14 September 2024

Solidaritas: Stella Monica Unggah Layanan Klinik Kecantikan Dijerat UU ITE

0Shares

Stella Monica Hendrawan, perempuan asal Surabaya, sedang menjalani persidangan karena dicemarkan nama baik salah satu klinik kecantikan.

Laporan dilaporkan oleh pihak klinik kecantikan ke polisi setelah mengunggah cerita tentang pengalamannya menjalani perawatan di klinik tersebut. Pihak klinik kecantikan memperkarakan Stella secara hukum melalui pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik yang terdapat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Damar Juniarto, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam cuitannya di Twitter menyebutkan bahwa Stella merupakan sosok wanita muda yang bercita-cita memiliki usaha pastry & bakery yang sukses.

“Sebentar lagi usianya akan menjadi 26 tahun. Namun, pihak, ultah Stella akan dirayakan di Pengadilan Negeri Surabaya #DampakBurukUUITE #KonsumenDilarangMengeluh #SemuaBisaKena,” kicau akun @DamarJuniarto

Stella, lanjut Damar, mulai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/4/2021) kemarin. Perempuan itu dilaporkan ke polisi dengan jeratan pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat Stella menyampaikan keluhan atas perawatan kulit yang baru saja dijalaninya di media sosial, teman-temannya melalui pesan memberi respon. Mereka mengaku memiliki pengalaman serupa seperti Stella. Maka, ramailah perbincangan soal pelayanan klinik kecantikan itu. Dari sinilah, Stella Monica dilaporkan oleh pihak klinik kecantikan dengan pasal mencemarkan nama klinik.

“Apalagi yang melaporkan kasus pencemaran nama ini bukan individu, melainkan klinik kecantikan. Ini kan menyalahi hukum. Selain itu, cara Stella dalam konteks ini, adalah sebagai konsumen. Dengan demikian, perkara Stella lebih tepat dibawa ke ranah perlindungan konsumen, bukannya ITE,” tegas Damar.

Panggilan Solidaritas dan Kronologi Kasus

KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen) yang terdiri dari LBH Surabaya, SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), PAKU ITE (Paguyuban Korban UU ITE), LBH FSP KEP KSPI Gresik, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, mengajak masyarakat luas untuk bersolidaritas terhadap kasus hukum yang sedang menimpa Stella Monica Hendrawan, usia 25 tahun, di kota Surabaya.

Pada 2020, Stella Monica dilaporkan oleh klinik kecantikan L’VIORS Beauty Clinic Surabaya ke Polda Jawa Timur terkait tuduhan melakukan pencemaran nama baik terkait unggahan screenshot/tangkapan layar percakapan Stella dengan seorang dokter kulit di Instastory Instagram yang berisikan curahan hati nurani Stella tentang kondisi kulitnya usai melakukan perawatan di klinik L’VIORS Surabaya.

Ia memosting lewat Instastory Instagram miliknya pada tanggal 27 Desember 2019 yang kemudian ditanggapi oleh kawan-kawan Stella yang terkejut karena Stella memutuskan untuk menghentikan perawatan kulitnya sekaligus melihat kondisi kulit wajah Stella yang meradang usai perawatan. Kawan-kawan Stella lalu juga membagikan pengalaman mereka yang serupa karena pernah melakukan perawatan kecantikan di klinik serupa.

Namun pada 21 Januari 2020, Stella menerima surat somasi oleh pengacara klinik L’VIORS Surabaya yang menyatakan bahwa Stella telah mencemarkan nama baik klinik L’VIORS dan harus memenuhi permintaan somasi dari mereka yaitu dengan menerbitkan permintaan maaf di media massa (koran) minimal setengah halaman untuk tiga kali penerbitan berbeda hari.

Stella dan keluarga telah mencoba berkali-kali untuk melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan mereka yang bisa menghabiskan dana sangat besar, sedangkan Stella dan keluarga tidak memiliki uang sebanyak untuk memasang iklan permintaan maaf di koran. Upaya dialog dan negosiasi sudah berkali-kali dilakukan, bahkan Stella sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik pada akun Instagram pribadi. Pihak pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.

Pada tanggal 7 Oktober 2020, tiga orang anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mendatangi rumah Stella dan membawa surat yang menyatakan bahwa status Stella sudah menjadi tersangka atas dasar pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Stella terancam hukuman maksimal adalah penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Mulai hari ini tanggal 14 April 2020 Stella menghadapi dakwaan pertamanya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya Stella dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella berhak untuk menyampaikan pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan. Bukan malah dijadikan terdakwa.

KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen) mengajak organisasi sipil, kolektif/komunitas, akademisi, dan individu untuk terlibat dalam advokasi nasional untuk kasus Stella, dengan terlibat untuk memerkuat pendampingan hukum, kampanye publik, dań amicus curiae (Sahabat Peradilan) dari organisasi-organisasi.

Kasus Stella seharusnya tidak terjadi di tengah upaya revisi Undang-undang ITE oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan keinginannya untuk merevisi UU ITE pada Februari lalu. 

“UU ITE harus memberi rasa keadilan kepada masyarakat, jika tidak maka harus segera direvisi.”

Pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara tanggal 15 Februari. Jokowi meminta kepada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Jokowi menyatakan bahwa ‘pasal karet’ dalam UU ITE dapat menimbulkan multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai