24 April 2026

Ketika NIK Menjadi Pengingat Tanggung Jawab

Source: Pexels

0Shares

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas sekaligus inovatif dalam upaya melindungi perempuan dan anak pasca perceraian. Sejak 2023, kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diberlakukan bagi mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah. Kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk intervensi nyata untuk memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen semata.

Hasilnya mulai terlihat. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama yang menjadi dasar kebijakan ini, sebanyak 3.041 orang telah memenuhi kewajiban nafkah. Sementara itu, 8.161 orang lainnya masih berada dalam status NIK nonaktif karena belum menjalankan tanggung jawab tersebut.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang selama ini kerap diabaikan.

“Kita sudah menonaktifkan 8.161 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.041. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161,” ujar Irvan, Rabu (15/4/2026).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. Foto: Pusaran.net

Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan realisasi pembayaran nafkah. Hingga 13 April 2026, total kewajiban yang telah dibayarkan mencapai Rp12,4 miliar. Angka ini mencerminkan perubahan perilaku dari pihak-pihak yang sebelumnya tidak patuh.

“Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” kata Irvan.

Namun, Irvan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak semata-mata diukur dari besarnya nominal yang terkumpul. Lebih dari itu, yang menjadi inti adalah terpenuhinya hak perempuan dan anak yang selama ini tertunda.

“Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ia menilai, penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama. Bahkan, efektivitas tersebut mendapat perhatian dari Mahkamah Agung yang secara langsung mengunjungi Surabaya dan memberikan apresiasi.

“Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama,” tutur Irvan.

Tidak berhenti di tingkat kota, kebijakan ini juga berpotensi diadopsi secara nasional. Mahkamah Agung disebut tengah merancang regulasi yang memungkinkan penerapan mekanisme serupa melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan pengadilan agama.

“MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” katanya.

Dampak dari kebijakan ini pun tidak kecil. Penonaktifan NIK berarti penghentian akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan, yang pada akhirnya bisa berpengaruh pada layanan lain seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

“Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” jelasnya.

Dengan mekanisme yang tegas namun terukur ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama semakin meningkat. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap putusan, ada hak perempuan dan anak yang harus dipenuhi—bukan ditunda, apalagi diabaikan.

“Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” pungkasnya.[]

Ditulis ulang dari pusaran.net

0Shares