7 April 2026

Solidaritas untuk Petani Aceh yang Dikriminalisasi

Source: CNN

0Shares

Penangkapan pimpinan dan anggota Serikat Tani Aceh (SETIA) oleh aparat kepolisian kembali menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah. Peristiwa ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang bagaimana konflik agraria terus berlarut tanpa penyelesaian yang adil.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, langkah aparat menangkap petani justru memperlihatkan kegagalan negara dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Dwijo Warsito, Ketua SETIA, bersama empat anggotanya—Abdullah, Ade Darma, Mohammad Rizki, dan Suwanto—ditangkap pada Sabtu (04/04/2026) di wilayah Bakauheni, Lampung, oleh Polda Sumatera Selatan. Kabar penangkapan ini baru diterima oleh KPA Sumsel pada hari Minggu (05/04/2026).

Hingga saat itu, tim hukum dari OBH KPA bersama KPA wilayah Sumsel masih berupaya memastikan kondisi mereka sekaligus mengupayakan pendampingan hukum. Namun, akses terhadap para tahanan belum juga terbuka.

Dalam pernyataannya, Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak hukum bagi para petani yang ditahan. Ia menyampaikan secara langsung permohonan kepada aparat kepolisian agar membuka akses bagi tim hukum.

“Kami meminta kerjasamanya, agar Koordinator KPA Sumsel dapat bertemu dengan Bapak Kapolda, dan tim hukum kami dapat menemui Pak Dwi dkk di tahanan. Mohon transparansi proses dan hak-hak Pak Dwi dkk untuk didampingi Tim Hukum.”

Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria. Foto: kpa.or.id

Kasus ini sendiri tidak berdiri sendiri. Ia terkait dengan konflik agraria yang melibatkan petani dan desa-desa di Aceh Utara dengan klaim Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Konflik seperti ini telah lama terjadi dan sering kali berujung pada intimidasi hingga kriminalisasi warga.

KPA menilai, lambannya kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI turut memperparah situasi. Ketidakjelasan penyelesaian membuat masyarakat di akar rumput terus menjadi korban.

“Akibat kerja Pansus yang lambat semakin banyak rakyat menjadi korban. Dalam satu terakhir ini, telah banyak petani, masyarakat adat dan aktivis agraria diintimidasi dan dikriminalisasi karena memperjuangkan tanahnya.”

Di tengah situasi tersebut, KPA menyerukan solidaritas luas dari seluruh jaringan dan anggotanya. Mereka mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan dan memperkuat tekanan publik agar aparat segera membebaskan para petani.

Desakan juga ditujukan langsung kepada institusi kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Perkuat desakan agar POLRI, POLDA Sumsel dan Polda Aceh segera membebaskan Dwijo dkk tanpa syarat!” (*)

Sumber : Seruan solidaritas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk para pejuang agraria Aceh.

0Shares