Perppu ini dinilai memiliki banyak substansi yang merugikan masyarakat kecil dan hanya mementingkan oligarki semata. Masifnya penolakan tersebut tidak dijadikan landasan sikap bagi DPR, justru DPR bertindak sebaliknya: sebanyak 7 fraksi dari 9 jumlah fraksi menyetujui Perpu ini untuk dibahas dalam sidang Paripurna,Berita terbaru bahkan DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.