31 Oktober 2026

Jilbab dan Politik Kuasa atas Tubuh Perempuan: Studi Kasus Taliban dan Iran

Oleh Muhammad Adil Adzkia*

Perdebatan mengenai jilbab tidak dapat dilepaskan dari persoalan agama, budaya, gender, dan politik. Dalam masyarakat Muslim, jilbab umumnya dipahami sebagai pakaian yang berkaitan dengan kesopanan dan ajaran agama. Bagi sebagian perempuan, jilbab merupakan bentuk ketaatan kepada Tuhan, identitas keislaman, sekaligus ekspresi diri. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika penggunaan jilbab tidak lagi didasarkan pada pilihan pribadi, melainkan diwajibkan melalui tekanan sosial, ancaman, maupun kebijakan negara. Pada titik inilah jilbab tidak hanya menjadi persoalan teologis, tetapi juga menjadi bagian dari persoalan politik mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana tubuh perempuan seharusnya ditampilkan di ruang publik.

Persoalan tersebut dapat dilihat melalui kebijakan yang diterapkan oleh Taliban di Afghanistan dan Republik Islam Iran. Sejak kembali berkuasa pada Agustus 2021, Taliban menerapkan berbagai pembatasan terhadap perempuan, termasuk ketentuan berpakaian, pembatasan mobilitas, serta pembatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Pada 2024, otoritas Taliban mengesahkan undang-undang mengenai promosi kebajikan dan pencegahan kemungkaran yang memperkuat pengaturan terhadap perilaku perempuan di ruang publik. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban menutup tubuh dan wajah serta pembatasan lain yang berdampak terhadap kebebasan perempuan.

Sementara itu, di Iran, persoalan pemaksaan jilbab menjadi sorotan internasional setelah kematian Jina Mahsa Amini pada September 2022 ketika berada dalam tahanan otoritas negara. Kematian perempuan Kurdi-Iran berusia 22 tahun tersebut memicu gerakan Woman, Life, Freedom atau Perempuan, Kehidupan, Kebebasan, yang menentang diskriminasi berbasis gender dan penerapan aturan wajib berjilbab. Misi pencari fakta independen Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa kematian Amini dalam tahanan merupakan kematian yang melawan hukum dan disebabkan oleh kekerasan fisik yang dialaminya dalam tahanan otoritas negara.

Jîna Amini meninggal dunia setelah berurusan dengan ‘polisi moral’ Iran, yang memicu protes di seluruh dunia atas namanya. Foto: James Ross/Reuters

Kedua kasus tersebut memperlihatkan bahwa pakaian perempuan dapat menjadi arena pertarungan antara otoritas agama, negara, dan kebebasan individu. Akan tetapi, terdapat perbedaan penting di antara keduanya. Taliban mengatur pakaian perempuan dalam kerangka pemerintahan yang menerapkan interpretasi konservatif atas hukum Islam, sedangkan Iran memiliki sistem Republik Islam dengan perangkat hukum dan institusi negara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedua kasus ini tidak dapat disamakan sepenuhnya, meskipun keduanya dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana kewenangan negara digunakan untuk mengatur tubuh perempuan melalui aturan berpakaian.

Dalam tulisan ini, penulis berpendapat bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah jilbab merupakan kewajiban agama atau bukan, melainkan bagaimana suatu penafsiran keagamaan memperoleh kekuatan politik untuk mengatur tubuh individu. Ketika suatu tafsir dijadikan dasar kebijakan negara yang disertai ancaman dan hukuman, persoalan tersebut telah melampaui wilayah keyakinan pribadi dan memasuki persoalan kebebasan, kekuasaan, serta hak asasi manusia. Untuk memahami persoalan tersebut, penulis menggunakan perspektif feminisme radikal dan feminisme Islam. Kedua perspektif ini digunakan untuk mengkritisi hubungan antara patriarki, penafsiran agama, dan kekuasaan negara dalam menentukan posisi perempuan di ruang publik.

Sebelum membahas persoalan politik, penting untuk memahami terlebih dahulu kedudukan jilbab dalam ajaran Islam. Al-Qur’an membicarakan pakaian dan kesopanan perempuan, antara lain melalui Surah Al-Ahzab ayat 59 dan Surah An-Nur ayat 31. Surah Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan Nabi untuk menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, dan perempuan mukmin agar mengulurkan pakaian luar mereka. Sementara itu, Surah An-Nur ayat 31 memuat perintah kepada perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan mengulurkan penutup kepala hingga menutupi bagian dada.

Dalam tradisi fikih Islam, mayoritas ulama memahami kedua ayat tersebut sebagai bagian dari dasar kewajiban menutup aurat bagi perempuan. Meskipun demikian, terdapat perbedaan dalam menentukan batas aurat, bentuk pakaian yang memenuhi ketentuan tersebut, serta bagaimana ayat-ayat itu dipahami dalam konteks sosial dan sejarah. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara keberadaan ayat Al-Qur’an, penafsiran ulama terhadap ayat tersebut, dan kebijakan politik yang kemudian dibangun berdasarkan penafsiran tertentu.

Pembedaan ini penting karena tidak semua ketentuan yang berlaku dalam masyarakat Muslim merupakan hasil pemahaman yang seragam. Tafsir adalah proses intelektual manusia dalam memahami wahyu, yang dipengaruhi oleh metode penafsiran, tradisi keilmuan, kondisi sosial, dan konteks sejarah. Dalam persoalan jilbab, perbedaan penafsiran muncul karena ulama memiliki pendekatan yang berbeda dalam memahami istilah, konteks turunnya ayat, hadis, dan batasan aurat perempuan.

Mengenai pembahasan tentang jilbab di dalam al Qur’an adanya hubungan antara ayat-ayat mengenai pakaian perempuan, konteks sosial masyarakat awal Islam, dan perkembangan tafsir memiliki sejarah yang kompleks. Konteks sosial turut berperan dalam pembentukan pemahaman mengenai penutup tubuh perempuan, sementara perkembangan tafsir memberikan ruang bagi beragam argumentasi mengenai ketentuan tersebut.

Dari sini, penulis melihat bahwa persoalan muncul ketika satu penafsiran yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman manusia ditempatkan sebagai satu-satunya kebenaran yang boleh berlaku, kemudian dipaksakan kepada seluruh perempuan tanpa mempertimbangkan keragaman pemahaman dan pengalaman mereka. Dalam konteks politik, tafsir keagamaan dapat menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Ketika penguasa menyatakan bahwa suatu aturan berpakaian merupakan perintah agama, aturan tersebut dapat memperoleh legitimasi moral yang kuat. Ketidakpatuhan kemudian tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi dicap sebagai bentuk ketidaktaatan kepada agama.

Menurut penulis, situasi ini perlu dikritisi karena terdapat perbedaan mendasar antara meyakini suatu ketentuan agama sebagai kewajiban dan memberikan kewenangan kepada negara untuk memaksakan ketentuan tersebut melalui hukuman. Seseorang dapat meyakini bahwa jilbab merupakan kewajiban berdasarkan pemahaman agamanya, tetapi keyakinan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai batas kewenangan negara terhadap tubuh warga negaranya.

Dengan demikian, persoalan jilbab dalam kasus Taliban dan Iran bukan hanya berkaitan dengan pakaian yang dikenakan perempuan. Persoalan tersebut juga menyangkut bagaimana tafsir agama memperoleh kekuatan institusional, bagaimana kepatuhan diproduksi, dan bagaimana tubuh perempuan dijadikan objek pengaturan oleh kekuasaan.

Untuk memahami bagaimana tubuh perempuan menjadi objek pengaturan, perspektif feminisme radikal dapat digunakan sebagai salah satu kerangka analisis. Feminisme radikal melihat patriarki sebagai struktur sosial yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan dan perempuan dalam posisi subordinat. Penindasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi melalui ketimpangan ekonomi atau akses terhadap pendidikan, tetapi juga melalui pengaturan atas seksualitas, reproduksi, kehidupan keluarga, dan representasi tubuh perempuan.

Dalam perspektif ini, tubuh perempuan bukan sekadar bagian biologis dari individu, melainkan juga arena tempat norma sosial dan relasi kekuasaan bekerja. Sejak lahir, perempuan dapat dihadapkan pada berbagai aturan mengenai bagaimana tubuhnya harus ditampilkan, bagaimana ia seharusnya berperilaku, dengan siapa ia boleh berinteraksi, serta bagaimana ia harus menjalankan perannya dalam keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, persoalan yang dikritik oleh feminisme radikal bukanlah tubuh perempuan itu sendiri, melainkan struktur patriarki yang berusaha menentukan nilai, fungsi, dan perilaku perempuan berdasarkan kepentingan sosial yang didominasi laki-laki.

Dalam sejumlah masyarakat patriarkal, perempuan sering diposisikan sebagai penjaga kehormatan keluarga. Cara berpakaian, perilaku, dan relasi sosialnya dianggap mencerminkan kehormatan laki-laki atau keluarga yang menaunginya. Akibatnya, perempuan dapat menerima tekanan untuk mematuhi aturan tertentu bukan semata-mata karena keyakinan pribadi, melainkan karena takut dianggap mempermalukan keluarga atau melanggar norma masyarakat.

Pola pikir tersebut menjadi lebih problematis ketika tubuh perempuan dipahami sebagai sumber godaan atau fitnah yang harus dikendalikan demi menjaga moralitas laki-laki. Dalam kerangka ini, tanggung jawab moral atas interaksi antara laki-laki dan perempuan berisiko dibebankan secara tidak seimbang kepada perempuan. Perempuan dituntut menutupi tubuhnya, sementara persoalan pengendalian diri dan tanggung jawab laki-laki tidak memperoleh perhatian yang setara.

Penulis memandang bahwa persoalan tersebut dapat ditemukan dalam kebijakan yang menjadikan pakaian perempuan sebagai objek pengawasan negara. Ketika cara berpakaian seorang perempuan menentukan apakah ia dapat bergerak dengan aman di ruang publik, memperoleh akses terhadap pendidikan, atau terhindar dari hukuman, tubuhnya tidak lagi sepenuhnya diperlakukan sebagai bagian dari otonomi individu. Tubuh perempuan menjadi wilayah tempat kekuasaan negara menjalankan disiplin sosial.

Kasus Afghanistan memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Kebijakan Taliban tidak hanya mengatur bagaimana perempuan harus berpakaian, tetapi juga membatasi akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan publik. Pembatasan-pembatasan ini memperlihatkan bahwa pengaturan pakaian merupakan bagian dari pola kontrol yang lebih luas terhadap kehidupan perempuan.

Dalam pandangan penulis, jilbab atau burqa dalam situasi tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai benda yang menutupi tubuh. Keduanya menjadi bagian dari sistem pengaturan ketika penggunaannya diwajibkan oleh negara, kepatuhan diawasi, dan pelanggaran dapat mendatangkan sanksi. Yang menjadi masalah bukan kain yang dikenakan, melainkan relasi kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak memilih, siapa yang harus patuh, dan siapa yang berwenang menghukum.

Namun, penulis tidak berpendapat bahwa setiap perempuan yang berjilbab sedang mengalami penindasan. Banyak perempuan mengenakan jilbab atas dasar keyakinan, kesadaran, identitas, atau pengalaman spiritual yang mereka pilih sendiri. Sebaliknya, terdapat pula perempuan yang mengalami tekanan ketika tidak mengenakan jilbab. Karena itu, analisis feminisme harus mampu membedakan antara praktik berjilbab sebagai ekspresi otonomi dan pemaksaan berjilbab sebagai instrumen kontrol.

Dalam hal ini, kebebasan perempuan seharusnya tidak diukur berdasarkan apakah ia mengenakan jilbab atau tidak, melainkan berdasarkan apakah ia memiliki ruang untuk menentukan pilihannya tanpa intimidasi dan diskriminasi. Jika seorang perempuan memilih berjilbab, pilihannya harus dihormati. Jika perempuan lain memilih untuk tidak berjilbab, haknya untuk tetap memperoleh pendidikan, pekerjaan, keamanan, dan perlakuan yang setara juga harus dihormati. Menurut penulis, inilah inti kritik feminisme radikal terhadap patriarki: perempuan tidak seharusnya diperlakukan sebagai objek yang nilai dan perilakunya ditentukan oleh kepentingan orang lain, melainkan sebagai subjek yang memiliki kehendak, pengalaman, dan kemampuan menentukan kehidupannya sendiri.

Jika feminisme radikal membantu menjelaskan bagaimana patriarki mengontrol tubuh perempuan, feminisme Islam memberikan pendekatan untuk mengkritisi relasi kuasa tersebut dari dalam tradisi keagamaan. Feminisme Islam tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap Islam, melainkan sebagai upaya membaca dan menafsirkan ajaran Islam dengan memperhatikan keadilan gender, pengalaman perempuan, serta prinsip-prinsip etis yang terkandung dalam ajaran agama.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian feminisme Islam adalah dominasi laki-laki dalam sejarah produksi pengetahuan keagamaan. Selama berabad-abad, banyak karya fikih dan tafsir yang berpengaruh ditulis oleh ulama laki-laki. Kenyataan ini tidak berarti bahwa seluruh ulama laki-laki pasti memiliki pandangan misoginis atau bahwa karya mereka otomatis tidak sah. Namun, komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengalaman perempuan dihadirkan, bagaimana tubuh perempuan dijelaskan, dan sejauh mana perempuan memiliki kesempatan untuk menjadi produsen pengetahuan keagamaan.

Feminisme Islam berusaha membuka ruang bagi perempuan untuk tidak hanya menjadi objek pembahasan dalam teks keagamaan, tetapi juga menjadi subjek yang turut menafsirkan, mempertanyakan, dan mengembangkan pemahaman terhadap teks tersebut. Dalam konteks ini, pemahaman terhadap jilbab perlu mempertimbangkan hubungan antara teks Al-Qur’an, konteks historis turunnya ayat, perkembangan tradisi tafsir, dan kondisi masyarakat kontemporer. Pendekatan kontekstual tidak berarti bahwa setiap ketentuan agama dapat diabaikan begitu saja. Pendekatan ini justru mengajak pembaca untuk memahami bagaimana suatu ketentuan dijelaskan, apa tujuan moral yang hendak dicapai, serta bagaimana penerapannya berkaitan dengan prinsip keadilan dan martabat manusia.

Sebagai contoh, Surah Al-Ahzab ayat 59 sering dibicarakan dalam kaitannya dengan perlindungan dan pengenalan perempuan Muslim dalam konteks masyarakat awal Islam. Akan tetapi, menghubungkan ayat tersebut secara langsung dengan persoalan status perempuan merdeka dan budak, lalu menyimpulkan bahwa kewajiban jilbab sepenuhnya tidak relevan setelah perbudakan dihapuskan, merupakan langkah interpretatif yang masih memerlukan argumentasi historis dan teologis yang kuat. Konteks sejarah memang penting, tetapi tidak boleh digunakan untuk menghasilkan kesimpulan yang lebih luas daripada bukti yang tersedia.

Musdah Mulia dikenal melalui pemikiran reformisnya yang menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan gender dalam memahami Islam. Sementara itu, Amina Wadud mengembangkan pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang memperhatikan persoalan gender dan pengalaman  serta mengkritisi penafsiran patriarkal terhadap Al-Qur’an dan menolak anggapan bahwa dominasi laki-laki merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari ajaran Islam. Pemikiran para tokoh tersebut menunjukkan bahwa tradisi intelektual Islam tidak bersifat tunggal dan bahwa penafsiran agama dapat menjadi ruang perdebatan yang terbuka.

Dalam perdebatan mengenai jilbab di Indonesia, M. Quraish Shihab juga memberikan perhatian terhadap keragaman pandangan ulama mengenai pakaian perempuan. Dalam bukunya Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah, ia memaparkan beragam pendapat ulama terdahulu dan cendekiawan kontemporer beserta argumentasinya. Buku tersebut penting karena memperlihatkan bahwa persoalan jilbab memiliki sejarah perdebatan intelektual dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling menuduh atau menyesatkan pihak yang berbeda pandangan.

Bagi penulis, pendekatan semacam ini penting karena membuka ruang bagi umat Islam untuk membedakan antara ajaran agama, penafsiran manusia, dan kepentingan politik yang mungkin melekat pada penafsiran tersebut. Kritik terhadap tafsir tertentu tidak otomatis berarti penolakan terhadap agama. Sebaliknya, menerima suatu tafsir juga tidak mengharuskan seseorang mendukung seluruh kebijakan politik yang mengatasnamakan tafsir tersebut.

Penulis juga melihat bahwa salah satu tantangan terbesar feminisme Islam adalah menghadapi anggapan bahwa penafsiran yang berbeda dari pendapat mayoritas pasti merupakan bentuk penyimpangan. Ketika satu pendapat dianggap sebagai satu-satunya representasi Islam yang sah, ruang dialog menjadi semakin sempit. Perempuan yang mempertanyakan aturan berpakaian dapat dicap tidak taat, sedangkan perempuan yang mengenakan jilbab dapat pula menjadi sasaran stereotip oleh pihak yang menganggap semua praktik berjilbab sebagai simbol ketertindasan.

Kedua sikap tersebut sama-sama bermasalah karena mengabaikan keragaman pengalaman perempuan. Menurut penulis, feminisme Islam seharusnya tidak mengganti satu bentuk pemaksaan dengan bentuk pemaksaan yang lain. Tujuannya bukan mewajibkan perempuan melepaskan jilbab, melainkan membuka ruang agar perempuan dapat memahami, meyakini, dan menjalankan agamanya tanpa kehilangan kebebasan serta martabatnya. Dengan demikian, kontribusi penting feminisme Islam dalam persoalan ini adalah memperjuangkan keadilan gender melalui penafsiran yang kritis, kontekstual, dan terbuka terhadap pengalaman perempuan.

Selain persoalan tafsir dan patriarki, kebijakan Taliban terhadap perempuan juga dapat dianalisis melalui perspektif politik identitas. Politik identitas merujuk pada proses ketika identitas tertentu, seperti agama, etnisitas, atau kebangsaan, menjadi dasar pembentukan solidaritas, legitimasi politik, dan batas antara kelompok yang dianggap sebagai bagian dari komunitas dengan kelompok yang dipandang berbeda.

Dalam konteks Afghanistan, Taliban membangun legitimasi politik melalui klaim untuk menegakkan tatanan pemerintahan yang sesuai dengan interpretasi mereka terhadap Islam. Setelah kembali menguasai Afghanistan pada 2021, Taliban menerapkan kebijakan yang mengatur kehidupan sosial berdasarkan pemahaman keagamaan yang ketat. Aturan mengenai pakaian perempuan menjadi salah satu simbol yang memperlihatkan bagaimana interpretasi tersebut diwujudkan melalui kewenangan negara.

Menurut penulis, pakaian dalam konteks tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar pilihan busana. Pakaian dapat dijadikan simbol kepatuhan terhadap tatanan politik dan moral yang ditetapkan penguasa. Ketika model berpakaian tertentu diwajibkan, negara bukan hanya mengatur penampilan warga, tetapi juga menentukan representasi identitas keagamaan yang dianggap sah di ruang publik.

Meskipun demikian, penulis tidak ingin menyederhanakan persoalan dengan menyatakan bahwa kebijakan Taliban semata-mata merupakan bentuk perlawanan terhadap rezim sebelumnya. Kebijakan tersebut perlu dipahami melalui sejarah konflik Afghanistan, perkembangan gerakan Taliban, struktur kekuasaan, dan interpretasi keagamaan yang mereka gunakan untuk membangun legitimasi. Politik identitas di sini merupakan salah satu perspektif untuk menjelaskan bagaimana simbol agama digunakan dalam pembentukan dan pemeliharaan otoritas politik.

Dalam kerangka tersebut, jilbab dan burqa dapat berfungsi sebagai simbol yang membedakan identitas politik-keagamaan yang didukung penguasa dari identitas atau perilaku yang dianggap menyimpang. Ketika penguasa memiliki kewenangan menentukan satu bentuk penampilan sebagai standar moral, perbedaan dalam cara berpakaian dapat berubah menjadi persoalan kepatuhan politik.

Persoalannya menjadi semakin serius ketika simbol identitas tersebut tidak hanya dianjurkan, tetapi diwajibkan dengan ancaman hukuman. Dalam situasi demikian, negara berpotensi menggunakan agama sebagai sumber legitimasi untuk mengatur tubuh dan kehidupan perempuan secara luas. Penulis berpandangan bahwa negara memang memiliki kepentingan untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi kewenangan tersebut tidak seharusnya menjadi dasar bagi pembatasan hak-hak dasar secara diskriminatif. Identitas keagamaan suatu negara tidak dapat dengan sendirinya membenarkan penghilangan akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, mobilitas, dan partisipasi publik.

Hal yang perlu dikritisi bukanlah identitas Islam masyarakat Afghanistan atau hak suatu komunitas untuk menjalankan ajaran agamanya. Yang menjadi persoalan adalah ketika satu kelompok politik memonopoli penafsiran agama dan menjadikannya dasar untuk menentukan bagaimana seluruh perempuan harus hidup. Menurut penulis, keberagamaan seharusnya tidak diukur hanya berdasarkan keseragaman penampilan. Sebuah masyarakat dapat memiliki identitas keagamaan yang kuat tanpa harus meniadakan keragaman ekspresi dan pengalaman individu. Ketika identitas agama hanya dapat dipertahankan melalui kontrol yang ketat terhadap tubuh perempuan, kita perlu mempertanyakan apakah yang sedang dipertahankan benar-benar nilai keagamaan atau justru otoritas politik yang mengatasnamakan agama.

Kasus Iran memberikan pembanding yang penting untuk memahami hubungan antara pakaian, otoritas negara, dan kebebasan perempuan. Berbeda dari Afghanistan di bawah Taliban, Iran memiliki struktur pemerintahan Republik Islam dengan sistem hukum, lembaga politik, dan sejarah revolusinya sendiri. Meskipun demikian, kewajiban berjilbab di Iran juga memperlihatkan bagaimana norma berpakaian dapat dijadikan bagian dari kebijakan negara.

Kematian Jina Mahsa Amini pada September 2022 setelah ditahan oleh otoritas yang berkaitan dengan penegakan aturan berpakaian menjadi titik penting dalam perlawanan terhadap pemaksaan jilbab di Iran. Peristiwa tersebut memicu demonstrasi yang berkembang menjadi gerakan Woman, Life, Freedom. Gerakan ini tidak hanya mempersoalkan aturan pakaian, tetapi juga menyuarakan tuntutan yang lebih luas mengenai kebebasan, kesetaraan, dan pertanggungjawaban negara.

Dari perspektif politik, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pakaian dapat menjadi simbol perlawanan. Ketika negara menjadikan jilbab sebagai penanda kepatuhan, keputusan seorang perempuan untuk melepaskan jilbab di ruang publik dapat memperoleh makna politik. Tindakan yang secara lahiriah tampak sebagai pilihan busana berubah menjadi pernyataan bahwa perempuan menolak kewenangan negara untuk mengatur tubuhnya melalui pemaksaan.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua perempuan yang menolak kewajiban jilbab menolak agama, sebagaimana tidak semua perempuan yang mengenakan jilbab mendukung kebijakan negara. Sebagian perempuan berjilbab karena keyakinan pribadi, sementara sebagian lainnya menolak pemaksaan tanpa harus meninggalkan identitas keislaman mereka. Karena itu, perlawanan terhadap kewajiban berjilbab tidak seharusnya dipahami sebagai pertentangan sederhana antara Islam dan kebebasan.

Bagi penulis, kasus Iran memperkuat argumen bahwa persoalan mendasar terletak pada hubungan antara pilihan pribadi dan kekuasaan negara. Ketika perempuan tidak memiliki kebebasan untuk menentukan pakaian yang dikenakannya, baik untuk mengenakan maupun tidak mengenakan jilbab, tubuhnya telah menjadi objek kebijakan yang membatasi otonomi individu.

Pada titik ini, kebebasan tidak dapat hanya dipahami sebagai kebebasan untuk melakukan sesuatu yang disetujui negara. Kebebasan juga mencakup hak untuk membuat pilihan yang berbeda dari norma dominan selama pilihan tersebut tidak melanggar hak orang lain. Negara seharusnya tidak menjadikan perbedaan dalam praktik keagamaan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi.

Oleh karena itu, menurut penulis, pengalaman perempuan Iran mengajarkan bahwa perjuangan atas kebebasan berpakaian tidak selalu berarti perjuangan untuk meninggalkan agama. Bagi sebagian perempuan, perjuangan tersebut justru merupakan usaha untuk memisahkan keyakinan yang mereka jalani secara pribadi dari paksaan yang dijalankan oleh institusi politik.

Jika kasus Afghanistan dan Iran dibaca secara bersamaan, terlihat bahwa pakaian perempuan dapat menjadi instrumen pembentukan identitas, penegakan norma sosial, dan pemeliharaan kekuasaan. Akan tetapi, penulis memandang bahwa analisis ini harus melampaui persoalan apakah jilbab merupakan simbol penindasan atau simbol pembebasan. Kedua kesimpulan tersebut terlalu sederhana jika digunakan untuk menjelaskan pengalaman perempuan yang beragam.

Bagi sebagian perempuan, berjilbab dapat menjadi pilihan yang memberikan rasa nyaman, memperkuat identitas, dan mengekspresikan keyakinan. Bagi perempuan lain, jilbab yang diwajibkan melalui ancaman dapat menjadi simbol pembatasan. Bahkan, seorang perempuan dapat mengalami keduanya dalam konteks yang berbeda: ia mungkin memilih berjilbab atas dasar keyakinan, tetapi menolak ketika negara memaksanya untuk mengenakan bentuk pakaian tertentu.

Karena itu, menurut penulis, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah jilbab secara universal membebaskan atau menindas perempuan. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang membuat keputusan, dalam kondisi seperti apa keputusan itu diambil, dan apakah perempuan memiliki kesempatan untuk menolak tanpa mengalami hukuman atau diskriminasi.

Persoalan ini dapat dijelaskan melalui konsep otonomi tubuh. Otonomi tubuh mengacu pada kemampuan individu untuk membuat keputusan mengenai tubuhnya sendiri tanpa mengalami paksaan, kekerasan, atau campur tangan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam konteks berpakaian, otonomi berarti perempuan memiliki ruang untuk menentukan bagaimana ia menampilkan dirinya sesuai dengan keyakinan dan pertimbangannya.

Otonomi tubuh bukan berarti bahwa setiap keputusan individu tidak boleh dipertanyakan dalam kehidupan sosial. Namun, pembatasan terhadap pilihan individu harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh didasarkan pada anggapan bahwa perempuan secara inheren merupakan sumber dosa, godaan, atau ancaman terhadap moralitas masyarakat.

Menurut penulis, gagasan bahwa tubuh perempuan harus terus-menerus diawasi demi menjaga moralitas sosial menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembagian tanggung jawab moral. Perempuan sering kali diminta mengubah penampilannya untuk mencegah respons tertentu dari laki-laki, sementara tanggung jawab laki-laki untuk mengendalikan perilaku dan menghormati orang lain tidak selalu ditekankan dengan kadar yang sama.

Pandangan tersebut juga berpotensi mengubah perempuan menjadi simbol kehormatan kolektif. Tubuhnya tidak lagi dipandang sebagai bagian dari dirinya sendiri, tetapi sebagai representasi kehormatan keluarga, masyarakat, atau negara. Dalam situasi semacam ini, keputusan pribadi perempuan dapat diperlakukan sebagai persoalan yang harus diselesaikan oleh otoritas di luar dirinya.

Penulis menilai bahwa persoalan ini berhubungan erat dengan prinsip the personal is political, yang berarti bahwa persoalan yang dianggap pribadi juga dapat mengandung dimensi politik karena dipengaruhi oleh struktur kekuasaan dan norma sosial. Cara perempuan berpakaian memang dapat menjadi pilihan pribadi, tetapi ketika pilihan tersebut ditentukan melalui hukum, ancaman, pengawasan, atau tekanan sosial yang sistematis, persoalan itu tidak lagi sepenuhnya bersifat privat.

Dengan demikian, membicarakan kebebasan berpakaian berarti membicarakan batas kewenangan negara, hubungan antara agama dan kekuasaan, serta posisi perempuan sebagai warga negara yang setara. Perempuan bukan sekadar objek yang harus dilindungi, diatur, atau dijadikan simbol moralitas. Mereka merupakan individu yang memiliki kapasitas untuk berpikir, menafsirkan keyakinan, dan menentukan jalan hidupnya sendiri.

Penulis berpandangan bahwa negara seharusnya melindungi kebebasan beragama sekaligus menjamin kebebasan individu dari pemaksaan yang diskriminatif. Negara tidak perlu meniadakan jilbab dari ruang publik untuk melindungi perempuan, tetapi juga tidak seharusnya memaksakan jilbab kepada seluruh perempuan dengan ancaman hukuman. Prinsip yang perlu dipertahankan adalah kebebasan perempuan untuk menjalankan keyakinan tanpa paksaan, serta hak untuk tidak didiskriminasi ketika memiliki pilihan yang berbeda.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa persoalan jilbab dalam kasus Taliban di Afghanistan dan kewajiban berjilbab di Iran memperlihatkan hubungan yang kompleks antara agama, patriarki, politik identitas, dan kekuasaan negara. Pakaian yang bagi sebagian perempuan merupakan ekspresi keyakinan dapat berubah menjadi instrumen kontrol ketika penggunaannya ditentukan oleh kebijakan yang disertai pengawasan, ancaman, dan hukuman.

Melalui perspektif feminisme radikal, persoalan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari struktur patriarki yang berusaha mengatur seksualitas, perilaku, dan representasi tubuh perempuan. Sementara itu, feminisme Islam membuka ruang untuk mengkritisi penafsiran keagamaan yang dianggap tunggal dan tidak memberi tempat memadai bagi pengalaman perempuan. Kedua perspektif tersebut menunjukkan bahwa pengaturan tubuh perempuan perlu dianalisis tidak hanya dari sisi norma agama, tetapi juga dari sisi relasi kekuasaan dan keadilan gender.

Dalam konteks Afghanistan, kebijakan Taliban memperlihatkan bagaimana interpretasi keagamaan dapat dilembagakan menjadi aturan yang mengatur pakaian sekaligus membatasi kehidupan perempuan secara lebih luas. Sementara itu, kasus Mahsa Amini di Iran memperlihatkan bagaimana penegakan aturan berpakaian dapat memicu perlawanan terhadap kekuasaan negara. Meskipun memiliki konteks politik yang berbeda, kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara keyakinan pribadi dan pemaksaan melalui institusi negara.

Hemat penulis, jilbab seharusnya tidak dipahami secara seragam sebagai simbol penindasan ataupun pembebasan. Maknanya bergantung pada pengalaman perempuan, konteks sosial, dan relasi kekuasaan yang melingkupinya. Karena itu, memperjuangkan kebebasan perempuan bukan berarti memaksa mereka untuk melepaskan jilbab, sebagaimana mempertahankan kebebasan beragama bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara untuk memaksakan satu bentuk pakaian.

Penulis memandang bahwa jilbab merupakan persoalan yang perlu ditempatkan dalam kerangka kebebasan dan otonomi perempuan. Apabila seorang perempuan memilih berjilbab berdasarkan keyakinannya, pilihannya harus dihormati. Sebaliknya, apabila seorang perempuan memilih untuk tidak berjilbab, ia tidak seharusnya kehilangan hak atas pendidikan, pekerjaan, keamanan, maupun partisipasi dalam kehidupan publik.

Pada akhirnya, persoalan utama bukanlah kain yang menutupi tubuh perempuan, melainkan kekuasaan yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan atas tubuh tersebut. Agama dapat menjadi sumber makna dan keyakinan bagi individu, tetapi tafsir agama yang digunakan oleh penguasa tetap perlu dikritisi ketika menjadi dasar diskriminasi dan pembatasan hak-hak dasar. Negara seharusnya melindungi kebebasan beragama tanpa menjadikan tubuh perempuan sebagai objek kontrol politik.

Bagi penulis, ukuran keadilan dalam persoalan ini terletak pada apakah perempuan benar-benar memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya sendiri. Sebuah masyarakat yang menghormati perempuan tidak seharusnya mengukur moralitas mereka hanya berdasarkan pakaian yang dikenakan, melainkan juga menghormati martabat, kebebasan, dan kedudukan mereka sebagai manusia yang setara. Sebab, selama keputusan mengenai tubuh perempuan masih lebih banyak ditentukan oleh otoritas di luar dirinya daripada oleh perempuan itu sendiri, persoalan jilbab akan terus menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai patriarki, kebebasan, dan politik kuasa.***

Referensi

  1. Arivia, Gadis. 2003. Filsafat Berspektif Feminis. Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan.
  2. Budiardjo, Miriam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  3. Mulia, Siti Musdah. 2020. Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi. Jakarta: BACA
  4. Shihab, M. Quraish. 2018. Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah. Tangerang: Lentera Hati
  5. Wadud, Amina. 1999. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press.

*Tentang Penulis: Muhammad Adil Adzkia adalah Mahasiswa Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saat ini sedang mendalami isu gender, seksualitas, dan perempuan dalam Islam.