Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memicu kekhawatiran serius dari pendamping korban, koalisi masyarakat sipil, hingga lembaga negara. Alih-alih memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, aturan baru ini dinilai justru berpotensi melemahkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya kekerasan seksual di sekolah.
Permendikdasmen No 6/2026 menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi sebelumnya secara tegas dan eksplisit mengatur tujuh bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga kebijakan yang mengandung kekerasan. Kejelasan definisi ini dinilai krusial untuk memastikan pengakuan terhadap korban serta mekanisme penanganan yang terukur dan akuntabel.
Namun, dalam aturan baru, pendekatan tersebut digeser menjadi konsep “budaya sekolah aman dan nyaman” dengan empat dimensi umum, yakni spiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital. Pergeseran ini dinilai mengaburkan makna kekerasan dan mereduksinya dari pelanggaran hak asasi manusia menjadi sekadar persoalan suasana dan tata kelola sekolah yang bersifat abstrak dan subjektif.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan, Ferry Wira Padang, menilai perubahan kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian administratif.

“Perubahan kebijakan ini menghadirkan regresi serius dalam perlindungan hak anak dan warga satuan pendidikan karena secara sistematis mereduksi kekerasan dari pelanggaran hak asasi manusia menjadi sekadar persoalan suasana dan tata kelola sekolah,” ujarnya.
Menurut Ferry, penghapusan definisi kekerasan yang konkret tidak hanya mengaburkan standar akuntabilitas negara, tetapi juga berpotensi mengalihkan beban pembuktian kepada korban. Dalam relasi kuasa yang timpang di sekolah, kondisi ini dinilai dapat memperkuat budaya tutup mulut dan membuka ruang bagi praktik impunitas demi menjaga stabilitas institusi.
Kekhawatiran serupa disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (Kompaks). Anggota Kompaks, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh disamarkan dalam istilah umum yang lentur.

“Kekerasan harus disebut secara tegas, eksplisit, dan spesifik agar kasus kekerasan di lingkungan pendidikan diakui sebagai masalah struktural, ditangani dengan mekanisme yang jelas, dan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” katanya.
Selain soal definisi, pembubaran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta satuan tugas di tingkat daerah juga menuai kritik tajam. Dalam regulasi sebelumnya, TPPK menjadi garda terdepan pencegahan dan penanganan kekerasan, sejalan dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan baru justru menghapus unit khusus tersebut dan mengalihkan tanggung jawab kepada seluruh warga sekolah melalui pembagian peran, termasuk penguatan fungsi guru wali.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Apituley, mengingatkan bahwa perubahan ini membawa risiko besar bagi sistem perlindungan anak.
“Kami menghormati niat baik penyusunan peraturan ini, tetapi melihat adanya risiko besar pelemahan sistem perlindungan anak, terutama dengan dihapusnya unit khusus dan belum adanya jaminan kompetensi bagi pihak yang diberi tanggung jawab baru,” ujarnya.
Sylvana juga menyoroti hilangnya mandat perlindungan yang jelas bagi kelompok rentan, seperti anak dengan disabilitas dan anak dari kelompok minoritas, yang selama ini menghadapi risiko kekerasan berlapis di lingkungan sekolah.

Kritik terhadap aturan baru ini diperkuat oleh data kasus di lapangan. Sepanjang 2024, FPL mencatat sedikitnya 1.557 kasus kekerasan seksual ditangani oleh 86 lembaga layanan anggotanya. Pada tingkat nasional, Komnas Perempuan mencatat 3.166 laporan kasus kekerasan seksual pada tahun yang sama. Federasi Serikat Guru Indonesia juga melaporkan tren peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun, dengan dampak serius terhadap fisik dan psikis korban, bahkan hingga bunuh diri.
Menanggapi kritik tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Permendikdasmen No 6/2026 memang masih bersifat umum dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana.
“Soal jenis kekerasan tidak kami sebutkan secara detail karena itu sangat teknis dan dalam beberapa hal justru berisiko ditiru,” ujar Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR.

Ia juga menjelaskan bahwa penghapusan TPPK dilakukan untuk melibatkan semua pihak dalam menciptakan sekolah yang aman dan nyaman melalui pendekatan yang lebih partisipatif dan penguatan peran guru wali.
Meski demikian, pendamping korban dan masyarakat sipil menilai tanpa definisi kekerasan yang tegas, mekanisme khusus yang independen, serta partisipasi publik yang bermakna, kebijakan ini justru berisiko melemahkan perlindungan anak. Mereka mendesak pemerintah segera meninjau ulang dan merevisi Permendikdasmen No 6/2026 agar sejalan dengan mandat UU TPKS dan prinsip hak anak.
Bagi para pendamping korban, mewujudkan sekolah yang aman tidak cukup dengan jargon kenyamanan. Negara dituntut hadir secara tegas untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.[]
Dari berbagai sumber

Terkait
Layanan Kesehatan Mental Digital Jadi Kebutuhan Mendesak Kaum Muda
Imlek dan Wajah Pluralisme
Perubahan Besar Dimulai dari Hal Kecil, Semangat Survivor Menguatkan Langkah Suluh Perempuan