13 Desember 2024

UU ITE Versus Hak Kritis Rakyat

0Shares

Jakarta – Publik menyambut gembira atas putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Putusan itu dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiati pada Senin, 8 Januari 2024.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan sebuah sinyal positif dalam memberikan perlindungan pembela HAM.

“Pertimbangan dan putusan ini juga memberikan sinyal positif bagi pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Meskipun demikian, Atnike menekankan bahwa kasus kriminalisasi yang dialami Haris dan Fatia tidak seharusnya terjadi.

“Menjadi catatan bahwa dalam kondisi ideal, permasalahan ini tidak seharusnya perlu sampai ke tahap peradilan,” jelas Atnike.

Atnike berpandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Haris dan Fatia merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik. Selain itu, dia mengatakan bahwa Komnas HAM juga menyoroti mengenai revisi UU ITE yang baru. Undang-Undang itu dinilai masih menyisakan potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

“Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah dan pembuatan kebijakan untuk melakukan penilaian lebih lanjut atas hasil revisi tersebut guna mencegah penggunaan UU ITE yang dapat mengancam hak berekspresi,” tambahnya.

Kasus Haris dan Fatia

Haris dan Fatia, keduanya merupakan aktivis pembela HAM yang dituntut pasal-pasal dalam UU ITE. Atas tuntutan hukum tersebut, publik sempat dibuat cemas dan merasa ketakutan untuk mengemukakan pendapat dan bersikap kritis. Oleh karena pemberlakuan pasal karet UU ITE yang kian menjauhkan wajah negeri ini dari wajah demokratis.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika Haris dan Fatia merilis video perbincangan di kanal Youtube dengan judul: “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam.

Video itu pun sontak viral. Kemudian pada 22 September 2021, Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kemudian naik ke meja hijau dengan melaksanakan serangkaian beberapa sidang.

Pada persidangan pembacaan tuntutan pada Senin, 27 November, jaksa menuntut agar video YouTube yang menjadi awal mula naiknya kasus ini untuk dihapus. Akan tetapi, Haris dan Fatia yang meyakini bahwasanya mereka tidak melakukan tindak pidana apapun terkait video tersebut sehingga kemudian mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Akhirnya kabar gembira sebagai wujud keadilan yang alot akhirnya kita dapati. Divonis bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih menjadi sorotan hangat dan viral di ranah publik. Hal ini dapat menjadi sebuah momentum dan bukti bahwa masyarakat harus tetap kritis terhadap pemerintah.

Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Haris dan Fatia bahwa “Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat,” kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).

Vonis bebas Fatia-Haris itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di persidangan.

Kasus Haris dan Fatia menjadi perhatian publik terutama di kalangan aktivis. Banyak yang menilai kasus pencemaran nama baik itu menjegal hak kebebasan berpendapat yang mana merupakan salah satu hak berdemokrasi rakyat.

*) MJ

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai