20 Februari 2026

KASBI Tolak PP Pengupahan 2025, Dinilai Perpanjang Rezim Upah Murah

Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO

0Shares

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi ini dinilai tidak membawa perbaikan mendasar bagi kesejahteraan buruh dan justru memperpanjang kebijakan upah murah di Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mengatakan PP tersebut pada dasarnya hanya melanjutkan dan merevisi kebijakan lama, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan sejak awal ditolak oleh mayoritas serikat buruh.

“PP Nomor 49 Tahun 2025 ini tidak lahir dari semangat perbaikan, melainkan hanya memperpanjang rezim upah murah,” ujar Sunarno dalam pernyataan tertulisnya.

Dalam PP tersebut, pemerintah pusat menetapkan kerangka kebijakan pengupahan yang pelaksanaannya didelegasikan kepada gubernur. Upah minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu, serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP dan UMSK).

Penentuan kenaikan upah didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), serta indeks tertentu (α) dengan rentang 0,50 hingga 0,90 yang ditetapkan Dewan Pengupahan. Penetapan upah minimum dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025.

Namun, KASBI menilai proses penyusunan PP ini dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Sunarno mempertanyakan pelibatan pemerintah daerah dan dewan pengupahan daerah dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

“Proses pembuatannya terkesan sangat tertutup, ditambah tenggat waktu yang sangat singkat antara penerbitan PP dan penetapan upah minimum,” katanya.

PP Pengupahan ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan baru diterima publik sehari setelahnya, sementara batas waktu penetapan kenaikan UMP dan UMK hanya berselang beberapa hari.

KASBI juga menilai PP ini inkonsisten karena mengesampingkan hak konstitusional buruh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sunarno mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, mulai dari pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga jaminan hari tua.

“Upah bukan semata-mata persoalan ekonomi, tetapi merupakan kewajiban konstitusional negara,” tegasnya.

Selain itu, KASBI menyoroti delegasi kewenangan penetapan upah minimum kepada gubernur yang dinilai tidak disertai dengan ruang kebijakan yang memadai. Rumus penetapan upah yang ditentukan pemerintah pusat dianggap membatasi peran dewan pengupahan daerah dalam memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.

“Meskipun rentang indeks α diperluas, penetapan upah tetap tidak menggunakan dasar Kebutuhan Hidup Layak terbaru. Akibatnya, daerah dengan UMK rendah akan semakin tertinggal,” ujar Sunarno.

KASBI menegaskan bahwa penetapan upah minimum seharusnya menggunakan basis survei KHL terkini, sebagaimana amanat UUD 1945. Menurut mereka, KHL merupakan instrumen penting untuk memastikan upah minimum tidak ditetapkan secara sepihak atau semata berdasarkan mekanisme pasar.

Di sisi lain, penerapan upah minimum sektoral juga dinilai masih minim dukungan. Prosedur yang berbelit serta mekanisme pengambilan keputusan yang tidak berpihak pada buruh membuat upah sektoral kerap sulit ditetapkan.

“Posisi buruh hampir selalu kalah dalam mekanisme voting, sementara pemerintah cenderung sejalan dengan asosiasi pengusaha,” kata Sunarno.

Atas berbagai persoalan tersebut, Konfederasi KASBI menyatakan menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Mereka mendesak pemerintah segera membentuk sistem pengupahan yang adil, bermartabat, dan mensejahterakan buruh dengan melibatkan serikat buruh secara bermakna.

KASBI juga menyerukan kepada seluruh serikat buruh untuk melakukan aksi di daerah masing-masing, khususnya dalam agenda sidang dewan pengupahan menjelang penetapan kenaikan upah tahun 2026.[]

Sukir Anggraeni

0Shares