2 Oktober 2026

Buruh Kembali ke DPR, Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan 11 Tuntutannya

0Shares

Aksi buruh kembali memenuhi kawasan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9/2026). Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) datang membawa satu agenda utama: mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar benar-benar memuat perlindungan bagi pekerja.

Aksi 29 September bukan kali pertama KBPBI turun ke jalan. Sejak awal September, gerakan buruh telah melakukan berbagai bentuk advokasi, mulai dari aksi serentak di sejumlah daerah, dialog dan audiensi dengan DPR maupun pemerintah, hingga keterlibatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 16 September 2026.

Pada 24 September, KBPBI kembali menyampaikan petisi yang memuat 11 tuntutan utama buruh. Lima hari kemudian, mereka kembali mendatangi DPR untuk memastikan tuntutan tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi masuk dalam pembahasan substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam orasinya, Sunarno, Koordinator Aksi Nasional dan Presidium KBPBI menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pilihan yang ditempuh buruh setelah berbagai persoalan ketenagakerjaan berlangsung selama puluhan tahun.

“Hari ini kita ingin menyampaikan apa yang menjadi tuntutan, apa yang menjadi aspirasi dari koalisi besar perjuangan buruh Indonesia yaitu terkait dengan isu-isu ketenagakerjaan yang telah puluhan tahun kita hadapi bersama,” ujarnya.

Bagi KBPBI, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua aturan. Mereka melihat masih banyak persoalan mendasar dalam hubungan kerja, mulai dari ketidakpastian status kerja, outsourcing, upah, PHK, perlindungan pekerja platform, hingga lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Mengawal RUU agar Tidak Sekadar Berganti Nama

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama dalam aksi tersebut. DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas rancangan regulasi yang nantinya akan menjadi salah satu dasar pengaturan hubungan kerja dan perlindungan pekerja.

Namun, bagi KBPBI, masuknya RUU tersebut ke dalam agenda pembahasan DPR belum otomatis menjamin kepentingan buruh akan terakomodasi.

Sunarno dalam orasinya mempertanyakan sejauh mana regulasi yang sedang dibahas tersebut nantinya benar-benar berpihak pada pekerja.

“Tapi, siapa yang tahu, siapa yang bisa menjamin bahwa undang-undang pelindungan ketenagakerjaan akan berpihak kepada kaum buruh? Tidak ada yang berani menjamin, tidak ada yang berani memastikan bahwa undang-undang tersebut akan berpihak kepada kita kaum buruh,” teriaknya dari atas mobil komando.

Aksi buruh menuju kawasan Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026). Puluhan ribu buruh ini tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Dok. KASBI

Keraguan tersebut menjadi salah satu alasan KBPBI terus mengawal proses legislasi. Mereka menilai perubahan regulasi ketenagakerjaan harus menyentuh persoalan konkret yang dihadapi pekerja, bukan sekadar perubahan nama atau penyusunan ulang norma.

Dalam siaran persnya, KBPBI menyebut sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian, antara lain hubungan kerja yang tidak pasti, praktik outsourcing, rendahnya daya beli upah, ancaman PHK, lemahnya perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, kebebasan berserikat, hingga efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Karena itu, KBPBI mendorong perubahan paradigma dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan, yakni dengan menempatkan kepastian kerja dan perlindungan pekerja sebagai bagian penting dari pembangunan.

11 Tuntutan yang Dibawa ke DPR

Dalam aksi 29 September, KBPBI kembali membawa 11 tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan melalui petisi pada 24 September.

Pertama, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus benar-benar dibatasi untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama satu tahun. KBPBI menolak hubungan kerja yang terus-menerus dibuat tidak pasti melalui kontrak kerja berulang.

Kedua, outsourcing atau labour supply harus dihentikan. Alih daya, menurut tuntutan KBPBI, hanya boleh berlaku untuk penyerahan sebagian pekerjaan dan tidak boleh menjadi praktik penyaluran tenaga kerja. Hubungan kerja harus berada pada perusahaan yang menerima pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketiga, pemagangan harus dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan. Pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum pendidikan dan tidak boleh dijadikan bentuk hubungan kerja terselubung.

Keempat, pekerja platform harus diakui sebagai pekerja. Hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikator diminta diakui sebagai hubungan kerja sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Kelima, sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak. KBPBI meminta upah minimum menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Struktur dan skala upah juga harus diperkuat, sementara upah minimum sektoral diminta paling sedikit 5 persen di atas upah minimum.

Keenam, PHK harus menjadi jalan terakhir. Jika PHK tidak dapat dihindari, penyelesaian harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut, upah tetap dibayarkan setiap bulan.

Ketujuh, harus dibentuk dana cadangan pesangon. Pengusaha diwajibkan membayar iuran cadangan pesangon secara berkala dengan pengelolaan ditempatkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kedelapan, harus dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.

Kesembilan, negara harus menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja melalui anggaran APBN, termasuk untuk peningkatan keterampilan pekerja maupun mereka yang memasuki masa purnakerja.

Kesepuluh, cuti haid harus diberikan selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban surat dokter sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja perempuan.

Kesebelas, pelanggaran terhadap ketentuan PKWT harus memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Jika ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja harus berubah menjadi PKWTT untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja.(*)

Sukir Anggraeni

0Shares