18 September 2024

60 Tahun UUPA, Perempuan dan Kemiskinan Desa

0Shares

60 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 24 September 1960 Presiden Sukarno mensahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang sering dikenal dengan istilah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dengan berlakunya UUPA telah terjadi suatu revolusi yang merubah dasar pemikiran dan landasan politik agrarian kolonial, yakni berupaya memperbaharui tata tanah kolonial yang semula mengabdi kepada modal asing menjadi diabdikan untuk kepentingan rakyat.

Bagian cukup penting dari UUPA adalah ketentuan landreform, seperti ketentuan mengenai luas maksimum-minimum hak atas tanah dan pembagian tanah kepada petani tak bertanah. Artinya, sejak 24 September 1960, rakyat petani mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah, melakukan pembagian hasil yang adil dan mengolah tanahnya demi kemakmuran.

Pada awal pemerintahannya 2014, Presiden Joko Widodo memasukkan Reforma Agraria dalam program Nawacita. Dimana, pemerintah Joko Widodo berjanji akan melakukan redistribusi dan program kepemilikan lahan seluas sembilan juta hektar untuk membantu kehidupan masyarakat kalangan bawah, seperti petani dalam masalah ketimpangan lahan.

Angka sembilan juta hektar itu diproyeksikan dari Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan sumber kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Sisanya, lahan berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis, atau tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar.

Nah, bagaimana implementasinya di lapangan? Fenomena yang terjadi sekarang menunjukkan masih terjadinya penumpukan tanah oleh pihak tertentu. Ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah semakin nampak jelas akibat tidak meratanya pendistribusian/pembagian tanah, hal ini dapat dilihat dari adanya penguasaan tanah oleh segelintir orang.

Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berdasarkan rasio gini tanah ketimpangan kepemilikan atas tanah memang nyata. Terdapat satu kelompok di Indonesia yang sudah menguasai 68 % aset kekayaan nasional terutama hak atas tanah. Di komoditas sawit, seluas 16 juta ha tanah juga sudah dikuasai oleh 13 konglomerasi.

Hal ini berbanding terbalik dengan mayoritas petani yang luas lahannya kurang dari 2 hektar. Data Sensus Pertanian 2013, petani dengan luas lahan kurang dari 2 hektar mencapai 22,9 juta rumah tangga atau 87,63 persen dari total rumah tangga petani. Mayoritas di antaranya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Saking kecilnya kepemilikan lahan itu, mereka lalu disebut gurem. Bahkan, selama sepuluh tahun, dari 2003 sampai 2013, jumlah petani gurem berkurang 25,07 persen. Sekitar lima juta petani gurem beralih profesi karena telah menjual tanahnya.

Hal ini tentunya bertentangan dengan hukum kepemilikan tanah di Indonesia yang dapat dilihat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang merupakan turunan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional Bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Demikian pula dengan Reforma Agraria yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi juga mandeg. Selama 2 periode pemerintahan Jokowi, reforma agraria dinilai belum sesuai tujuan, karena lebih menitikberatkan dalam aspek legalisasi asset dengan penerbitan sertifikat tanah. Program bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi pada masyarakat pada gilirannya menuai kritik.

Perempuan dan Kemiskinan Desa

Tanah, bagi masyarakat petani adalah sumber kehidupan, sumber dari ruang ekonomi, spiritual dan budaya. Di atas tanah, para petani dan keluarganya bercocok tanam dan melangsungkan hubungan sosial kemasyarakatan dalam ikatan komunitas. Tanpa tanah, petani kehilangan identitas sosialnya. Namun demikian, atas nama pembangunan dan industrialisasi telah merampas, memisahkan dan mengasingkan petani dari tanah yang menjadi sumber penghidupannya.

Di pusaran konflik agraria, ketika keluarga kehilangan kontrol atas tanah sebagai basis produksinya, maka daya tahan hidupnya melemah dan mengalami goncangan spiritual, sosial dan ekonomi. Ketika lahan pertanian sudah tak bisa diandalkan biasanya keluarga petani akan banting setir untuk mempertahankan hidupnya. Banyak keluarga petani yang memilih mengirim anaknya menjadi buruh migran atau menjadi buruh dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) untuk menopang hidup keluarga.

Dalam kondisi ini, perempuan kerapkali menjadi penolong hidup ekonomi keluarga, menjadi ujung tombak saat keluarga mengalami krisis. Bahkan, perempuan yang menjadi buruh migran yang akan menghasilkan uang remitensi. Uang yang berasal dari remitensi perempuan buruh migran inilah yang mengalir menggerakkan perekonomian desa.

Saat asset keluarga di desa tak lagi dapat diandalkan, kebijakan pembangunan pemerintah tidak berpihak pada perbaikan ekonomi keluarga petani, maka aliran uang remitansi inilah yang membuat nafas desa sedikit lebih longgar dari beban hidup akibat kemiskinan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi atau kiriman devisa dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri sepanjang 2018 mencapai US$ 10,971 miliar atau setara Rp 153,6 triliun (dengan kurs Rp 14.000/dolar Amerika Serikat). Nilai tersebut naik 25,22% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tak sedikit buruh migran yang bertarung dengan resiko adanya praktik perdagangan manusia (human trafficking)yang menyusup dalam kedok pengiriman jasa buruh migran ke luar negeri. Belum lagi banyaknya kasus-kasus kekerasan yang dilakukan majikan terhadap buruh migran.

Ironisnya, sekalipun perempuan lebih produktif dalam bekerja sehingga menghasilkan banyak harta, budaya yang berkembang, harta yang dihasilkan oleh kaum perempuan tetap diatas namakan kepemilikannya pada sang suami. Inilah nestapa kaum perempuan di desa.

Fakta-fakta tersebut menunjukkan potret buram kemiskinan di desa akibat belum dilaksanakannya landreform yang merupakan semangat UUPA. Kebijakan pemerintah juga belum berpihak pada petani dan lebih condong pada neoliberalisme. Pemerintah memilih menjadi centeng korporasi yang melakukan ekspansi pembangunan sampai pelosok pedesaan. Selamat Hari Tani!

Siti Rubaidah

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai