19 Februari 2026

Hukum Tak Boleh Ragu, Aparat Wajib Tegas Segera Adili Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Luwu

Istockphoto

0Shares

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis bedah mulut di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, kembali memantik kemarahan publik. Meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum yang berjalan dinilai lamban, tidak tegas, dan jauh dari rasa keadilan, terutama bagi korban yang masih berusia anak.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2025. Dokter berinisial JHS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2025 atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 17 tahun, yang terjadi di ruang perawatan rumah sakit. Namun hingga kini, publik belum melihat langkah hukum yang mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Alih-alih segera menjalani proses hukum lanjutan, tersangka hanya menjalani penahanan selama dua hari di Polres Luwu sebelum penahanannya ditangguhkan. Sejak itu, hingga perkara bergulir di Pengadilan Negeri Belopa, tidak ada lagi penahanan terhadap tersangka. Kondisi ini dinilai memberi ruang gerak bebas yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi berulangnya tindak kekerasan serupa.

Lambannya proses hukum juga tercermin dari berulangnya penundaan sidang. Situasi ini tidak hanya mencederai prinsip peradilan yang cepat dan sederhana, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi korban. Vivi, anggota keluarga korban, mengungkapkan bahwa penundaan sidang justru memperpanjang penderitaan anak yang menjadi korban pelecehan.

Korban kini bersekolah di Morowali, Sulawesi Tengah, setelah terpaksa pindah sekolah akibat trauma psikologis pascakejadian. Setiap agenda persidangan yang ditunda secara mendadak membuat korban harus berulang kali meminta izin dari sekolahnya. Ironisnya, pemberitahuan penundaan sidang kerap baru diterima pada malam hari sebelum jadwal pemeriksaan, sehingga korban telah terlanjur meninggalkan aktivitas belajar.

Ilustrasi tangan saling berpegangan untuk memberi dukungan. Foto: freepik

Akibatnya, korban sempat tidak mengikuti proses pembelajaran selama hampir dua pekan di tengah persiapan menghadapi ujian sekolah. Kondisi ini dinilai semakin membebani korban yang sejatinya membutuhkan ruang aman untuk pemulihan, bukan tekanan baru dari proses hukum yang berlarut-larut.

Kritik keras datang dari Lembaga Informasi dan Pendampingan Rakyat (LINPER). Perwakilannya, Muhammad Khalil Akbar, menilai penanganan perkara ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat hukum.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa hanya ditahan dua hari, lalu penahanannya ditangguhkan dan tidak pernah lagi ditahan sampai perkaranya masuk ke Pengadilan Negeri Belopa,” ujar Khalil.

Menurutnya, situasi tersebut membuka ruang berbahaya. “Tidak adanya langkah tegas memberi peluang terdakwa melakukan tindak pidana serupa terhadap korban lain. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.

Atas kondisi itu, LINPER mendesak Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk turun tangan melakukan pengawasan serius. Khalil menekankan, pengawasan eksternal penting untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban, bukan justru melanggengkan impunitas.

Ia juga mengingatkan bahwa penangguhan penahanan tanpa penjelasan yang jelas dan akuntabel berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, kejahatan yang seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan serius.

Kasus di Luwu ini bukanlah peristiwa tunggal. Ia mencerminkan persoalan struktural dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia, di mana korban kerap harus menanggung beban berlapis: trauma, stigma sosial, hingga ketidakpastian hukum. Padahal, pelecehan seksual bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang yang mengancam masa depan anak.

Para pegiat perlindungan perempuan dan anak berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat, tegas, dan berpihak pada korban adalah kunci pencegahan. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi slogan, sementara korban terus dipaksa menunggu dalam luka.[]

Humaira

0Shares