26 April 2024

Sekilas Perjalanan Hak Pilih Perempuan

Indonesia berhasil memproklamirkan Kemerdekannya tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) disahkan, yang mengakui kesetaraan hak laki-laki dan perempuan. Termasuk mengakui hak memilih dan dipilih kaum perempuan.
0Shares

Isu-isu perempuan, yang awalnya dirintis oleh Kartini, mulai mendapat tempat di kancah pergerakan. Terutama soal hak mendapatkan pendidikan, penolakan terhadap poligami dan lain-lain. Sekolah-sekolah perempuan berdiri di banyak tempat.

 Organisasi Asosiasi Hak Pilih Perempuan Belanda (Vereeniging voor Vrouwenkiesrecht, sering disingkat: VVV) mendirikan cabangnya di Hindia-Belanda. Tujuannya adalah untuk menggencarkan kampanye hak pilih bagi perempuan.

VVV cabang Hindia-Belanda meminta Ratu Belanda untuk mendukung kesetaraan dalam pemilihan Dewan Kota. Namun, permintaan itu ditolak.

Pemerintah Belanda mengeluarkan Undang-Undang tentang pembentukan dewan perwakilan abal-abal yang dinamai Volksraad (Dewan Rakyat). Dewan ini berperan sebagai badan penasihat yang hanya berhak memberikan usul-usul kepada pemerintah Hindia Belanda.

Pemilihan anggota Volksraad pertama digelar. Dari 38 anggota Volksraad, hanya separuh yang dipilih. Sisanya diangkat langsung oleh Gubernur Jenderal. Pribumi sendiri hanya punya jatah 15 kursi: 10 dipilih, 5 diangkat. Perempuan belum punya hak pilih di pemilihan ini.

Pembukaan Volksraad oleh Gubernur Jendral Van Limburg Stirum. Tidak ada perempuan dalam Dewan Perwakilan ini. VVV cabang Hindia-Belanda melobi anggota Volksraad yang baru diangkat agar mendukung hak pilih perempuan. Mereka juga meminta Gubernur Jenderal membuka Pemilihan Dewan Kota untuk kaum perempuan.

Perempuan di Negeri Belanda akhirnya mendapat hak pilih dalam pemilu. VVV kemudian menggencarkan kampanye hak pilih di negara jajahan. VVV cabang Hindia Belanda berganti nama menjadi Vereeniging voor Vrouwenkiesrecht in Nederlands Indie (Asosiasi Hak Pilih Perempuan di Hindia-Belanda).

VVV berusaha merekrut aktivis pergerakan perempuan Indonesia. Ada dua tokoh perempuan yang akhirnya tercatat sebagai aktivis VVV, yaitu Rukmini Santoso (adik Kartini) dan Rangkayo Chailan Syamsu Datuk Tumenggung (aktivis anti pernikahan anak dari Sumatera Barat).

Kongres Perempuan Indonesia (KPI) ke-2 digelar di Jakarta, pada 20-24 Juli 1935. Kongres ini dihadiri oleh 20-an utusan/perwakilan organisasi perempuan. Salah satu hasilnya adalah pembentukan “Badan Pemberantasan Buta Huruf” (BPBH) di bawah pimpinan nyonya Suparto.

Gerakan perempuan Indonesia mengusulkan sejumlah nama, seperti Maria Ulfah dan Nj Datu Tumenggung, untuk menempati posisi sebagai wakil di Volksraad. Namun, usulan itu diabaikan pemerintah kolonial.

Kongres Perempuan Indonesia (KPI) ke-3 digelar di Bandung, pada 23-28 Juli 1938. Dalam kongres itu, isu hak pilih perempuan makin menguat. Empat orang perempuan Indonesia berhasil duduk dalam Dewan Kota (gemeenteraad), yaitu: Ny. Emma Puradiredja (Bandung), Ny. Sukaptinah Sunarjo Mangunpuspito (Semarang), Siti Sundari Sudirman (Surabaya), dan Sri Umiyati (Cirebon).

Indonesia berhasil memproklamirkan Kemerdekannya tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah itu, Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945) disahkan, yang mengakui kesetaraan hak laki-laki dan perempuan. Termasuk mengakui hak memilih dan dipilih kaum perempuan.

Pada tanggal 29 Agustus 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)–badan yang punya fungsi menyerupai parlemen–dibentuk oleh pemerintah Republik yang baru berdiri. Di badan tersebut, ada 5 perempuan yang terpilih sebagai anggota. Salah satunya adalah Maria Ulfah Santoso (Harry A Poeze, 2006: 46).

Pemilu bebas pertama digelar oleh Indonesia. Perempuan Indonesia bukan hanya punya hak pilih dan memilih, tetapi bahkan ada partai perempuan yang turut bertarung, yakni Partai Wanita Indonesia/Partai Wanita Rakjat. Dalam pemilu itu, ada 19 perempuan yang terpilih sebagai anggota parlemen (DPR): 4 dari PNI, 4 dari Masyumi, 5 dari NU, 5 dari PKI, dan 1 dari PSI.

Rini, S.Pd.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai