Perayaan Hari Kartini tahun ini menghadirkan kabar penting bagi perjuangan panjang pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah melalui proses pembahasan yang tidak singkat, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Momentum ini terasa simbolik. Di hari yang lekat dengan perjuangan emansipasi perempuan, negara akhirnya memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat bagi profesi yang selama ini didominasi perempuan dan kerap terpinggirkan.
Sehari sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I. Dalam rapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya RUU ini sebagai landasan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia,” ucap Supratman.
Ia juga menambahkan, “Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.”
Persetujuan di tingkat Baleg berlangsung tanpa penolakan. Pimpinan rapat bahkan meminta konfirmasi langsung kepada seluruh peserta sidang.
“Setelah bersama-sama kita dengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui. Setuju?” tanya pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab forum secara serempak.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), disebutkan bahwa pembahasan RUU ini telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, dengan total 409 DIM yang mencakup berbagai aspek pengaturan.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga.
“Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Ketua Panja.
Selain itu, terdapat larangan terhadap praktik yang merugikan pekerja rumah tangga.
“P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” tegasnya.
RUU ini juga mengatur mekanisme perekrutan, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja, hingga pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah. Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang dirancang untuk memberikan perlindungan lebih komprehensif.
Puncak dari seluruh proses tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa siang. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan akhir, jawaban yang diberikan mencerminkan kesepakatan bulat.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya pimpinan sidang.
“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai tepuk tangan.
Suasana haru dan bahagia juga terasa di balkon ruang sidang. Komunitas pekerja rumah tangga yang hadir menyambut pengesahan ini dengan tepuk tangan dan sorak sorai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahkan menyapa mereka secara khusus.
“Yang kami hormati, ‘fraksi balkon’, yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini,” ucapnya, disambut tepuk tangan meriah.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang bukan hanya capaian legislasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas kerja-kerja domestik yang selama ini sering dianggap tidak terlihat. Di Hari Kartini 2026, keputusan ini menjadi kado penting—bahwa perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi perempuan terus bergerak maju, meski melalui jalan yang panjang.[]
Dari berbagai sumber

Terkait
Ketika NIK Menjadi Pengingat Tanggung Jawab
Merawat Empati, Menghapus Stigma: Upaya Suluh Perempuan Membangun Perspektif Inklusif dalam Pendampingan Korban
Mengawal Keadilan Andrie Yunus dan Melawan Impunitas