4 September 2026

Komnas Perempuan Desak Perlindungan Spesifik Perempuan Adat dalam RUU Masyarakat Adat

0Shares

Perjuangan perempuan adat di Indonesia untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang utuh kini menemui momentum penting. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 2 September 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas menyampaikan usulan konkret agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan dengan perspektif keadilan gender yang kuat. Rapat yang dihadiri oleh 33 anggota dari 8 fraksi ini menjadi ruang krusial untuk menyuarakan kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan adat di akar rumput.

Dahlia Madani Soroti Penghancuran Ruang Hidup Perempuan Adat

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madani, memberikan sorotan tajam dan mendalam mengenai kehancuran yang dialami perempuan adat akibat pusaran konflik agraria, tata ruang, dan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Dahlia mengingatkan bahwa selama 28 tahun sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945, perempuan adat masih terus menanti perlindungan negara yang konkret, sementara regulasi sektoral yang kontradiktif justru memperparah ketiadaan kepastian hukum.

Dahlia Madani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Baleg DPR RI, Rabu (2/9/2026) di Jakarta. Foto: Tangkapan layar youtube DPR RI

Dahlia memaparkan bagaimana eksploitasi SDA dan proyek pembangunan—baik yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun di luarnya—secara langsung menghancurkan ruang hidup perempuan adat. Dampak ini semakin diperburuk oleh bencana ekologis dan kebakaran yang merusak wilayah adat mereka.

“Dampak konflik agraria, tata ruang, dan sumber daya alam, termasuk bagaimana pengelolaan-pengelolaan sumber daya alam selama ini, telah memberikan ruang ancaman terhadap ruang hidup, identitas budaya, hak-hak dasar, dan dampak yang sampai saat ini dihadapi oleh perempuan adat,” ungkap Dahlia Madani.

Lebih lanjut, Dahlia menegaskan bahwa pembiaran terhadap ketimpangan hukum ini berujung pada pemiskinan struktural yang ekstrem serta diskriminasi berlapis bagi perempuan di komunitas adat.

“Belum optimalnya pengakuan perlindungan hak masyarakat adat dalam hukum nasional justru berujung pada kemiskinan, pemiskinan, hilangnya akses wilayah adat, marginalisasi, kekerasan, dan diskriminasi yang berlapis, termasuk kriminalisasi terhadap perempuan adat,” tegas Dahlia dengan nada lugas.

80 Kasus Konflik Agraria dan Kekerasan Berbasis Gender

Sebagai bukti empiris di lapangan, Dahlia membeberkan data pengaduan yang dihimpun oleh Komnas Perempuan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (termasuk periode 2024-2025), tercatat sedikitnya 80 kasus pengaduan terkait konflik SDA, agraria, dan tata kelola.

Konflik-konflik tersebut terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Maluku, Bali, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Kalimantan Tengah, hingga Kepulauan Riau. Dahlia menekankan bahwa konflik agraria ini tidak pernah netral gender; perempuan adat selalu menjadi korban yang paling rentan mengalami kekerasan berlapis.

“Kelompok-kelompok perempuan adat di berbagai wilayah mengalami kekerasan berbasis gender atau kekerasan terhadap perempuan, bahkan pelanggaran HAM dalam konteks konflik SDA, agraria, tata ruang, dan juga konflik-konflik sosial yang terjadi sebagai dampak dari konflik tersebut,” jelas Dahlia.

Atas dasar itulah, Dahlia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat tidak boleh hanya mengatur partisipasi prosedural, melainkan harus menyentuh kedaulatan perempuan atas tanah dan lingkungan hidup mereka.

“RUU Masyarakat Adat harus tegas menempatkan perlindungan perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan… sehingga tidak hanya terbatas pada hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tapi juga dalam pengelolaan tanah, sumber daya alam serta mempertahankan identitas dan hidup dengan aman dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.

Empat Usulan Konkret Komnas Perempuan untuk RUU Masyarakat Adat

Merespons realitas empiris yang dipaparkan Dahlia Madani, Komisioner Komnas Perempuan sekaligus Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, Rr. Sri Agustin, menjabarkan empat poin saran strategis untuk diintegrasikan ke dalam draf RUU Masyarakat Adat:

1. Penegasan Definisi yang Eksplisit dan Inklusif Gender.

Guna mengikis diskriminasi berlapis (intersectional discrimination) akibat impitan perampasan wilayah oleh negara/korporasi sekaligus budaya patriarki di dalam komunitas, RUU ini harus mendefinisikan perempuan adat secara gamblang. Komnas Perempuan mengusulkan rumusan:

  • Masyarakat Adat: Sekelompok orang, baik laki-laki dan atau perempuan adat yang sebagian atau seluruhnya memiliki identitas budaya yang sama, hidup turun-temurun di wilayah geografis tertentu berdasarkan ikatan asal-usul leluhur, memiliki hubungan kuat dengan wilayah adatnya, serta memiliki sistem nilai sendiri.
  • Perempuan Adat: Perempuan yang merupakan anggota masyarakat adat berdasarkan keturunan, perkawinan, atau mekanisme lain yang diakui hukum adat, serta memiliki keterikatan erat dengan identitas, wilayah, sumber daya alam, dan kehidupan sosial budaya mereka.

2. Pengakuan Deklaratif, Bukan Hambatan Administratif Baru

Sri Agustin mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sejatinya bersifat deklaratif karena keberadaan mereka mendahului terbentuknya negara modern. Proses administratif seperti identifikasi dan verifikasi tidak boleh dijadikan alasan birokratis untuk menunda hak-hak adat.

“Pengadministrasian masyarakat adat tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda, mengurangi, atau menolak pemenuhan hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.”

Rr. Sri Agustin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Baleg DPR RI, Rabu (2/9/2026) di Jakarta. Foto: Tangkapan layar youtube DPR RI

3. Jaminan Hak Hakiki Perempuan Adat: Kerangka APKM

Komnas Perempuan mendesak penerapan pendekatan Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM):

  • Akses: Terlibat dalam proses dan informasi wilayah kelola.
  • Partisipasi: Keterlibatan penuh dan bermakna (meaningful participation), bukan sekadar pelengkap prosedural.
  • Kontrol: Kewenangan memberi persetujuan, penolakan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan.
  • Manfaat: Hak menikmati hasil ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis dari wilayah adat secara adil.

Hak ini mencakup tiga pilar eksklusif:

  1. Wilayah Kelola Perempuan: Ruang hidup turun-temurun untuk pangan, air, kesehatan, dan penghidupan komunitas.
  2. Pengetahuan Tradisional: Warisan lintas generasi tentang obat tradisional, pangan lokal, dan tata kelola alam.
  3. Otoritas Perempuan Adat: Kepemimpinan langsung dalam pengambilan keputusan komunitas, memperkuat prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang responsif gender.

4. Harmonisasi Hukum Adat dengan Hukum Nasional

Hukum adat dan hukum nasional harus saling melengkapi demi keadilan. Meski hukum adat menjaga keharmonisan lokal, mekanisme adat tidak selalu mampu menjawab kasus kekerasan seksual atau kekerasan berbasis gender lainnya. RUU ini harus menegaskan bahwa mekanisme adat tidak menghapus kewajiban penegakan hukum nasional untuk kasus kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang. Hak korban atas perlindungan, restitusi, pemulihan, dan pendampingan nasional harus tetap dijamin penuh.

Komitmen Mengawal Keadilan Gender

RDPU ini menegaskan komitmen kuat Komnas Perempuan untuk terus mengawal perumusan RUU Masyarakat Adat agar berperspektif HAM dan berkeadilan gender. Langkah ini mutlak diperlukan demi mewujudkan ruang hidup yang aman, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat adat, khususnya perempuan adat yang memegang peran sentral dalam menjaga keberlangsungan komunitas, lingkungan, dan pengetahuan tradisional di Indonesia.(*)

Humaira

0Shares