11 Desember 2024

Badan legislatif

Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut. “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.
×

Salam Sejahtera

× Hai