15 Maret 2026

Negara Absen di Meja Visum Korban Kekerasan Seksual Anak

0Shares

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa menunjukkan kondisi yang kian memprihatinkan. Di tengah meningkatnya jumlah kasus, negara justru menghadirkan hambatan baru bagi korban, khususnya dari keluarga miskin, melalui kebijakan yang tidak lagi menanggung biaya visum et repertum pada tahun 2026. Padahal, visum merupakan pintu awal pencarian keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual anak. Namun, kebijakan tersebut tidak lagi berlaku pada 2026. Akibatnya, banyak korban tidak mampu menjalani pemeriksaan medis yang dibutuhkan, baik untuk kepentingan kesehatan maupun sebagai alat bukti hukum.

“Korban sering kali berasal dari kalangan ekonomi lemah ke bawah. Tanpa biaya visum yang ditanggung, mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan medis yang diperlukan,” ujar Fatriatulrahma saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma. Foto: X @kompascom

Kondisi ini berdampak serius pada proses penegakan hukum. Tanpa visum, banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak tercatat secara utuh atau bahkan tidak dapat diproses lebih lanjut. Padahal, visum et repertum adalah dokumen krusial untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban.

“Angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus meningkat. Pada Januari 2026 saja sudah tercatat lima kasus. Tanpa visum, banyak kasus akhirnya terlantar,” jelas Fatriatulrahma.

Ia juga menyoroti praktik penegakan hukum yang semakin memberatkan korban. Menurutnya, visum kini tidak hanya diminta dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan, tetapi juga dalam kasus pencabulan. “Saya tidak tahu juga alasannya, apakah karena KUHP baru atau menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Yang jelas, permintaan visum ini semakin mempersempit akses korban pada keadilan,” ucapnya.

Fatriatulrahma mendesak pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut dan kembali menyediakan bantuan biaya visum, terutama bagi korban dari keluarga miskin. Ia menilai, alasan efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran atas terhambatnya hak korban.

“Karena sekarang efisiensi, anggaran atau DAK pusat sudah tidak ada lagi di DP2KBP3A, pemerintah harus mencari solusi terbaik dan sektor pembiayaan lain untuk visum korban,” tegasnya. Selain itu, ia juga meminta perluasan layanan perlindungan anak agar dapat diakses lebih mudah oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keluhan dari LPA Kabupaten Sumbawa ini kemudian mendapat respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian mengakui bahwa pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual masih menjadi persoalan di banyak daerah.

“Ada beberapa daerah yang belum bisa menanggung,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Kamis (29/01/2026).

Menurut Arifah, keterbatasan pembiayaan tersebut disebabkan oleh kekurangan anggaran di pemerintah daerah. “Mungkin anggaran daerahnya belum mencakup untuk ke situ,” tuturnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara normatif, negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembiayaan visum korban kekerasan seksual.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Foto: Suara.com/Lilis

Arifah menjelaskan bahwa Kementerian PPPA telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik kepada daerah, yang salah satu peruntukannya dapat digunakan untuk biaya visum korban kekerasan seksual. Pada tahun 2026, DAK Nonfisik tersebut telah diberikan kepada 305 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” ujarnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mandat tersebut belum sepenuhnya berjalan. Banyak korban masih harus menanggung sendiri biaya visum, sehingga proses penyelidikan dan penegakan hukum menjadi terhambat. Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengamanatkan bahwa pembiayaan visum et repertum merupakan tanggung jawab negara.

Situasi ini memperlihatkan jurang antara regulasi dan implementasi. Ketika negara absen di meja visum, korban kekerasan seksual anak dipaksa menanggung beban ganda: trauma akibat kekerasan, serta hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Tanpa kebijakan yang berpihak dan solusi pembiayaan yang konkret, janji perlindungan anak berisiko tinggal sebagai teks undang-undang tanpa makna di kehidupan nyata.[]

Dari berbagai sumber

0Shares