Indonesia berhasil memproklamirkan Kemerdekannya tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) disahkan, yang mengakui kesetaraan hak laki-laki dan perempuan. Termasuk mengakui hak memilih dan dipilih kaum perempuan.