12 September 2025

Perjuangan Tjung Susanti Mencari Keadilan atas Sengketa Lahan

0Shares

Tjung Susanti, seorang warga kelurahan Pinangsia, RT 004, RW 03, Jakarta Barat memohon bantuan atas kasus yang dialaminya, dimana ia berseteru dengan Metta Sadeli, tetangganya. Tjung juga mengaku mengalami penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan, perusakan, dan berujung pada dugaan penguasaan lahan atas rumah.

Laporan demi laporan telah diajukannya, tapi telah lebih dari 5 tahun tak kunjung ada tindakan, pihak berwenang dianggapnya hanya mengulur waktu saja.

Tjung telah mengajukan pengembalian fisik untuk pendaftaran kembali atas lorong yang jadi masalah, tapi kini jalan utama itu justru diganjal hebel atau batu bangunan ringan oleh tetangganya.

Tjung juga sudah mengajukan surat permohonan bantuan ke Kelurahan, tetapi oleh Lurah Pinangsia, Tarsisius Iwan, ia diminta menyerahkan Sertifikat, KTP, KK, PBB serta dokumen lainnya.

Dengan dibantu teman-temannya, Tjung kembali mendatangi Kelurahan untuk meminta Lurah Pinangsia menindak lanjuti masalah dengan tetangganya itu.

“Masa masalah begini aja sampai lima tahun belum juga bisa diselesaikan?, ”tanya teman Tjung bernama Bang Brewok. “Ini kejadiannya kan persis depan Kelurahan, apa pihak Kelurahan dapat upeti?, ”seloroh Bang Brewok.

Akhirnya disepakati untuk diadakan mediasi kembali, tapi menurut Tjung sudah terlalu sering dan selalu meminta untuk diajukan ke pengadilan untuk pembongkaran.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pernah meminta Tjung untuk melakukan penguasaan fisik kembali, mendatangi RW, RW, lurah minta tandatangan, setelah lengkap kembali ke BPN untuk melakukan pengkuran.

“Kita ukur lagi. Sudah jelas kok bentuknya lorong, ”kata Tjung mengulang penjelasan pihak Kantor Kementerian ATR BPN Jakarta Barat.

“Ini sudah jelas bentuknya lorong. Apakah ada orang yang tinggal di belakangnya?, ”tanya staff.

“Tidak ada Pak, dulu memang ada tapi sekarang sudah jadi lahan kosong yang tidak digunakan lagi.” ujar Tjung.

Akhirnya dilakukan mediasi, masing-masing pihak mengakui tanahnya. Dari pertemuan itu, Metta Sadeli, membawa PBB, dengan penambahan hasil ukuran luas.

“Ini janggal bagi saya, mosok tanah saya diukur dengan bukti sertifikat yang saya ajukan. Sedangkan sebelah yang tidak punya sertifikat sama sekali malah ukurannya bertambah?. “Coba atas nama siapa PBBnya?, ”tanya Tjung.

Diakui Metta Sadeli, PBB itu atas nama neneknya, dan sepengetahuan Tjung telah meninggal lebih dari 30 tahun lalu.

Tjung Susanti juga mempertanyakan apakah orang yang telah meninggal lebih dari 30 tahun itu memiliki NPWP?. PBB itu membuat Tjung penasaran dan bertanya kepada pihak Bapenda.

Akhirnya terjawab bahwa syarat utama untuk melakukan perubahan PBB adalah dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

Tjung Susanti terus berusaha mengungkapkan kebenaran demi keadilan. Tahap demi tahap dilaluinya, hingga lebih dari 5 tahun,

Hingga saat ini, masih menunggu jawaban dari Lurah Pinangsia atas penyerahan bukti fotocopy sertifikat dan dokumen lengkap, untuk dipelajari guna memenuhi permohonan.

Tjung berharap akan ada pengukuran bersama-sama hingga kedua belah pihak yang tengah bersengketa mencapai kesepakatan.(*)

0Shares