13 April 2026

Tubuh Perempuan Bukan Arena Kontrol

0Shares

Memperingati International Women’s Day 2026, Suluh Perempuan Gelar Diskusi Politik Ketubuhan dan Kebijakan Publik

Tubuh perempuan sejak lama menjadi ruang politik yang diperebutkan oleh berbagai kekuatan: negara, pasar, budaya patriarki, bahkan tafsir moral dan agama. Dalam banyak situasi, perempuan tidak sepenuhnya memiliki otonomi atas tubuhnya sendiri. Cara berpakaian, pilihan kosmetik, standar kecantikan, hingga perilaku sosial perempuan kerap diatur, dinilai, bahkan dikontrol oleh norma sosial, industri, dan kebijakan publik.

Di satu sisi, industri kecantikan dan fesyen terus memperluas pasar dengan menciptakan standar tubuh ideal yang harus diikuti perempuan—mulai dari warna kulit, bentuk tubuh, hingga pilihan pakaian. Tubuh perempuan kemudian dikomodifikasi menjadi objek pasar yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar. Namun di sisi lain, tubuh yang sama juga menjadi objek kontrol moral dan sosial. Perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan norma sering kali mengalami stigma, penghakiman, bahkan kekerasan.

Fenomena ini sangat terlihat dalam kasus kekerasan seksual. Alih-alih berfokus pada pelaku, masyarakat sering kali menyalahkan korban. Narasi seperti “perempuan memakai pakaian seksi”, “keluar malam”, atau “tidak menjaga diri” masih sering muncul dalam ruang publik. Padahal berbagai riset menunjukkan bahwa pakaian tidak memiliki hubungan dengan terjadinya pelecehan seksual. Survei terhadap puluhan ribu responden menunjukkan bahwa mayoritas korban justru mengenakan pakaian tertutup seperti celana atau rok panjang, baju lengan panjang, bahkan hijab ketika mengalami pelecehan seksual.

Budaya victim blaming ini menjadi salah satu hambatan terbesar bagi korban untuk mencari keadilan. Banyak korban memilih tidak melapor karena takut disalahkan oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Bahkan diperkirakan lebih dari 90 persen kasus pemerkosaan tidak dilaporkan karena korban takut stigma sosial dan penghakiman publik.

Di Indonesia sendiri, kekerasan terhadap perempuan masih terus meningkat dari tahun ke tahun. Data Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat setiap tahunnya, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling dominan. Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak bisa dilepaskan dari politik ketubuhan perempuan: bagaimana tubuh perempuan dipandang, dikontrol, dan dimaknai oleh masyarakat, negara, dan pasar.

Dalam konteks itulah, Suluh Perempuan menyelenggarakan diskusi publik “Ruang Setara: Politik Ketubuhan dan Kebijakan Publik” sebagai bagian dari peringatan International Women’s Day 2026. Momentum Hari Perempuan Internasional ini dipandang penting untuk kembali menegaskan bahwa perjuangan perempuan tidak hanya menyangkut kesetaraan kesempatan, tetapi juga hak mendasar atas tubuh dan kehidupan mereka sendiri.

“International Women’s Day adalah momentum penting untuk mengingatkan bahwa tubuh perempuan bukanlah objek yang boleh diatur sesuka hati oleh negara, pasar, maupun norma sosial. Perempuan memiliki hak penuh atas tubuh dan kehidupannya,” ujar Jung Nurshabah Natsir dalam pernyataannya selaku penyelenggara.

Pada saat yang sama, perempuan di berbagai daerah juga menghadapi dinamika yang berbeda. Di banyak wilayah, perempuan harus berhadapan dengan kekerasan seksual, tekanan norma sosial, serta dampak industri yang memanfaatkan tubuh perempuan sebagai komoditas ekonomi. Pengalaman perempuan di akar rumput menjadi penting untuk didengar agar diskursus tentang otonomi tubuh tidak hanya terjadi di tingkat akademik, tetapi juga berangkat dari realitas kehidupan perempuan sehari-hari.

Karena itu, diskusi ini diselenggarakan sebagai ruang dialog antara aktivis, akademisi, dan perempuan akar rumput untuk membahas bagaimana tubuh perempuan dipolitisasi, dikontrol, dan dikomodifikasi serta bagaimana perempuan dapat merebut kembali otonomi atas tubuhnya.

“Kita perlu menghentikan budaya menyalahkan korban dan mulai membangun narasi publik yang berpihak pada korban kekerasan seksual. Perempuan berhak hidup tanpa stigma, tanpa penghakiman, dan tanpa kontrol atas tubuhnya,” imbuh Jung Nurshabah.

Diskusi publik ini juga bertujuan untuk:

  1. Membangun pemahaman kritis tentang politik ketubuhan perempuan dalam relasi antara negara, pasar, dan norma sosial.
  2. Membuka ruang bagi perempuan dari berbagai daerah untuk berbagi pengalaman terkait kekerasan seksual dan kontrol sosial atas tubuh perempuan.
  3. Mengkritisi kebijakan publik yang berpotensi mengontrol tubuh perempuan.
  4. Mendorong narasi publik yang lebih adil terhadap korban kekerasan seksual.
  5. Menguatkan solidaritas gerakan perempuan dalam memperjuangkan otonomi tubuh dan keadilan gender.

Diskusi publik ini akan dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, pukul 13.00–15.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menghadirkan aktivis, akademisi, dan perwakilan Suluh Perempuan dari berbagai daerah untuk berbagi perspektif dan pengalaman.

Sejumlah narasumber yang akan hadir dalam diskusi ini antara lain Luna Atmowijoyo (Suara Ibu Indonesia) dengan pemaparan berjudul “Objektifikasi Perempuan”, juga Dr. Ruth Indiah Rahayu (Peneliti Feminis) dengan materi “Penghancuran Tubuh dan Gerakan Perempuan.” Diskusi akan dimoderatori oleh Tursia (Suluh Perempuan), dan akan ditutup dengan Pembacaan Pernyataan Sikap Suluh Perempuan oleh Rizkia Permata R.A (Suluh Perempuan).

“Kami berharap ruang diskusi ini dapat mempertemukan pengalaman perempuan dari berbagai daerah, memperkuat solidaritas gerakan perempuan, serta mendorong lahirnya sikap bersama yang menolak praktik victim blaming, moral policing, dan berbagai bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan,” demikian pernyataan Suluh Perempuan.

Melalui kegiatan ini, Suluh Perempuan berharap ruang publik dapat menjadi lebih aman, adil, dan setara bagi semua, serta memperkuat kesadaran bahwa tubuh perempuan bukanlah arena kontrol, melainkan bagian dari hak asasi yang harus dihormati.[]

Sukir Anggraeni

0Shares