Upaya mendorong pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia kembali mengemuka melalui forum dialog multipihak yang digelar CEDAW Working Group Indonesia (CWGI) bersama Penabulu. Diskusi publik bertajuk Menuju Kesetaraan Substantif: Dialog Multipihak untuk Refleksi Implementasi CEDAW di Indonesia ini berlangsung di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (9/2/2026), sebagai ruang refleksi kritis terhadap pelaksanaan komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
Forum ini menjadi bagian penting dari momentum penyusunan Laporan Periodik ke-9 Indonesia kepada Komite CEDAW Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaporan tersebut tidak dipandang sekadar kewajiban administratif internasional, melainkan instrumen akuntabilitas nasional untuk menilai sejauh mana negara telah menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi serta memenuhi hak perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Sebagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, CEDAW menjadi landasan hukum utama dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Namun, tantangan besar masih tersisa: memastikan kesetaraan tidak berhenti pada norma hukum semata, tetapi benar-benar hadir dalam realitas sosial perempuan sehari-hari.
Diskusi publik ini secara khusus meninjau implementasi kebijakan dan regulasi nasional pada periode pelaporan terakhir, sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan diskriminasi yang masih dihadapi perempuan, termasuk hambatan struktural dan kultural di wilayah terpencil serta kelompok perempuan rentan. Forum juga membuka ruang partisipasi bagi organisasi perempuan, serikat pekerja, hingga kelompok pekerja perawatan untuk menyuarakan pengalaman mereka secara langsung kepada para pengemban kewajiban negara.
Dalam diskusi tersebut, Prof. Sulistyowati, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyoroti persoalan ketimpangan yang masih menjerat kelompok perempuan terpinggirkan. Ia menegaskan bahwa persoalan kemiskinan yang dialami banyak perempuan tidak bisa dilepaskan dari ketidakadilan struktural yang lebih luas.
“Kelompok terpinggirkan seringkali terlempar dari akses keadilan bukan semata karena kemiskinan, melainkan karena kemiskinan adalah dampak dari ketidakadilan struktural,” ujarnya.

Foto: https://law.ui.ac.id
Prof. Sulistyowati juga menekankan pentingnya peran dunia akademik dalam memperluas pemahaman masyarakat tentang hak perempuan. Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab strategis dalam menyebarluaskan pengetahuan agar publik mampu berpikir rasional dan kritis, sekaligus mendorong kemajuan bangsa. Ia menambahkan bahwa sosialisasi mengenai CEDAW harus terus diperkuat agar masyarakat memahami hak-hak perempuan secara utuh.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth Robin Korwa, menegaskan bahwa implementasi CEDAW merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Ia menyebutkan bahwa penyampaian laporan periodik kepada Komite CEDAW menjadi bagian dari pertanggungjawaban internasional sekaligus refleksi nasional terhadap kemajuan dan tantangan yang masih dihadapi Indonesia.
“Implementasi CEDAW merupakan kewajiban negara, termasuk penyampaian laporan periodik secara berkala kepada Komite CEDAW sebagai bentuk pertanggungjawaban internasional sekaligus evaluasi nasional,” tegasnya.

Diskusi publik ini menegaskan kembali bahwa implementasi CEDAW di Indonesia tidak boleh berhenti pada kesetaraan formal dalam kebijakan. Kesetaraan harus bergerak menuju kesetaraan substantif—yakni kondisi di mana perempuan benar-benar merasakan keadilan dalam kehidupan nyata, baik di ruang publik maupun domestik.
Melalui dialog multipihak ini, CWGI dan Penabulu berharap tercipta pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok perempuan mengenai strategi konkret dalam merespons rekomendasi Komite CEDAW. Penguatan partisipasi masyarakat sipil dinilai menjadi kunci dalam memastikan laporan periodik Indonesia tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merefleksikan pengalaman nyata perempuan di lapangan.
Lebih jauh, forum ini diharapkan mampu memperkuat komitmen Indonesia menuju kesetaraan substantif dan keadilan gender yang berkelanjutan. Dengan melibatkan berbagai pihak, dialog ini menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak perempuan bukan sekadar agenda sektoral, melainkan tanggung jawab kolektif yang menentukan arah masa depan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.[]
Jung Nurshaba Natsir

Terkait
Layanan Kesehatan Mental Digital Jadi Kebutuhan Mendesak Kaum Muda
Imlek dan Wajah Pluralisme
Perubahan Besar Dimulai dari Hal Kecil, Semangat Survivor Menguatkan Langkah Suluh Perempuan