15 Februari 2025

Substansi Perjuangan RUU PPRT

0Shares

Hampir dua dekade nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum membuah hasil. Saat ini bola di tangan DPR. Meski diusulkan sendiri oleh anggota DPR, hampir 19 tahun draf RUU PPRT mandek di DPR. Empat kali periode DPR berganti, RUU ini tetap jalan di tempat.

Boleh dibilang perjuangan mengegolkan RUU PPRT ini dibandingkan RUU lainnya adalah perjuangan terlama. Namun demikian, masyarakat tetap berharap agar prosesnya berbuah manis. Sebenarnya, apa saja sih yang diperjuangkan dalam RUU PPRT. Kalian semua perlu tahu dong. Oke, mari kita belajar bersama.

Dalam RUU PRT terdapat 12 Substansi yaitu sebagai berikut:

Ketentuan Umum

Dalam ketentuan umum berisikan 1 Pasal dengan 16 ayat yang menjabarkan pengertian dari bagian-bagian berkaitan dengan Pekerja Rumah Tangga baik secara subtansi hingga pihak-pihak yang berkaitan seperti pihak swasta dan Lembaga pemerintahan.

Asas dan tujuan;

RUU PRT menggunakan 5 asas yaitu :

  1. “kekeluargaan” adalah Pelindungan PRT dan relasi yang dibangun antara PRT dan Pemberi Kerja harus dilakukan dengan mengedepankan nilai-nilai sosiokultural.
  2. “keadilan” adalah bahwa Pelindungan PRT harus mencerminkan keadilan yang setara dan proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali, baik PRT maupun Pemberi Kerja.
  3. “kesejahteraan” adalah Pelindungan PRT dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan PRT sesuai kelayakan dan standar hidup di suatu wilayah, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, peningkatan kapastitas diri PRT melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk peningkatan kualitas hidup PRT dan keluarganya.
  4. “kepastian hukum” adalah penyelenggaraan Pelindungan PRT harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan, serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua.
  5. “penghormatan hak asasi manusia” adalah Pelindungan PRT harus dilakukan dengan menempatkan penghormatan yang setinggi-tingginya atas harkat dan martabat PRT sesuai dengan hak asasi manusia.

Sedangkan dalam tujuannya juga terdapat 5 hal, yaitu :

  1. Memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja
  2. Mencegah segala bentuk diskriminasi, ekspoitasi, dan pelecehan terhadap PRT;

Pada tujuan yang kedua ini diberikan penjelasan mengenai apa itu diskriminasi, ekspoitasi dan pelecehan yaitu :

  • “diskriminasi” adalah setiap pembatasan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung kepada PRT yang didasarkan pada perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dalam kehidupannya.
  • “eksploitasi” adalah tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan PRT secara berlebihan dan sewenang-wenang.
  • “pelecehan” adalah segala tindakan yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang membuat PRT merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi.
  • Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan;
  • Meningkatkan perngetahuan, keahlian, dan keterampilan PRT; dan
  • Meningkatkan kesejahteraan PRT.

Perekrutan & Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan

Ada 2 jenis perekrutan yang dapat dilakukan, yaitu perekrutan langsung dan perekrutan tidak langsung. Perekrutan langsung adalah perekrutan yang dilakukan oleh pemberi kerja secara langsung kepada PRT, sedangkan perekrutan tidak langsung itu melalui penyalur PRT. Hal lain yang membedakan adalah berkaitan dengan kontrak kerja, jika melalui penyalur maka akan menggunakan perjanjian kerja secara tertulis sedangkan perekrutan langsung itu menggunakan kesepakatan antara pemberi kerja dengan PRT.

Penggolongan PRT berdasarakan waktu kerjanya dibagi menjadi 2, yaitu : (1) PRT penuh waktu yaitu PRT yang secara penuh waktu bekerja dan tinggal di tempat Pemberi Kerja; (2) PRT paruh waktu yaitu PRT yang bekerja paling sedikit 2 jam per hari dan tidak tinggal di tempat Pemberi Kerja.

Lingkup pekerjaan PRT meliputi:

  1. kelompok pekerjaan memasak;
  2. kelompok pekerjaan mencuci pakaian;
  3. kelompok pekerjaan membersihkan rumah;
  4. kelompok pekerjaan membersihkan halaman dan/atau kebun tempat tinggal Pemberi Kerja;
  5. kelompok pekerjaan merawat anak;
  6. kelompok pekerjaan menjaga orang sakit, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus;
  7. kelompok pekerjaan mengemudi;
  8. kelompok pekerjaan menjaga rumah; dan/atau
  9. kelompok pekerjaan mengurus binatang peliharaan.

Hubungan Kerja

Muatan dalam perjanjian kerja seminimalnya memuat identitas, waktu masa perjanjian, hak dan kewajiban, jumlah upah, tempat dan tanggal pembuatan, tanda tangan para pihak. Dalam perjanjian kerja diperbolehkan diadakan masa percobaan paling lama adalah 1 bulan dengan tetap diberikan upah sesuai dengan kesepakatan. Perjanjian kerja harus memuat syarat kerja yang diatur dalam RUU PRT, harus bermaterai serta rangkap 2 selain itu juga diharuskan dalam bentuk tetulis dengan Bahasa Indonesia. Kesepakatan ini bersifat mengikat yang disebutkan dalam Ps. 9 huruf a.

Hal-hal yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja adalah :

  1. kehendak kedua belah pihak;
  2. salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan Perjanjian Kerja;
  3. PRT atau Pemberi Kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain;
  4. PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas;
  5. PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia;
  6. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja; dan/atau
  7. Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.

Setelah berakhirnya perjanjian hubungan kerja maka pemberi kerja harus melaporkan kepada RT/RW sesuai dengan domisili pemberi kerja dan keluarga PRT.

Hak dan Kewajiban

PRT berhak:

  • menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • bekerja pada jam kerja yang manusiawi;
  • mendapatkan Cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja;
  • mendapatkan Upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja;
  • mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran;
  • mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang didapatkan oleh PRT paling sedikit berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran jaminan social kesehatan ditangung oleh pemerintah sedangakan iuran jaminan social ketenagakerjaan ditanggung Bersama oleh PRT dan Pemberi Kerja.
  • mengakhiri  Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.

Pemberi Kerja berhak:

  • memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas PRT;
  • memperoleh informasi mengenai kemampuan kerja PRT;
  • memberikan izin kepada PRT apabila berhalangan masuk kerja sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja;
  • mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Hubungan Kerja;
  • mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya; dan
  • Mengakhiri Hubungan Kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.

Penyalur PRT berhak:

  • mendapatkan informasi mengenai jenis pekerjaan yang dibutuhkan Pemberi Kerja;
  • mendapatkan informasi mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT; dan
  • mendapatkan imbalan jasa dari Pemberi Kerja setelah PRT ditempatkan sesuai kesepakatan antara Penyalur PRT dengan Pemberi Kerja.

PRT berkewajiban:

  • menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja;
  • meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan kerja disertai dengan alasannya sesuai dengan ketentuan dalam Hubungan Kerja;
  • melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
  • memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja
  • menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya; dan
  • melaporkan keberadaan dirinya sebagai PRT kepada RT/RW di tempatnya bekerja.

Pemberi Kerja berkewajiban:

  • menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Hubungan Kerja;
  • memberikan hak-hak PRT sesuai dengan Perjanjian Kerja;
  • memberikan waktu istirahat;
  • memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan;
  • melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.

Penyalur PRT wajib:

  • memberikan informasi kepada calon PRT mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT;
  • memberikan informasi kepada Pemberi Kerja mengenai calon PRT yang akan ditempatkan;
  • membuat pernyataan tertulis bermaterai yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban Penyalur PRT kepada Pemberi Kerja;
  • menyediakan PRT pengganti atau mengembalikan biaya Penempatan PRT apabila dalam masa percobaan PRT tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja;
  • menyediakan PRT pengganti apabila dalam masa percobaan Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja; dan
  • melakukan pelaporan atas data pengelolaan proses perekrutan dan penempatan secara berkala kepada instansi yang berwenang.

Peningkatan Keterampilan dan Keahlian

Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain dari pihak pemerintah, penyalur PRT juga harus menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT. Jika penyalur PRT tidak melakukan hal tersebut maka akan mendapatkan sanki administrative berupa : a). teguran tertulis; b). pembekuan kegiatan usaha; c). pencabutan izin. Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah diselenggarakan pada balai latihan kerja dengan menggunakan anggaran dari APBN dan/atau ABPD. Sedangkan Pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pihak penyalur kerja semua fasilitas dan biaya ditanggung oleh penyalur kerja.

Dalam Pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada calon PRT harus meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • pengetahuan tentang Hubungan Kerja;
  • pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan dan keahlian kerja; dan
  • pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja.

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga

Perusahaan penempatan PRT atau penyalur kerja wajib memiliki SIU-PPRT yang diterbitkan oleh bupati/walikota. SIU-PPRT tersebut diberikan untuk jangka waktu 5 tahun yang harus diperpanjang selambatnya adalah 3 bulan sebelum masa berlaku SIU-PPRT tersebut berakhir. Dalam RUU PRT tidak disebutkan secara detai terkait dengan SIU-PPRT namun RUU tersebut menyebutkan dalam hal SIU-PPRT dalam Ps. 24 : “Ketentuan lebih lanjut mengenai SIU-PPRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 serta mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri.”

Perusahaan penempatan PRT atau penyalur kerja tidak diperbolekan melakukan beberapa hal serta sanksi yang dapat diberikan kepada penyalur kerja, ini diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi :

Penyalur PRT tidak diperbolehkan:

  • memungut biaya dalam bentuk apapun kepada calon PRT dan PRT;
  • menahan dokumen apapun dari calon PRT dan PRT; dan/atau
  • menyalurkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan.

Penyalur PRT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembekuan kegiatan usaha; atau
  • pencabutan izin

Pembinaan dan Pengawasan

Pada akun resmi media social kemenaker menyebutkan subtansi kedelapan yaitu pembinaan dan pengawasan, akan tetapi dalam RUU tidak menyebutkan terkait dengan pembinaan, hanya mengatur terkait dengan pengawasan saja. Pengawasan masuk dalam bab 8 Pasal 25 yang terdiri 2 pasal. Isi dari pasal tersebut adalah :

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT. Pengawasan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • pendataan dan pembinaan Penyalur PRT dan PRT;
  • pelibatan aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan Pelindungan PRT;
  • sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan Pelindungan PRT;penertiban perizinan dan evaluasi kinerja Penyalur PRT; dan
  • penguatan jejaring pengawasan sampai tingkat RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Penyelesaian Perselisihan

Ada 2 tahapan dalam hal pernyelsaian perselihan dalam hubungan kerja yaitu dengan tahap pertama Musyawarah mufakat, jika tidak tercapai maka tahap kedua yaitu mediasi dan tahap terakhir yaitu dapat ditempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahap pertama dilaksanakan dalam jangka waktu 7 hari. Kemudian pada tahap kedua yaitu mediasi, dalam hal mediasi ini melibatkan RT/RW tempat PRT bekerja. Yang menjadi mediator dalam mediasi tersebut yaitu dari satuan kerja pemerintah daerah bidang ketenagakerjaan. Mediator yang bertugas harus menyelesaikan perselisihan paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Dalam menangani penyelesaian perselisihan, mediator mengeluarkan anjuran tertulis.

Ketentuan Pidana

Ketentuan pidana hanya dikhususkan terhadap tindakan yang dilarang dalam Pasal 28 untuk pemberi kerja dan Pasal 29 untuk penyalur PRT. Pasal tersebut berbunyi :

Pasal 28

Pemberi Kerja dilarang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT.

Pasal 29

Penyalur PRT dilarang:

  1. Memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada Pemberi Kerja; dan/atau
  2. Mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT atau PRT.

Larangan-larangan tersebut diatas diancam pidana yang disebutkan dalam Pasal 30 – 32, yang berbunyi :

Pasal 30

Pemberi Kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan, dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan non fisik kepada PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 31

Penyalur PRT yang memberikan informasi palsu tentang perusahaannya dan data calon PRT kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 32

Penyalur PRT yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan kepada calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Ketentuan Peralihan

Ketentuan Penutup

Pada substansi yang terakhir ini berisi umum seperti perundang-undangan lainnya. Memuat terkait kapan mulai berlaku dan lain sebagainya.

Ika_kursi ko

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai