Oleh : Septianita Azalea*
Relasi suami istri yang baik dalam pandangan Islam harus berdasarkan prinsip “Muasyarah bi al-ma’ruf “ atau pergaulan suami istri yang baik. Suami berkewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan baik, tidak memaksa, mengganggu, atau menyakiti istri.
Salah satu program televisi nasional pernah mendiskusikan tentang perkosaan dalam rumah tangga dan ditanggapi secara sinis oleh Ustadz Tengku Dzul. Sang ustadz berpendapat bahwa hubungan seksual adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditolak oleh istri. Ia menambahkan bahwa dalam hukum Islam istri wajib melayani suami. Bahkan jika dalam keadaan yang tidak memungkinkan namun suami sudah sangat bernafsu maka istri hanya cukup diam saja. Tapi benarkah Islam mengatakan demikian?
Relasi suami istri yang baik dalam pandangan Islam harus berdasarkan prinsip “Muasyarah bi al-ma’ruf “ atau pergaulan suami istri yang baik. Suami berkewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan baik, tidak memaksa, mengganggu, atau menyakiti istri. Lalu apakah perkosaan dalam rumah tangga itu ada?
Definisi perkosaan menurut Wikipedia adalah suatu tindakan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang (atau lebih) memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina atau anus dengan penis atau anggota tubuh lainnya seperti tangan dan dengan benda-benda tertentu secara paksa baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sedangkan Marital rape atau kekerasan seksual dalam rumah tangga menurut Undang-Undang PKDRT pasal 1 ayat 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakhir timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Berikut adalah beberapa contoh kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dialami oleh Siti Fatimah. Pada tahun 2014 yang lalu, Siti Fatimah meninggal dunia akibat dipaksa berhubungan seksual oleh suaminya meskipun ia tahu bahwa sakit jantung istrinya sedang kambuh. Ada juga kasus yang dialami oleh teman saya sendiri, dia dipaksa berhubungan seksual seminggu setelah melahirkan bayi, padahal luka bekas jahitan rahimnya belum kering benar. Sehingga saat dipaksa melayani suaminya, si istri merasa kesakitan karena habis melahirkan.
Islam sendiri tidak membenarkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 19 yang berarti:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka. Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.“
Menurut Al-Sayyid Sabiq (1915-2000 M) bergaul dengan cara yang baik pada hakikatnya sama dengan menghormati istri. Menghormati istri pertanda dari kemanusiaannya yang sempurna dan merendahkannya sebagai tanda dari kejelekan dan kerendahannya.
Hubungan suami istri dalam pandangan Islam adalah hubungan yang setara dan tidak saling menyakiti. Istri bukan objek seksual tapi subjek. Pemaksaan hubungan seksual bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam tentang seksualitas dalam perkawinan. Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya; “Mereka para istrimu adalah pakaianmu dan kamu adalah pakaian bagi istrimu“ .
Jelas sudah bahwa hubungan seksual yang diajarkan dalam Islam tidak membenarkan adanya perilaku pemaksaan baik ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik. Jelas sudah bahwa pendapat Ustadz Tengku Dzul keliru yang mengatakan bahwa istri tidak memiliki hak menolak. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Yusuf Al Qardawi yang mengatakan bahwa istri boleh menolak jika dalam keadaan uzur seperti sakit atau karena ada halangan syar’i seperti haid atau nifas dan sebagainya. (*)
*Penulis adalah salah satu peserta dalam Tantangan Menulis 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diselenggarakan oleh API Kartini dalam Peringatan 16 HAKTP, 25 November s/d 10 Desember 2019.
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024