dan terdapat sejumlah perbaikan. Namun, persoalan mendasar masih ditemukan, terutama terkait kepastian kerja, pengupahan, outsourcing, pemagangan, pekerja platform, pesangon, PHK, sanksi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penguatan serikat pekerja.
Koalisi menegaskan, hukum ketenagakerjaan seharusnya menjadi alat untuk melindungi manusia yang bekerja, bukan justru membuka ruang eksploitasi. Bagi mereka, pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian kerja dan kesejahteraan buruh.
Menolak kontrak panjang dan praktik outsourcing
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). RUU saat ini masih memungkinkan kontrak berlangsung hingga dua tahun dan diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Koalisi menginginkan masa PKWT berdasarkan jangka waktu dibatasi maksimal satu tahun, termasuk perpanjangannya. Mereka juga mengusulkan casual loading sekurang-kurangnya 25 persen di atas upah minimum sebagai kompensasi atas ketidakpastian yang harus ditanggung pekerja kontrak.
Bagi Koalisi, pekerja tidak seharusnya bertahun-tahun menjalankan pekerjaan seperti pekerja tetap tetapi terus hidup dalam status sementara.
Hal serupa berlaku pada outsourcing. Koalisi menilai pekerjaan yang sifatnya tetap, terus-menerus dan menjadi bagian dari proses kerja perusahaan semestinya dilakukan melalui hubungan kerja langsung. Mereka meminta penghapusan penyedia jasa tenaga kerja dan pembatasan outsourcing agar buruh tidak diperlakukan sebagai komoditas.
Mereka juga meminta pemagangan dibatasi secara ketat. Program magang, menurut Koalisi, harus menjadi sarana pendidikan dan pelatihan, bukan cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja murah. Orang yang menjalankan pekerjaan reguler, berada di bawah perintah perusahaan dan menghasilkan pekerjaan dalam proses produksi tidak seharusnya diberi label sebagai peserta magang untuk menghindari kewajiban membayar upah dan memenuhi hak pekerja.
Di tengah perubahan teknologi, Koalisi juga meminta negara menyediakan dukungan untuk upskilling dan reskilling pekerja, termasuk melalui alokasi anggaran. Transformasi teknologi, menurut mereka, tidak boleh membuat pekerja kehilangan pekerjaan sementara seluruh biaya penyesuaian dibebankan kepada pekerja sendiri.
Perlindungan juga diminta bagi pekerja platform digital. Koalisi menolak anggapan bahwa mereka sekadar “mitra” jika perusahaan platform dapat menentukan tarif, mengatur pekerjaan, menilai kinerja hingga menonaktifkan akun.
Karena itu, Koalisi menuntut pekerja platform diakui sebagai pekerja dengan hak atas jaminan sosial, K3, imbalan setara upah minimum, kebebasan berserikat dan transparansi algoritma.
Upah layak dan perlindungan saat kehilangan pekerjaan
Persoalan upah juga menjadi perhatian utama. Koalisi meminta sistem upah minimum secara tegas mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan KHL ditetapkan melalui Dewan Pengupahan.
Mereka menolak politik upah murah, termasuk apabila pengecualian upah minimum bagi usaha mikro dan kecil justru membuat pekerja menerima penghasilan yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Koalisi juga meminta penguatan upah minimum sektoral serta perlindungan bagi pekerja rentan.
Dalam hal PHK, Koalisi menuntut pesangon dua kali ketentuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perusahaan tutup. RUU hasil harmonisasi saat ini masih menetapkan satu kali ketentuan.
Mereka juga meminta prinsip bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak tetap dipertahankan. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, PHK harus menunggu penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koalisi sekaligus meminta pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui Komite Pengawasan yang transparan dan partisipatif dengan melibatkan unsur pekerja atau serikat pekerja.
Mereka juga mempersoalkan hilangnya sejumlah sanksi pidana terhadap pelanggaran hak pekerja. Menurut Koalisi, perlindungan hukum tidak akan efektif jika aturan mengenai upah, pesangon, PHK, kebebasan berserikat dan hak normatif lainnya tidak disertai sanksi yang memiliki daya paksa.
Buruh minta suara mereka benar-benar menentukan
Bagi Koalisi, penguatan serikat pekerja merupakan bagian penting dari perlindungan ketenagakerjaan. Pekerja membutuhkan kekuatan kolektif ketika berhadapan dengan perusahaan yang memiliki modal dan kekuatan ekonomi lebih besar.
Karena itu, mereka meminta kebebasan berserikat, hak mogok dan perundingan kolektif tetap dijamin dan tidak dilemahkan. Koalisi juga menolak apa yang mereka sebut sebagai partisipasi semu—ketika buruh diundang dan didengar, tetapi masukan mereka tidak tercermin dalam substansi undang-undang.
Koalisi tidak ingin RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berubah menjadi “Cipta Kerja Jilid II”, yakni aturan baru dengan nama berbeda tetapi tetap mempertahankan fleksibilisasi tenaga kerja.
Mereka menginginkan undang-undang yang menjamin kepastian kerja dan upah layak, menghentikan eksploitasi melalui outsourcing, mencegah penyalahgunaan pemagangan, melindungi pekerja platform dan pekerja rentan, menjamin pesangon dan mencegah PHK sepihak. Pada saat yang sama, kebebasan berserikat dan mogok, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian utama dari pembangunan.
Lima tuntutan Koalisi Besar
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Besar menyampaikan lima kelompok tuntutan.
Pertama, kepada Presiden RI, mereka meminta pemerintah tidak mengembalikan politik fleksibilisasi tenaga kerja dan upah murah dalam pembahasan bersama DPR. Perlindungan dan kesejahteraan buruh diminta ditempatkan sebagai agenda konstitusional.
Kedua, kepada ketua partai politik dan ketua fraksi DPR RI, Koalisi meminta keberpihakan nyata kepada rakyat pekerja, bukan hanya ketika membutuhkan dukungan politik dalam pemilu.
Ketiga, kepada Panja Komisi IX DPR RI, mereka meminta substansi yang belum mengakomodasi tuntutan buruh dibuka kembali. Hasil harmonisasi, menurut Koalisi, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang perubahan.
Keempat, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Koalisi menuntut pemerintah mengadopsi perjuangan mereka mengenai pembatasan PKWT dan casual loading, penghapusan penyedia jasa tenaga kerja, pembatasan outsourcing dan pemagangan, upah minimum berbasis KHL, penguatan upah minimum sektoral, perlindungan pekerja platform dan pekerja rentan, pesangon, PHK, sanksi, kebebasan berserikat serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kelima, kepada seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pengusaha, Apindo, Kadin, pemerintah daerah, akademisi dan lembaga terkait, Koalisi meminta pembangunan ekonomi tidak dilakukan dengan menekan upah, memperpanjang kontrak, memperluas outsourcing atau mempermudah PHK.
Koalisi Besar juga memberikan peringatan bahwa mereka telah memilih jalur dialog dan perundingan dalam mengawal RUU tersebut. Namun, jika pembahasan bersama pemerintah justru membuat substansi RUU semakin menjauh dari perlindungan buruh, mereka menyatakan siap melakukan konsolidasi nasional dan menggelar aksi massa di berbagai wilayah hingga aksi nasional dengan kekuatan yang lebih besar.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri atas 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja. Sejumlah organisasi tersebut antara lain KSPSI AGN, KSPSI MJH, KSPSI pimpinan Yorrys, KSPSI 1973, KSBSI, KASBI, KBMI, KSPN, ASPEK Indonesia, ASPIRASI, KSarbumusi, GSBI, KSN, FSPPGI, FPBI dan SBSI 92.(*)
Humaira

Terkait
GERAM Serukan “Merebut Kembali Indonesia” dan Ajukan 10 Tuntutan kepada Pemerintah
Maulid Dan Pesan Kemerdekaan Hakiki*
Merangkul Bukan Menghakimi, Membuka Jalan Pemulihan bagi Pengguna NAPZA