Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ratusan massa Aksi yang tergabung dalam Posko Menangkan Pancasila menggelar aksi di depan Balai Kota, Prov. DKI Jakarta, Rabu, 2 Mei 2018.
Wahida B Uppa, Ketua Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang memimpin aksi mengatakan, “Warga Taman Kota menolak penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Pihak Kecamatan Kembangan Utara yang telah mengeluarkan SP 1. Mereka menolak digusur dan direlokasi karena seharusnya pemerintah membantu memulihkan hidup mereka dari puing-puing kebakaran yang terjadi kurang lebih sebulan yang lalu (29/3/2018).”
Kebakaran tersebut menimpa warga yang berada di areal RT 0016 RW 05 dan mengakibatkan 244 KK dengan 989 Jiwa kehilangan tempat tinggal dan harta benda. Belum sepenuhnya mereka membangun kembali tempat tinggal mereka dari puing-puing kebakaran, pihak kecamatan justru mengeluarkan SP 1 pada tanggal 25 April 2018, dengan alasan merelokasi warga ke Rusun Rawa Buaya, serta melarang warga yang mulai mendirikan kembali bangunannya untuk segera membongkar dalam waktu 7×24 Jam.
Dalam orasinya, Fen Budiman dari API Kartini mengatakan,”Kondisi masyarakat Taman Kota ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Hak-hak hidup masyarakat seakan dipasung untuk alasan-alasan yang tidak berdasar. Mereka harus mempertaruhkan hidup diatas puing-puing bangunan yang kini telah habis dilahap api.”
Menurutnya, negara yang seharusnya menjamin hak hidup layak bagi rakyat seperti termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 H dan Pasal 34 ternyata malah berusaha menggusur dan merelokasi mereka dari tempat tinggalnya.
Sekitar 400-an massa aksi diterima di Balai Kota oleh staf Gubernur. Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan yang dalam kampanye politiknya berjanji tidak akan menggusur warga DKI Jakarta dengan alasan apapun.
Hasil hearing antara perwakilan warga masyarakat Taman Kota dengan pihak Pemprov DKI Jakarta, tuntutan warga akan segera ditindaklanjuti dengan mengkordinasikan langsung dengan Guberbur DKI Jakarta.
Selepas aksi di Kantor Gubernur, warga menuju ke Kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta dan diterima oleh Sereida Tambunan, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Segera sama-sama kita mengatasi masalah ini, untuk kepentingan warga kedepan. Melalui ini kami akan segera mengeluarkan surat penangguhan SP II dan SP III bagi camat Kembangan Utara dan segera menarik Satpol PP dari lokasi Warga Taman Kota,” ucap Sereida disertai sorak sorai dan tepuk tangan warga yang merasa senang aspirasinya didengar.
Adapun tuntutan Warga Taman Kota bersama Posko Menangkan Pancasila DKI Jakarta dalam aksi kali ini antara lain:
- Menolak Penggusuran Warga Taman Kota, Jakarta Barat
- Perlindungan hukum terhadap warga yang terkena dampak relokasi
- Warga Tidak butuh Rusunawa tetapi butuh Rusunami
Rute aksi dimulai dari Patung Kuda, Balai Kota Prov.DKI Jakarta dan berakhir di Kantor DPRD DKI Jakarta.
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024