12 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Menteri Kebudayaan atas Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998

Kredit foto: https://mengeja.id

0Shares

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, bersama keluarga korban pelanggaran berat HAM Peristiwa Mei 1998 resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan ini dilayangkan atas pernyataan dan siaran resmi Kementerian Kebudayaan yang menyebutkan perkosaan massal Mei 1998 hanyalah “rumor semata”.

Objek gugatan yang dimaksud adalah Siaran Berita Kementerian Kebudayaan Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 tertulis tanggal 16 Mei 2025 (disiarkan pada 16 Juni 2025) dan melalui akun Instagram resmi Menteri Kebudayaan atas nama @fadlizon https://kemenbud.go.id/?p=66124 dan https://www.instagram.com/kemenkebud/p/DK8vmmCy4F9/ dan akun resmi Kementerian Kebudayaan atas nama @kemenbud tanggal 16 Juni 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai, pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, prinsip hak asasi manusia, dan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melukai korban serta mengaburkan upaya pengungkapan kebenaran. Tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap korban pelanggaran berat HAM dan pelecehan terhadap perjuangan penegakan HAM di Indonesia.

Dalam rangka memperjelas langkah hukum dan sikap koalisi, akan digelar konferensi pers dengan tema: “Menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas Penyangkalan Kasus Pelanggaran Berat HAM (Peristiwa Mei 1998)” pada Kamis, 11 September 2025, Pukul 13.00 WIB, dan akan disiarkan melalui kanal YouTube KontraS.

Akan hadir banyak narasumber antara lain; Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998), Ita F. Nadia (Pendamping Korban Perkosaan Mei 1998), Kusmiyati (Paguyuban Mei 1998), Sandyawan Sumardi (Tim Relawan untuk Kemanusiaan), Muhamad Isnur (YLBHI), Rena Herdiyani (Kalyanamitra), Septeven Huang (Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia), Jane Rosalina Rumpia (Perwakilan Kuasa Hukum), dan Airlangga Julio (Perwakilan Kuasa Hukum).

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menegaskan, perjuangan untuk mengungkap kebenaran Peristiwa Mei 1998 tidak boleh diredam oleh narasi penyangkalan. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak korban, termasuk hak atas kebenaran.(*)

Sumber: Undangan Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Menggugat Menteri Kebudayaan atas Penyangkalan Perkosaan Massal Mei 1998

0Shares