Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang rencananya disampaikan pada 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa dasar hukum baru masih difinalisasi. Pemerintah ingin menyesuaikan aturan agar sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Berbeda dari sebelumnya, aturan baru ini tidak lagi berupa Peraturan Menteri, namun akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Melalui PP tersebut, pemerintah ingin mengakomodasi semangat putusan MK, termasuk memperhatikan kesenjangan upah antarwilayah yang selama ini masih lebar.
Selain itu, formula baru penghitungan upah juga akan menambahkan sejumlah variabel baru seperti komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta memperkuat peran Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses penentuan UMP.
Kenaikan UMP 2026 Tidak Lagi Seragam
Yassierli menyebutkan bahwa dengan formula baru, besaran kenaikan UMP 2026 antarwilayah dipastikan tidak seragam. Jika sebelumnya ditetapkan dalam satu angka nasional, kini besarannya akan menyesuaikan kondisi pertumbuhan ekonomi tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Dewan Pengupahan daerah akan menyusun kajian resmi dan menyampaikannya kepada gubernur atau wali kota untuk ditetapkan. Pemerintah sendiri menargetkan proses ini selesai melalui forum sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan di Indonesia.
Rumus Baru: Variabel Alpha Akan Diperluas
Direktur Jenderal PHI-JSK Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa formula perhitungan upah akan memperluas cakupan variabel alpha, yaitu indeks kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Jika sebelumnya alpha berada di rentang 0,10 – 0,30, aturan baru memungkinkan rentang lebih luas. Perhitungan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi dasar UMP 2025, namun penyempurnaan dilakukan agar lebih relevan dan berpihak pada pekerja.
Sementara itu, Ketua Umum KASBI, Sunarno, menilai penundaan ini menunjukkan pemerintah belum memiliki formula pengupahan yang komprehensif pasca putusan MK. Ia menyoroti semakin lebarnya kesenjangan upah antarwilayah, yang bahkan berdampak pada relokasi perusahaan dari wilayah dengan upah tinggi ke daerah berupah murah.
“Alih-alih terwujudnya upah yang adil dan bermartabat bagi kaum buruh, yang terjadi saat ini adalah sistem pengupahan buruh Indonesia yang menimbulkan disparitas semakin lebar antara daerah satu dengan daerah lainya. Sehingga seringkali perusahaan di sekitar Jabotabek melakukan relokasi pabrik/perusahaanya ke daerah pinggiran dengan alasan perusaahan rugi karena upah buruhnya terlalu tinggi,” ungkapnya.
Sunarno memberi contoh terkait perbandingan UMK yang menunjukkan perbedaan sangat mencolok, misalnya, UMK Kabupaten Brebes tahun 2025 sebesar Rp. 2,239,801; sedangkan UMK Kota Bekasi tahun 2026 adalah sebesar Rp.5,690,752; selisihnya lebih dari 2 kali lipat yaitu : Rp.3,450,951; “Padahal jika kita survey lebih komprehensif kebutuhan biaya hidup kaum buruh di daerah Brebes dengan daerah Bekasi sebenarnya hampir sama. Yang membedakan biasanya disoal biaya sewa tempat tinggal dan harga makan nasi di warung, namun perbedaanya tidak cukup signifikan. Selebihnya harga-harga kebutuhn hidup relative sama,” ujarnya.
Dari contoh tadi menunjukkan bahwa formula pengupahan yang berlaku masih belum mencerminkan kebutuhan riil buruh.
Usulan Solusi: Kenaikan Upah Bertingkat dan Peran Tripartit
KASBI mengusulkan agar pemerintah memperkuat kembali forum tripartit yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi untuk merumuskan sistem upah yang lebih adil dan bermartabat.
Karena pembahasan formula baru membutuhkan waktu, KASBI menawarkan skema kenaikan bertingkat untuk 2026, sebagai langkah sementara untuk mempersempit jurang upah antarwilayah:
Usulan kenaikan UMK 2026:
- UMK di bawah 3 juta: naik 31% – 40%
- UMK 3 – 4 juta: naik 21% – 30%
- UMK 4 – 5,6 juta: naik 8% – 20%
- Untuk UMP 2026, usulan minimum kenaikan adalah tidak boleh kurang dari Rp 3 juta per bulan.
Untuk kenaikan upah sektoral (UMS/UMSK), usulan ditetapkan sebagai berikut:
- Sektor unggulan: +15%
- Sektor menengah: +10%
- Sektor dasar: +5%
KASBI juga menyerukan seluruh serikat buruh bersiap mengawal perjuangan bersama hingga kebijakan pengupahan yang adil benar-benar terwujud.(*)
(Sukir Anggraeni)

Terkait
Mendengarkan Suara Anak, Menjaga Masa Depan Dunia
Indonesia Harus Bebaskan Kedaulatan Pangan dari Cengkeraman Kapitalisme
Merawat Toleransi, Meneguhkan Perdamaian: Jalan Panjang Indonesia yang Berkeadaban