19 Februari 2026

Di Tengah Bencana dan Represi, GEBRAK Serukan Pemulihan Hak Rakyat

Aksi Gebrak. Foto: Tempo.co

0Shares

Pada peringatan Hari HAM Internasional 2025, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menegaskan bahwa Indonesia masih jauh dari cita-cita perlindungan hak asasi manusia, meskipun Deklarasi Universal HAM telah berusia 77 tahun dan bab HAM UUD 1945 telah hadir selama 25 tahun. Tiga isu utama menjadi sorotan GEBRAK, antara lain kriminalisasi rakyat, ketidakpastian sistem pengupahan, serta krisis agraria dan ekologis yang memicu bencana besar.

1. Tahanan Politik dan Represi Negara

Kriminalisasi Perlawanan Agustus 2025 menjadi operasi penindakan terbesar dalam dua dekade, dengan 5.444 orang ditangkap dan 999 dijadikan tersangka. Pola kriminalisasi ini serupa dengan represi di sektor agraria: ribuan warga dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan karena mempertahankan tanahnya. Negara membangun narasi bahwa gerakan rakyat ditunggangi provokator, sambil mengabaikan dugaan keterlibatan aparat. Represi lintas rezim terus membungkam aspirasi rakyat.

2. Sistem Pengupahan yang Tidak Berkeadilan

Alih-alih menjamin upah layak, pemerintah justru memperlebar kesenjangan antar daerah, memicu relokasi usaha, dan menciptakan instabilitas sosial. Ketiadaan regulasi yang stabil—mulai dari PP 78/2015 hingga PP 51/2023—meninggalkan kekosongan hukum yang menghambat pemenuhan upah layak. Putusan MK 168/2023 pun menegaskan masih adanya cacat formil dalam UU Cipta Kerja, sehingga RPP Pengupahan 2026 dianggap prematur dan berpotensi inkonstitusional.

3. Krisis Agraria dan Bencana Ekologis

Banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang menewaskan lebih dari 900 orang menegaskan darurat ekologis akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan kehutanan. Konsesi besar-besaran telah merusak kawasan hulu, merampas wilayah adat, dan membuka hutan hingga kehilangan fungsi alami penyerap air. Kebijakan pangan dan energi pemerintah turut memperparah kerusakan, ditopang pendekatan militeristik. Bencana ini bukan peristiwa alamiah, melainkan akibat deforestasi masif oleh ratusan perusahaan.

Atas dasar tersebut GEBRAK menegaskan tuntutan:

  1. Bebaskan seluruh tahanan politik dan pejuang HAM, adili pelaku pelanggaran HAM, dan cabut KUHAP baru.
  2. Naikkan upah secara signifikan tahun 2026, tolak RPP Pengupahan yang berlandaskan UU Cipta Kerja, serta rumuskan sistem upah berbasis KHL yang riil.
  3. Moratorium dan pencabutan konsesi bermasalah, adili korporasi dan pejabat terlibat, pulihkan wilayah adat dan hutan, serahkan pengelolaan agraria kepada rakyat, serta bangun sistem peringatan dini yang komprehensif.

Organisasi yang tergabung dalam aliansi GEBRAK: Konfederasi KASBI, KPBI, SGBN, KSN, SINDIKASI, Jarkom SP Perbankan, KPA, SEMPRO, KPR, FPBI, SMI, LMID, FIJAR, LBH Jakarta, YLBHI, FSBMM, FSPM, FKI, SPAI, WALHI, GreenPeace, Trend Asia, Aliansi Jurnalis Independen, KONTRAS, BEM STIH Jentera, SPK, Rumah Amartya, Pembebasan, LIPS, Perempuan Mahardhika, KSPTMKI, DFW, PKBI, Perserikatan Sosialis, Organisasi Kaum Muda Sosialis, PPR, Comrade.[]

Sukir Anggraeni

0Shares