20 April 2024

Hak Politik Penyandang Disabilitas

0Shares

Geliat Pemilu Serentak 2019 sudah mulai terasa. Penyelenggaraan Pemilu 2019 mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas.

Pasal 2 UU Pemilu menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk: memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah publikasi dalam pengaturan Pemilu, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

UU Pemilu juga menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5: Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diketahui, hak-hak penyandang disabilitas telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dimana dalam Pasal 5 huruf (h) menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak politik.

WHO mencatat bahwa jumlah penyandang disabilitas adalah 12 persen dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia. Pada Pilkada 2017 lalu, ada 49.460 pemilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). (Siti Rubaidah)

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai