Dalam momentum 16 Hari Aktivisme Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP), Sekretaris Jenderal Sarekat Pengorganisasian Rakyat (SPR) Indonesia, John Erryson, menyampaikan pernyataan penting terkait kondisi kekerasan terhadap perempuan di wilayah pedesaan. Kampanye 16HAKTP yang dimulai dari 25 November—bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan—hingga 10 Desember—Hari Hak Asasi Manusia Internasional—menjadi ruang untuk mengingatkan publik bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan mendesak.
Bayang Kekerasan di Pedesaan
Erryson menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan di wilayah pedesaan merupakan isu serius yang kerap tidak terlihat oleh publik. Minimnya pelaporan, terbatasnya mobilitas, serta terbatasnya akses terhadap teknologi dan informasi membuat banyak kasus mengendap tanpa penyelesaian.
“Di banyak desa, ketidakadilan juga kekerasan terhadap perempuan muncul dalam berbagai bentuk seperti pernikahan dibawah umur, hak atas pendidikan yang tidak terpenuhi, dan kemiskinan,” ungkapnya.
Erryson menjelaskan bahwa nikah dini masih dianggap solusi bagi keluarga karena anak perempuan dipandang sebagai beban ekonomi dan moral. Juga minimnya pendidikan bagi anak perempuan dan kemiskinan struktural, itu semua membuat perempuan rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Perempuan di pedesaan itu tidak punya kepastian hak atas ekonomi, terutama terkait kepemilikan lahan atau hak waris lahan, tetap yang tercatat atas nama suami atau laki-laki,” imbuh Erryson.

Erryson turut menyoroti dampak berat yang dialami perempuan dalam konflik agraria dan penggusuran. Banyak perempuan mengalami keguguran, trauma mendalam, gangguan ingatan, bahkan meninggal dunia akibat kekerasan struktural di lapangan. Dalam situasi penggusuran, fasilitas yang memadai pun kurang, sementara perempuan kerap berada di garis depan saat berjuang mempertahankan lahan.
Patriarki, Isolasi, dan Kemiskinan
Menurut Erryson terdapat tiga faktor utama yang membuat perempuan di pedesaan rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan:
- Kultur patriarki yang masih kuat, menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua dan membatasi hak-haknya.
- Keterisolasian geografis, yang membuat akses pada pendidikan, kesehatan, layanan hukum, dan perlindungan menjadi sangat terbatas.
- Kemiskinan, yang memaksa banyak perempuan bertahan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang, dan sering kali memperkuat kekerasan dalam rumah tangga maupun komunitas.
Langkah Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan
SPR Indonesia mendorong berbagai langkah strategis untuk mengatasi kekerasan ini, di antaranya:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan pentingnya hukuman bagi pelaku kekerasan.
- Menyediakan layanan pendukung, seperti shelter, konseling, dan bantuan hukum bagi korban.
- Memperluas akses perempuan ke pendidikan, kesehatan, serta peluang ekonomi, sehingga mereka memiliki fondasi kemandirian.
Dalam pernyataannya, Erryson juga menegaskan bahwa perempuan adalah pilar peradaban. “Dari tangan perempuan, generasi baru belajar tentang kasih sayang, interaksi sosial, keterampilan hidup, hingga pemahaman dasar tentang lingkungan sekitar,” ujarnya.
Tubuh perempuan yang diberi kemampuan kodrati—mengalami haid, hamil, melahirkan, dan menyusui—menjadi simbol penting dari kekuatan ilahiah yang patut dihormati, bukan disubordinasikan.
Terakhir SPR Indonesia melihat pentingnya perempuan mengorganisir diri dalam organisasi rakyat. Ruang kolektif akan membantu perempuan membangun kepercayaan diri, harga diri, serta kemampuan untuk mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan sosio-ekonomi, sosio-budaya, dan sosio-politik mereka.
Menurut Erryson, harga diri perempuan tidak boleh ditentukan oleh penilaian orang lain—termasuk laki-laki—tetapi oleh penghormatan perempuan terhadap dirinya sendiri dan komunitasnya.[]
Sukir Anggraeni

Terkait
Menghentikan Normalisasi KDRT Lewat Film Suamiku, Lukaku
Hukum Tak Boleh Ragu, Aparat Wajib Tegas Segera Adili Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Luwu
Negara Gagal Menghentikan Perampasan Wilayah Adat