8 November 2026

Women’s March Jakarta 2026 Suarakan Sembilan Tuntutan, Massa Aksi Alami Penyerangan

Aksi Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) di Jakarta Pusat sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok perempuan, buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga kelompok rentan lainnya, terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian ketika hendak bergerak menuju kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas).

Aksi dimulai pukul 06.30 WIB dengan mengambil rute dari Simpang Sarinah menuju Patung Kuda. Ketegangan terjadi di Jalan MH Thamrin ketika massa berusaha melanjutkan perjalanan, tetapi dihadang oleh barisan aparat kepolisian. Peristiwa saling dorong dilaporkan terjadi sekitar pukul 07.55 hingga 07.58 WIB.

Meski sempat dihadang, sebagian peserta akhirnya berhasil melewati barisan aparat dan melanjutkan perjalanan menuju kawasan Monas.

Mengusung tema “Negara Menindas, Kita Lawan!”, Women’s March Jakarta 2026 membawa sembilan tuntutan utama yang berkaitan dengan keadilan gender, perlindungan hak asasi manusia (HAM), kebebasan sipil, hingga keadilan ekologis.

Sembilan tuntutan tersebut meliputi:

  1. Menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal, termasuk penurunan harga kebutuhan pokok serta perlindungan buruh dan pekerja migran.
  2. Menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, pekerjaan, identitas, maupun status sosial.
  3. Menjamin hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas kekerasan, termasuk layanan kesehatan reproduksi serta pemulihan korban kekerasan seksual.
  4. Menghentikan kekerasan berbasis gender online (KBGO), sensor, dan represi digital serta menjamin perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.
  5. Menghadirkan legislasi berbasis HAM melalui proses pembentukan peraturan yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
  6. Menghentikan militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi pembela HAM, termasuk mendorong penarikan TNI dan Polri dari posisi sipil.
  7. Menghentikan kolonialisme Indonesia di Tanah Papua serta pendekatan kekerasan dan militeristik terhadap masyarakat Papua.
  8. Menjamin keadilan ekologis dan menghentikan pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat.
  9. Menghentikan kebijakan publik yang dinilai membahayakan rakyat, termasuk mengevaluasi dan menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila keselamatan masyarakat tidak dapat dijamin.

Massa Aksi Women’s March Jakarta 2026 mengusung poster tuntutan. Foto: Instagram/@womensmarchjkt

Namun, ketegangan tidak berhenti ketika aksi berlangsung. Pascaksi, sekitar pukul 11.30 WIB, penyerangan terhadap massa aksi kembali terjadi di Silang Selatan Monas. Menanggapi peristiwa tersebut, Tim Hukum Women’s March Jakarta 2026 mengeluarkan siaran pers darurat yang mengecam keras kekerasan terhadap peserta aksi.

Dalam siaran pers tersebut, Tim Hukum Women’s March Jakarta 2026 menyampaikan bahwa penyerangan dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal yang diduga merupakan kelompok anti-queer. Salah satu pelaku merampas atribut berupa bendera pelangi dan berniat membakarnya.

Seorang peserta aksi berusaha merebut kembali bendera tersebut, tetapi kemudian terseret, terpelanting, dan terluka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku. Akibat serangan itu, tiga orang mengalami trauma fisik, salah satunya mengalami cedera serius pada tangan kiri.

Situasi semakin mengkhawatirkan ketika para pelaku diduga mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Alih-alih memastikan keselamatan massa aksi, polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian hanya menonton dan membiarkan kekerasan tersebut terjadi. Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk kegagalan aparat dalam menjalankan peran dan kewajibannya untuk melindungi hak warga negara serta menjamin keamanan massa aksi di muka umum.

Tim Hukum Women’s March Jakarta 2026 juga menegaskan bahwa penyerangan terhadap massa aksi yang bermotif kekerasan berbasis kebencian kepada kelompok queer harus mendapatkan perhatian khusus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian negara dalam melindungi warga negaranya yang memiliki keberagaman SOGIESC.

Tim Hukum menduga serangan tersebut masih berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan LGBTQ sebagai ancaman non-militer.

Dalam pernyataannya, Tim Hukum Women’s March Jakarta 2026 mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Negara dan kepolisian tidak boleh menjadi pihak yang justru memberikan ruang bagi kekerasan maupun menghalangi upaya warga negara dalam menyatakan pendapat di muka umum.

Mereka juga mengecam segala bentuk intimidasi, kekerasan, perundungan, dan perampasan atribut yang membatasi seseorang dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum. Tidak seorang pun boleh diserang, diintimidasi, atau dibungkam karena identitas maupun pandangan yang disuarakannya.

Tim Hukum Women’s March Jakarta 2026 menyatakan akan mengambil langkah hukum agar polisi mengusut tuntas kejadian kekerasan yang menimpa massa aksi.

“WMJ 2026 adalah ruang bagi setiap orang untuk terlibat di dalamnya, sehingga kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang terjadi selama ataupun setelah aksi berlangsung.” (*SA)