Perlu diketahui, sebagai sesama pekerja, belum ada undang-undang atau payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Dan tentunya ini membuat mereka kian rentan.
Sudah Nyaris 20 Tahun Belum Disahkan
Sudah diajukan sejak tahun 2004, akan tetapi tak segesit mereka (*baleg) dalam mengesahkan UU Minerba dan UU Cilaka. Akan tetapi ada sedikit angin segar saat ini. Iya, sedikit. RUU PPRT diketahui masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. “RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di 2023 dan akan menjadi insiatif DPR,” kata Jokowi. Dan di tahun 2024 ini, sudah masuk dalam pembahasan.

Janji Segar Badan Legislatif
Dilansir dari dpr.go.id, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara. Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.
“Undang-undang ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy kepada Parlementaria usai menerima audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dirinya menyampaikan untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong royong. Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.
“Yang coba kami rapikan (di RUU ini), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, bahwa DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Dirinya percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.
Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut. “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.

Diketahui, RUU PPRT baru saja masuk menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023) lalu. Willy mengatakan langkah selanjutnya, Baleg telah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah dan menunggu Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah untuk kemudian Baleg akan bahas dan selesaikan bersama.
Apa Saja Sih Isi RUU-PPRT Ini?
Dilansir juga dari dpr.go.id, inilah rangkuman terkait dengan RUU PPRT yang akan DPR Sahkan Insya Allah di 2024:
- Pengakuan PRT sebagai Pekerja
Mengacu pada UUD tahun 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan danpenghidupan yang layak. RUU menjelaskan jika PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan.
Dan apapun terkait dengan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus kita eliminasi.
- Kesejahteraan PRT sebagai Pekerja dan Warga Negara
RUU PRT berisi perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya. Selain itu, juga menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan.
- Perlindungan dan Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT
Perlindungan terhadap pemberi kerja bertujuan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja.
- Lingkup Kerja PRT
RUU PPRT juga mengatur pembatasan waktu kerja dan beban kerja dan kategorisasi pekerjaan PRT, berikut di antaranya:
● kelompok pekerjaan memasak
● kelompok pekerjaan mencuci pakaian
● kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam
● kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar
● kelompok pekerjaan merawat anak
● kelompok pekerjaan menjaga orang sakit, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus
● kelompok pekerjaan mengemudi
● kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah.
- Syarat dan Kondisi Kerja
Terakhir adalah beberapa hal penting yang harus pemberi kerja ketahui terkait dengan hak-hak yang wajib PRT peroleh:
● Perjanjian Kerja: Hubungan kerja antara PRT dan majikan dalam perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja tertulis untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah privat.
● Tunjangan Hari Raya (THR): PRT berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. PRT memperoleh THR dengan besarannya sebesar sekurang-kurangnya 1x upah/bulan.
● Durasi Kerja: PRT berhak mendapatkan perlindungan batasan jam kerja dan waktu kerja secara akumulatif sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan Pemberi Kerja.
● Istirahat dan Libur: PRT berhak mendapatkan istirahat di antara jam kerja. Selain itu, PRT juga berhak atas libur mingguan 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja.
● Cuti: PRT berhak atas cuti tahunan 12 hari setiap tahunnya.
● Jaminan: meliputi Jaminan Kesehatan (PRT sebagai penerima PBI) dan Jaminan Ketenagakerjaan
● Pendidikan dan Pelatihan: Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan PRT harus melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
● Usia Kerja: Batas Usia minimum PRT adalah 18 tahun dan untuk memberlakukan butuh masa peralihan
Terkait
DEI dan Penghapusan Diskriminasi di Dunia Kerja
Review Film “Home Sweet Loan”: Potret Realitas Kelas Menengah Jakarta
Mary Jane Fiesta Veloso: Perjalanan Panjang Menuju Pembebasan