11 Desember 2024

Kepolisian Harus Tindak Tegas Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

0Shares

Kamis 28 Januari 2021 tepatnya pukul 10.00 WITA upaya tindak pidana kembali dilakukan oleh salah satu oknum dosen inisial P (50) dari kampus ternama di Luwu Raya yaitu Universitas Cokroaminoto Palopo terhadap mahasiswinya I (21) dengan lokasi kejadian bertempat di area Lapangan Pancasila kota Palopo.

Insiden ini terjadi diawali dengan modus pengumpulan hasil tugas dari mahasiswa di TKP. Saat korban tiba di lokasi, korban diperintahkan untuk masuk kedalam mobil dan pintu mobil dikunci oleh pelaku. Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, dan korban seketika meronta dan histeris memohon untuk pulang. Setelah itu pelaku mengijinkan korban pulang .

Kesaksian dari beberapa mahasiswa Universitas Cokroaminoto Palopo sampai alumni, menyampaikan bahwa ini bukan kali pertama oknum dosen tersebut mencabuli mahasiswanya. Artinya I (21) bukan satu-satunya korban dan bukan korban pertama, hanya saja oknum dosen P (50) dilindungi oleh pihak kampus dengan alasan menjaga nama baik kampus, dan menyarankan untuk diselesaikan atau dibicarakan secara kekeluargaan.

Korban I (21) satu-satunya yang berani melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib, Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi membenarkan perihal itu. AKP Edi menyebutkan, korban telah melaporkan oknum dosen tersebut di Unit SPKT Polres Palopo. Saat ini, oknum dosen UNCP tersebut dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggujawabkan perbuatannya.

Menanggapi kasus kekerasan yang menimpa korban, Yulianti selaku Ketua DPK API Kartini Palopo mengeluarkan pernyataan sikap.

“Atas insiden ini saya mengecam tindakan pelaku dan pihak kampus yang berusaha menyembunyikan sifat buruk dari dosen-dosennya dengan alasan menjaga Marwah nama baik kampus tanpa memikirkan keadaan korban. Serta mendesak pihak yang berwajib agar serius menindaklanjuti kasus ini,” tegas Yulianti.

Menurut Yulianti dalam kasus ini korban dalam situasi tidak berdaya karena ada relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswanya. Sehingga, pihak kepolisian harus tegas menindak tegas pelaku agar tidak memakan korban baru lagi.

“Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Walaupun dalam penerapannya masih kontroversial, namun tentunya aturan tersebut dibuat sebagai upaya memberi perlindungan terhadap korban dan membuat pelaku kekerasan seksual jera,” kata Yulianti.

Sahkan RUU P-KS

Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. Sehingga, kehadiran RUU P-KS yang mengakomodir hak-hak korban sangat mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum.

Apa itu kekerasan seksual? Definisi kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah, “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

Adapun cakupan tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Pasal 11 sampai Pasal 20. Pasal 11 ayat (1) menyatakan kekerasan seksual terdiri dari: Pelecehan seksual; Eksploitasi seksual; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan aborsi; Perkosaan; Pemaksaan perkawinan; Pemaksaan pelacuran; Perbudakan seksual; Penyiksaan seksual.

Sedangkan, Pasal 11 Ayat (2) menyatakan, kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya. (*)

Humaira

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai