Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Versi 3.0 Manajemen Kasus. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis data yang terintegrasi secara nasional. SIMFONI PPA dikembangkan sebagai inovasi bersama Kemen PPPA dengan UNICEF Indonesia serta Yayasan Sumadi, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi masyarakat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa SIMFONI PPA berfungsi sebagai jembatan informasi yang mengintegrasikan data kekerasan terhadap perempuan dan anak dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat dalam perumusan kebijakan serta pengambilan keputusan, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur.
“SIMFONI PPA menjadi jembatan informasi yang mengintegrasikan data kekerasan dari berbagai unit layanan di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Data ini diharapkan menjadi dasar kuat dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, SIMFONI PPA memperkuat keterpaduan data layanan dengan informasi petugas internal dan mitra UPTD PPA,” ujar Choiri Fauzi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA juga menyoroti tingginya angka prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data SIMFONI PPA tahun 2025, tercatat sebanyak 35.025 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara berkelanjutan.
“Melalui SIMFONI PPA, kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan. Data yang akurat menjadi kunci untuk memastikan penanganan dilakukan secara holistik, terkoordinasi, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” tambahnya.
Langkah Kemen PPPA dalam meningkatkan kapasitas aplikasi SIMFONI PPA mendapatkan apresiasi serta dukungan dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berbagai lembaga mitra layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan ini menegaskan pentingnya sistem pendokumentasian kasus yang terpadu sebagai fondasi kebijakan perlindungan yang efektif.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan harapannya agar SIMFONI PPA Versi 3.0 dapat mendorong kebijakan penguatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan secara lebih komprehensif dan terintegrasi. Menurutnya, keterpaduan tersebut perlu melibatkan pemerintah, organisasi perangkat daerah, lembaga negara, serta lembaga layanan di seluruh Indonesia.
“Dengan SIMFONI versi 3.0, harapannya kebijakan penguatan pelaksanaan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan bisa komprehensif dan terpadu, antara pemerintah, organisasi pemerintah daerah, lembaga negara dan lembaga layanan di Indonesia,” ujar Maria Ulfah Anshor pada Senin (26/1/2026).
Upaya penguatan sinergi data ini sejalan dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada tahun 2025 antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan. Kesepakatan tersebut bertujuan mewujudkan integrasi data serta pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan secara terpadu.
Ketiga pihak sepakat untuk menyediakan data terkait kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak korban yang memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta kode referensi. Melalui sinergi tersebut, validasi data yang akurat dapat dilakukan dengan lebih mudah, sehingga data dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus demi pemajuan hak asasi perempuan.
Maria Ulfah Anshor juga menekankan pentingnya penguatan sinergi data antarlembaga tersebut untuk menghindari terjadinya perhitungan ganda dalam pendataan korban kekerasan terhadap perempuan. Ia berharap kehadiran SIMFONI PPA Versi 3.0 dapat meminimalkan tumpang tindih data yang selama ini dilaporkan kepada berbagai lembaga.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang peningkatan kapasitas data layanan sebagai modal awal yang sangat penting, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan mutu layanan pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan. Data yang kuat dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan kekerasan serta membangun budaya anti-kekerasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menegaskan bahwa kualitas data harus diiringi dengan komitmen dan langkah strategis yang nyata. Menurutnya, tanpa tindak lanjut yang jelas, data yang paling baik sekalipun tidak akan memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perubahan maupun mencapai target pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Tanpa komitmen dan langkah strategis, data yang terbaik sekalipun kurang memiliki manfaat langsung untuk mendorong perubahan dan mencapai target pembangunan bidang PPPA,” ujar Sylvana.

Pandangan serupa disampaikan oleh Koordinator Sekretariat Nasional FPL, Ferry Wira Padang. Ia menekankan bahwa data tidak akan memiliki arti jika tidak diolah secara rinci dan ditindaklanjuti secara konkret. Data yang dikumpulkan harus mampu menjawab pertanyaan mendasar, seperti berapa kasus yang diproses secara hukum, berapa korban yang membutuhkan pemulihan psikologis, serta bentuk layanan lanjutan yang diperlukan.
“Terobosan baru ini merupakan langkah memastikan bahwa korban mendapatkan haknya dan memperoleh keadilan,” kata Ferry.
Bagi FPL, integrasi data melalui SIMFONI PPA tidak semata-mata merupakan persoalan teknis, melainkan wujud nyata komitmen negara untuk mengawal dan memastikan terpenuhinya hak-hak korban. Komitmen tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pelaporan, proses hukum, hingga pemulihan pascakejadian.
Urgensi keterpaduan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin menguat ketika melihat kompleksitas persoalan kekerasan di Indonesia. Hingga kini, kekerasan masih menjadi bayang-bayang kelam yang menyelimuti kehidupan masyarakat. Data dari berbagai sumber menunjukkan skala dan kompleksitas masalah yang besar, meskipun terdapat perbedaan metodologi dan cakupan pendataan.
Selain catatan SIMFONI PPA tahun 2025 yang mencatat 35.025 korban perempuan dan anak, Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2024 yang disampaikan pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Tercatat sebanyak 330.097 kasus, atau meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 289.111 kasus.
Di sisi lain, data KPAI tahun 2024 menunjukkan bahwa kasus kekerasan yang paling mendominasi berkaitan dengan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dengan jumlah mencapai 1.097 kasus. Fakta ini mengungkap ironi bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru kerap menjadi sumber ancaman.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya tren peningkatan pelaporan kasus kekerasan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini tidak selalu berarti eskalasi kekerasan, tetapi juga dapat mencerminkan meningkatnya kesadaran serta keberanian korban untuk melaporkan pengalaman kekerasan yang dialami.
Namun demikian, angka-angka tersebut diyakini hanya merupakan puncak dari gunung es. Banyak kasus kekerasan yang tidak pernah terlaporkan akibat berbagai faktor, mulai dari rasa takut, ancaman, hingga normalisasi kekerasan dalam budaya masyarakat.
Dalam konteks global, urgensi data dalam penanganan kekerasan telah lama diakui. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan krisis kesehatan masyarakat global, dan data menjadi kunci utama untuk mendorong aksi yang terinformasi dan berbasis bukti.
Data yang berkualitas dan terpadu sangat penting untuk memahami skala masalah, merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran, mendorong perubahan, serta memantau kemajuan. Oleh karena itu, dengan data yang terintegrasi, pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk melahirkan kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan.
Ke depan, penguatan kapasitas petugas layanan di daerah menjadi hal yang tidak terpisahkan, guna memastikan input data yang akurat dan tepat waktu. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat sipil juga perlu terus diperkuat agar sistem perlindungan dapat berjalan secara menyeluruh.
Peluncuran SIMFONI PPA Versi 3.0 menjadi momentum penting yang menandai langkah maju pemerintah dalam menata data demi menajamkan aksi. Perjalanan untuk menghapus kekerasan memang masih panjang, namun dengan data sebagai pemandu, arah perjuangan menjadi lebih jelas, terukur, dan berpihak pada korban. Ketersediaan data yang akurat, komprehensif, dan terintegrasi pun menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar.[]
Sumber: Siaran Pers Kemen PPPA dan KOMPAS

Terkait
Layanan Kesehatan Mental Digital Jadi Kebutuhan Mendesak Kaum Muda
Imlek dan Wajah Pluralisme
Perubahan Besar Dimulai dari Hal Kecil, Semangat Survivor Menguatkan Langkah Suluh Perempuan