4 November 2024

Solidaritas: Batalkan PHK Sepihak untuk Anggie

Anggie dan buruh perempuan lainnya paska pendidikan di KASBI Pusat.

0Shares

Pemutusan hubungan kerja sepihak diberikan kepada Anggie, seorang aktivis serikat buruh perempuan. Anggie di PHK karena menolak upah buruh 15% selama pandemi dan memperjuangkan hak-hak buruh perempuan di PT. Victory Chingluh Indonesia.

Anggie Ero Ratalia Putri atau yang akrab disapa dengan Anggie, seorang buruh perempuan di PT Victory Chingluh Indonesia baru-baru ini mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan bahwa PHK yang diberikan kepada Anggie adalah bentuk sanksi karena ia telah dianggap melakukan tindakan indisipliner dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Bentuk tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Anggie, menurut pihak perusahaan adalah menolak mutasi dan penempatan kerja ke bagian Rubber dan meninggalkan tempat kerja tanpa ijin. Sedangkan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan adalah terkait pembuatan video kampanye penolakan upah 15%.

“SBN-KASBI PT. VCI memang telah membuat video kampanye penolakan upah 15 % karena alasan pandemi covid-19. Kami membuat video itu karena menolak pemotongan upah 15 % bagi buruh yang diberlakukan sejak bulan Agustus-September 2020. Video kampanye yang lain yang kami buat adalah soal tuntutan cuti haid dan ijin bagi buruh perempuan untuk melakukan pumping air susu ibu di ruang laktasi,” jelas Anggie.

Terkait tuduhan indisipliner berupa penolakan atas mutasi ke bagian Rubber, menurut Anggie dirinya memang sangat berkeberatan di mutasi. Pasalnya, selama bekerja di PT. VCI dirinya telah dimutasi kerja sebanyak 12 kali.

“Anggie, di anggap telah melanggar ketentuan PKB pasal 61 ayat 2 point i, karena ”Meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atasan”. Menurut kami, pasal yang di gunakan tidak memenuhi ketentuan, karena sebelum meninggalkan pekerjaan, Anggie terlebih dahulu meminta ijin ke atasannya (Ibu Silvi/Group Lider), dan atasannya pun sudah memberikan ijin, karena memang ketika itu proses produksi di line 3 gedung N1 sedang Stop Line. Hal itu juga di perkuat oleh kesaksian Ibu Silvi (GL line 3), pada saat proses klarifikasi,” tegas Nurrohmanto, Ketua SBN-KASBI PT. VCI.

Menurut Nurrohmanto PHK sepihak yang disampaikan managemen PT VCI kepada Anggie selaku pengurus buruh adalah sebuah pelanggaran serius terhadap kebebasan berorganisasi atau berserikat yang menjadi sendi-sendi demokrasi dan hubungan industrial yang bermartabat. Lebih lanjut, PHK sepihak terhadap seorang aktivis buruh perempuan bernama Anggie ini adalah bentuk-bentuk dari intimidasi upaya pemberangusan serikat (union busting).

Menyikapi PHK sepihak PT. VCI terhadap Anggie, maka Pengurus Serikat Buruh SBN-KASBI PT. Victory Chingluh Indonesia menyatakan:

  1. Memprotes keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh managemen PT. Victory Chingluh Indonesia terhadap Saudari Anggie Ero Ratalia Putri (Anggie)
  2. Menuntut managemen PT. Victory Chingluh Indonesia mempekerjakan kembali Saudari Anggie Ero Ratalia Putri (Anggie) pada posisi dan jabatan semula tanpa mengurangi haknya.
  3. Mendesak pihak Nike selaku pemilik brand yang produknya dikerjakan PT. Victory Chingluh Indonesia segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius terhadap protocol kebebasan berserikat atau Freedom of Assosiation Protocol  (Protocol FoA) di PT. Victory Chingluh Indonesia.
  4. Mendesak agar instansi ketenagakerjaan terkait melakukan pemeriksaan atas dugaan tindakan pemberangusan serikat buruh (union busting) terhadap perusahaan PT. Victory Chingluh Indonesia.
  5. Menyerukan kepada seluruh buruh PT Victory Chingluh Indonesia, kaum buruh anggota Konfederasi KASBI, Serikat Buruh anggota Komite Protokol FOA, Aliansi Serikat Buruh KABUT BERGERAK, ALIANSI BURUH BANTEN BERSATU (AB3) dan Aliansi GEBRAK untuk bersolidaritas dan membela Saudari Anggie pada Aksi Unjuk Rasa di PT. Victory Chingluh Indonesia pada tanggal 22 Desember 2020.

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai