Menjelang pelantikan pemerintahan baru pada 20 Oktober 2024, perempuan Indonesia menaruh harapan besar pada pemerintah baru untuk memenuhi janji-janji kampanye terkait pemajuan hak-hak perempuan di berbagai sektor. Meskipun sudah ada beberapa kemajuan, masih banyak tantangan yang belum teratasi, terutama dalam isu hukum, keamanan, kesejahteraan, ekonomi, pendidikan, dan politik.
Lebih dari itu, perempuan juga menuntut agar pemerintah baru segera mengesahkan dua undang-undang penting yang telah lama dinanti: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat), yang secara langsung bersinggungan dengan hak-hak perempuan.
Baca Juga: 79 Tahun Merdeka: Puan, Stop Sandera RUU PPRT
Pekerja rumah tangga (PRT), mayoritas dari mereka adalah perempuan. Merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Selama bertahun-tahun, mereka tidak diakui dalam undang-undang ketenagakerjaan, yang menyebabkan kurangnya perlindungan hukum bagi PRT. Perempuan PRT sering bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, dengan jam kerja yang panjang tanpa upah yang layak, dan mereka sering kali mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dari pemberi kerja.
Perempuan Indonesia dari berbagai latar belakang, khususnya para aktivis hak-hak perempuan, menuntut agar RUU PPRT segera disahkan. RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi PRT, termasuk hak-hak dasar seperti upah yang layak, jaminan sosial, waktu istirahat, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah baru diharapkan segera menyelesaikan proses legislasi ini sebagai langkah nyata untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi jutaan PRT perempuan di Indonesia.
Pengesahan RUU PPRT juga berhubungan erat dengan kesejahteraan perempuan di sektor informal. Banyak perempuan Indonesia bekerja di sektor informal yang tidak dilindungi oleh sistem perlindungan tenaga kerja formal. Mereka menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, asuransi kesehatan, dan perlindungan ketenagakerjaan. Harapan besar tertuju pada pemerintah baru untuk memperkuat perlindungan sosial bagi perempuan di sektor informal. Tidak hanya melalui RUU PPRT, tetapi juga dengan memperluas program jaminan sosial dan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau.
Baca Juga: Substansi Perjuangan RUU PPRT
Perempuan adat juga menghadapi tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah, sumber daya alam, dan budaya. Selama ini, perempuan masyarakat adat berada di garis depan dalam melawan eksploitasi tanah adat oleh perusahaan besar yang sering kali bekerja sama dengan pemerintah. Namun, hak-hak mereka kerap diabaikan. Perempuan adat sering mengalami kekerasan, peminggiran, dan penindasan, terutama ketika tanah mereka diambil alih untuk kepentingan proyek-proyek besar seperti pertambangan dan perkebunan.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak perempuan adat atas tanah dan budaya mereka. RUU ini juga akan memastikan bahwa perempuan adat memiliki peran yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan terkait sumber daya alam dan pelestarian budaya. Pemerintahan baru diharapkan menjadikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas agar perempuan adat dapat terlindungi dari ancaman kekerasan dan penghilangan hak atas tanah adat mereka.
Di sektor pendidikan, perempuan Indonesia, terutama dari kelompok masyarakat adat dan pedesaan, masih menghadapi kesenjangan akses. Pemerintah baru diharapkan dapat mengatasi hambatan ini dengan menyediakan program pendidikan yang inklusif dan memperluas akses perempuan dari kelompok-kelompok marjinal. Demikian pula, dalam hal kesehatan, perempuan di daerah terpencil, termasuk perempuan adat, sering kali kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, terutama terkait kesehatan reproduksi.
Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi
Pemerintahan baru juga diharapkan untuk lebih serius mendorong keterlibatan perempuan, baik di tingkat pemerintahan maupun pengambilan keputusan. Perempuan harus mendapatkan ruang yang lebih besar dalam politik, bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai pembuat keputusan yang aktif. Kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen dan jabatan publik lainnya harus dipertahankan dan diperkuat.
Pemerintah baru yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi harapan perempuan Indonesia di berbagai sektor. Selain memperkuat agenda kesetaraan gender, pengesahan RUU PPRT dan RUU Masyarakat Adat menjadi tuntutan mendesak yang harus segera dipenuhi. Kedua RUU ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan, terutama yang berada di sektor rentan dan marginal, mendapatkan perlindungan yang layak. Pemerintahan baru harus mampu mewujudkan Indonesia yang lebih adil, setara, dan inklusif, di mana hak-hak perempuan dihormati dan dilindungi sepenuhnya.
Milla Joesoef
Terkait
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan
Orde Baru dan Depolitisasi Perempuan
Peringatan 16 HAKTP 2024