17 Maret 2026

Laras Faizati Melawan Kriminalisasi dengan Pledoi di Sidang Pengadilan

Foto: Tribunnews.com

0Shares

Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan pada demostrasi di Agustus 2025 yang lalu, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

“Saya tidak membunuh, saya tidak melindas. Saya tidak korupsi, saya tidak narkoba. Saya tidak melakukan tindak kekerasan, apalagi suatu kelalaian yang merenggut nyawa suatu manusia dan kabur begitu saja. Saya bukan kriminal,” ucap Laras di hadapan majelis hakim.

Laras juga menyatakan bahwa dirinya bukan influencer yang bisa menggerakkan massa karena unggahannya di Instagram story. Ia hanya perempuan biasa yang menyampaikan kritik melalui media sosial, menyuarakan ketidakadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dalam pledoinya tersebut ia menyebut kasus yang menjeratnya adalah bentuk pembungkaman dalam ruang demokrasi yang ini akan melahirkan efek takut kepada sesama tahanan perempuan yang ingin bersuara setelah melihat apa yang menimpanya.

“Inikah yang negara kita mau? Rakyat yang pasrah, perempuan yang diam, dan pemuda yang bungkam?” tanyanya.

Laras menutup pembelaannya dengan sebuah permohonan: “Yang Mulia, suara perempuan seharusnya dikonsiderasi, bukan dikriminalisasi. Saya mohon bebaskan saya dan tunjukkan bahwa negara kita adalah ruang yang aman untuk perempuan bersuara,” pintanya.

Amicus Curiae untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa. Kredit foto: https://www.lbhapik.org

Sidang vonis akan dilbacakan pada 15 Januari 2026, tim kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta berharap kliennya bisa bebas dari segala tuntutan dalam perkara tersebut. LBH APIK Jakarta mengajukan Amicus Curiae untuk terdakwa Laras Faizati Khairunnisa (Perkara No. 675/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL). Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan hanya berdasarkan asumsi (obscuur libel), sehingga memohon agar hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum berdasarkan prinsip keadilan dan HAM.[]

Dari berbagai sumber

0Shares