11 Desember 2024

Alasan Mengapa API Kartini Setuju Pilkada Ditunda

Kredit Foto: BeritaHUKUM.com

Dengan beban yang berlipat-ganda, perempuan berkepentingan untuk mempercepat berakhirnya pandemi. Dan tentu saja, perempuan perlu menyuarakan penundaan Pilkada.
0Shares

Sudah 6 bulan negeri ini berjibaku dengan pagebluk. Namun, kurva kasus positif covid-19 belum juga melandai. Belum ada gelagat menurun. Malahan, sejak Juli hingga September ini, grafiknya cenderung menaik. Meskipun jumlah tes Indonesia termasuk yang terkecil di dunia, namun kasus hariannya sudah mendekati 4000-an orang.

Hingga 20 September 2020, jumlah kasus covid-19 di Indonesia sudah mencapai 244.676 kasus. Sudah 9553 orang yang meninggal. Jumlah ini menempatkan Indonesia di peringkat ke-23 dunia, dengan tingkat kematian (CFR) 3,9 persen. Tentu saja, ada kecemasan di akar rumput. Ada kesedihan, ratap-tangis, dan ketakutan. Ada ribuan keluarga yang kehilangan orang-orang terdekatnya. Ada puluhan juta keluarga yang diliputi rasa cemas dan takut.

Sayang sekali, di tengah situasi yang mengkhawatirkan itu, ada sikap ngotot dari penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.

Mengapa kita setuju penundaan Pilkada? Pertama, memaksakan Pilkada di tengah pandemi akan menyeret jutaan rakyat Indonesia dalam resiko terinfeksi oleh virus covid-19. Bayangkan saja, ada 738 paslon dari 270 daerah/kota/kabupaten yang akan menggelar Pilkada, dengan masa kampanye 71 hari, dengan maksimum massa 100 orang (PKPU), berarti ada puluhan juta orang yang bisa terseret oleh hajatan politik ini.

Belum perlengkapannya: alat peraga, kertas suara, pulpen, alat coblos, dan lain sebagainya. Belum lagi, interaksi orang-orang pada saat pemungutan suara. Semua itu beresiko memperluas penyebaran covid-19 ke banyak orang. Di sisi lain, daya dukung fasilitas kesehatan dan tenaga medis kita terbatas.

Kedua, Pilkada ini akan menyedot banyak anggaran. Total anggaran Pilkada 2020 di 270 daerah dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 14,98 triliun. Kemudian, karena situasi pandemi, ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,8 triliun. Harusnya, anggaran yang ada itu difokuskan untuk menangani pandemi dampaknya. Mulai dari menopang anggara kesehatan, stimulus dunia usaha (terutama UMKM), dan bansos.

Tentu saja, pandemi ini bisa menyerang siapa saja, tanpa memandang gender. Meskipun, bila merujuk data per Mei 2020, wabah covid-19 menyerang lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan. Namun, jika pandemi ini berkepanjangan, apalagi jika ada ledakan kasus karena Pilkada, maka perempuan berpotensi mengalami dampak yang berlipat-ganda.

Pertama, selama terjadi pandemi, layanan kesehatan umum menjadi terbatas. Padahal, perempuan butuh layanan kesehatan reproduksi yang sifatnya rutin. Mulai dari hamil, bersalin, nifas, menyusui, hingga kontrasepsi. Sebagai contoh, akibat pandemi, layanan kontrasepsi menjadi berkurang. Akibatnya, ada banyak kasus kehamilan yang tak diinginkan. Data BKKBN memperkirakan ada 420 ribu kehamilan tak diinginkan pada tahun depan.

Kedua, selama pandemi, banyak pekerjaan yang diharuskan dilakukan di rumah (work from home). Artinya, beban kerja di rumah bertambah. Dalam masyarakat yang menganggap urusan rumah tangga sebagai urusan perempuan, beban yang berlipat-ganda itu akan dipikul oleh perempuan. Pada perempuan lapisan atas, beban itu mungkin bisa dialihkan pada perempuan yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Tetapi bagi perempuan kelas menengah hingga ke bawah, beban itu jatuh di pundak mereka.

Ketiga, ketika pandemi memaksa pembelajaran jarak jauh, maka bebannya juga jatuh ke pundak perempuan. Survei yang dilakukan oleh Diyan Nur Rakhmah sepanjang April-Mei 2020 pada orang tua di 34 provinsi di Indonesia menunjukkan, sebanyak dua pertiga – atau sekitar 66,7 persen – pendampingan anak di Indonesia masih dominan dilakukan oleh perempuan.

Keempat, ketika pandemi memaksa semua keluarga tetap di rumah, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru mengalami ledakan. Pada bulan Juli 2020, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan  Komnas Perempuan menyebut ada peningkatan 75 persen kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi. Selain itu, seiring meningkatnya tekanan ekonomi selama pandemi, tercatat ada peningkatan kasus perkawinan anak. Kementerian PPPA mencatat, peningkatannya mencapai 24 ribu kasus.

Kelima, pandemi meluluhlantakkan banyak usaha ekonomi, terutama yang berskala menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Padahal, 60 persen pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan. Namun, situasi terberat dialami oleh perempuan yang berperan sebagai kepala rumah tangga. Sebab, mereka harus berjuang sendiri di tengah krisis ini. Berdasarkan data BPS pada 2018, ada 15,7 persen rumah tangga di Indonesia yang dikepalai oleh perempuan.

Karena itu, dengan berbagai beban yang berlipat-ganda itu, perempuan berkepentingan untuk mempercepat berakhirnya pandemi. Dan tentu saja, perempuan perlu menyuarakan penundaan Pilkada.

Meskipun kita menyadari, bahwa setelah pandemi berakhir, kita masih harus terus berjuang keras dan cukup panjang untuk menghapuskan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Rini Mardika, Sekretaris Jenderal Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai