19 Februari 2026

Perempuan dalam Belenggu Impunitas

Source: Dreamstime.com

0Shares

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 2025 menjadi momen penting bagi LBH APIK Jakarta untuk kembali menyuarakan kondisi penegakan hukum bagi perempuan di Indonesia. Momentum ini ditandai dengan peluncuran Catatan Tahunan 2025, sekaligus penutup rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung sejak 25 November 2025.

Peluncuran Catatan Tahunan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bentuk pertanggungjawaban publik atas kerja-kerja pendampingan hukum, advokasi kebijakan, dan pengorganisiran masyarakat yang dilakukan LBH APIK Jakarta sepanjang tahun.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Direktur YLBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan, yang menyampaikan tema besar dari Catatan Tahunan 2025, “Melindungi Pelaku, Menghukum Korban: Perempuan dalam Belenggu Rezim Impunitas”. Potret dari pendampingan kasus kekerasan berbasis gender dan kerja-kerja perubahan hukum YLBH APIK Jakarta dirangkum dalam narasi awal tersebut, dimana perempuan terjebak dalam rezim yang amat menyengsarakan bagi suara dan keberanian perempuan.

“Pendampingan kasus dan kerja-kerja perubahan hukum yang kami lakukan sepanjang 2025 menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan: suara dan keberanian perempuan justru berhadapan dengan tembok impunitas,” ujar Uli. Menurutnya, perempuan tidak hanya berjuang melawan pelaku kekerasan, tetapi juga melawan sistem yang seharusnya melindungi mereka.

Paparan utama Catatan Tahunan disampaikan oleh Said Niam dari Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terjadi peningkatan laporan kasus sebesar 60 persen, dengan total 1.212 kasus yang didampingi. Laporan tidak hanya datang dari Jakarta, tetapi juga wilayah penyangga.

“Angka ini menunjukkan dua hal sekaligus, yakni meningkatnya kekerasan berbasis gender, dan tumbuhnya keberanian korban untuk melapor,” kata Said.

Tiga jenis kasus tertinggi adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebanyak 319 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 297 kasus, dan Kekerasan Seksual sebanyak 166 kasus. Selain peningkatan jumlah, Said menyoroti munculnya isu-isu strategis yang semakin kompleks, mulai dari kriminalisasi suara kritis perempuan, penanganan perkara di peradilan militer, penanganan kasus yang berlarut-larut (undue delay), hingga femisida.

Sepanjang 2025, LBH APIK Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil juga terlibat dalam uji materiil Revisi Undang-Undang TNI serta gugatan PTUN terhadap Kementerian Kebudayaan terkait pernyataan yang membantah terjadinya perkosaan massal 1998.

Paparan berikutnya terkait advokasi kebijakan dan pengorganisiran komunitas, disampaikan oleh Liya Yuliana dari Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kerja advokasi LBH APIK Jakarta tidak berhenti pada pendampingan kasus, tetapi juga menyasar perubahan kebijakan di tingkat nasional dan daerah.

“Advokasi kebijakan dan pengorganisiran komunitas adalah upaya untuk memastikan korban tidak berjalan sendirian, sekaligus mendorong perubahan sistemik,” tutur Liya. Sepanjang 2025, LBH APIK Jakarta aktif melakukan pendidikan publik, penguatan komunitas, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan berbasis gender.

Selanjutnya dari sisi internal lembaga, Aprillia Tengker dari Divisi General Support System memaparkan pentingnya sistem pendukung kelembagaan yang kuat. Menurutnya, kerja pendampingan hukum dan advokasi tidak mungkin berjalan tanpa dukungan kesejahteraan, peningkatan kapasitas, keamanan, dan pemulihan bagi para pekerja lembaga.

“Kerja pendampingan yang berat membutuhkan sistem yang menopang, baik secara struktural maupun emosional,” jelas Aprillia.

Sepanjang 2025, YLBH APIK Jakarta melaksanakan berbagai kegiatan kelembagaan, mulai dari rapat kerja, perencanaan strategis, pelatihan, hingga kegiatan well-being. Lembaga juga memberikan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi staf.

Dalam konteks kampanye, media sosial dimanfaatkan sebagai ruang perlawanan dan alat advokasi. Kasus-kasus yang didampingi diolah menjadi potret kondisi penanganan kekerasan berbasis gender di DKI Jakarta. Dari sisi pendanaan, Aprillia mengungkapkan bahwa lembaga masih sangat bergantung pada donor, sementara dukungan negara melalui BPHN hanya mencapai 0,25 persen. Meski demikian, strategi penguatan donasi publik terus dikembangkan melalui media sosial, crowdfunding, penjualan merchandise, dan kolaborasi komunitas.

Suara Ibu, Suara Perlawanan

Salah satu sesi paling emosional dalam acara ini adalah narasi dari Ibu Fauziah, ibunda Laras Faizati, mitra dampingan LBH APIK Jakarta yang dikriminalisasi akibat ekspresi kemarahan dan kesedihannya terhadap tindakan represif negara dalam gelombang aksi Agustus 2025.

“Setiap perempuan berhak atas perlindungan dan keadilan,” ujar Ibu Fauziah. Ia menceritakan bagaimana Laras dibesarkan dengan nilai bahwa perempuan berhak menolak kekerasan dan mencari pertolongan. Namun keberanian itu justru berujung pada jerat hukum.

Ia berharap negara melihat Laras bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai korban yang sedang berusaha menyembuhkan luka. “Kalau ketidakadilan ini dibiarkan, siapa pun bisa menjadi Laras,” tegasnya.

Tanggapan dan Refleksi Bersama

Sesi tanggapan dipandu oleh Luviana Ariyanti dari Konde.co. Penanggap pertama, Asfinawati dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, menilai peningkatan laporan kasus dapat dimaknai sebagai meningkatnya kekerasan sekaligus tumbuhnya kepercayaan korban terhadap proses pendampingan.

“Aspek relasi kuasa terlihat jelas, terutama dalam kasus kekerasan dalam pacaran, dan ini menjadi cermin kegagalan pendidikan anti-kekerasan,” kata Asfin.

Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa data dalam Catatan Tahunan ini penting sebagai bahan evaluasi bagi aparat peradilan. “Catatan Tahunan ini menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi Mahkamah Agung dalam menangani perkara kekerasan berbasis gender,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, menegaskan bahwa Catatan Tahunan adalah pengingat bahwa perjuangan penghapusan kekerasan berbasis gender belum selesai. “Akademisi perlu terus berjalan bersama lembaga bantuan hukum untuk mewujudkan sistem hukum yang adil gender,” ungkap Inge.

Peluncuran Catatan Tahunan 2025 LBH APIK Jakarta menegaskan satu hal: selama sistem hukum masih melanggengkan impunitas, suara perempuan harus terus disuarakan, dirawat, dan diperjuangkan bersama.[]

Sumber: Reportase Peluncuran Catatan Tahunan YLBH APIK Jakarta, 2025, “Melindungi Pelaku, Menghukum Korban: Perempuan dalam Belenggu Rezim Impunitas”, Jakarta, 10 Desember 2025

0Shares