Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam UU tersebut. “Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.
Pprt
PRT berhak atas kerja yang layak, sebagaimana tercantum dalam tujuan ke 8 SDG’s “berusaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh serta pekerjaan yang layak untuk semua”
Riski Nur Askia (18) Pekerja Rumah Tangga asal Cianjur mendapatkan kekerasan dari majikan di tempatnya bekerja di Jakarta Timur. Majikan Riski menyiramnya dengan air cabai, juga menyuruhnya tidur di lantai dalam kondisi telanjang. Perlindungan hukum bagi PRT masih amat lemah, kita membutuhkan segera hadirnya RUU PPRT di ranah publik.