9 Desember 2024

Keterwakilan Perempuan

4 min read
Kelompok masyarakat sipil mengajukan gugatan atas Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Aturan tersebut dianggap berpotensi mendegradasi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. Jika penghitungan menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah.
×

Salam Sejahtera

× Hai