Ratusan massa dan ibu-ibu melakukan aksi Long March ke Gedung DPRD DKI Jakarta menolak penggusuran dan reklamasi yang menjadi keresahan mereka (19/04/2016). Setelah berpanas-panas dan aksi long march ke Gedung DPRD DKI Jakarta, akhirnya massa diterima oleh Sereida Juanita Tambunan dari Fraksi PDI Perjuangan di lantai 8.
Wahida Baharuddin Upa, Ketua Umum DPN SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) yang juga aktivis API-Kartini beberapa waktu lalu menyampaikan keluhan warga dan tuntutan warga kepada DPRD DKI Jakarta.
“Penggusuran sangat bertentangan dengan konstitusi kita UUD 1945. Kita tahu bahwa penggusuran, perampasan tanah/pemukiman milik rakyat dan penyingkiran PKL hanyalah bentuk lain dari perampasan tanah rakyat untuk kepentingan bisnis dengan biaya murah ketimbang membeli tanah dengan harga normal, “ kata Wahida.
Sepanjang tahun 2016 ini, tercatat telah terjadi beberapa kali penggusuran di Jakarta. Berawal dari penggusuran Kalijodo, hingga yang baru-baru ini adalah penggusuran yang terjadi di Wilayah Pasar Ikan, penjaringan, Jakarta Utara. Tahun sebelumnya, sepanjang tahun 2015, juga terdapat ratusan kasus penggusuran yang mengorbankan ribuan Kepala Keluarga. Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, penggusuran paksa di DKI Jakarta sepanjang tahun 2015 terjadi di bebarapa titik dan telah mengorbankan kurang lebih 8.145 Keluarga dan 6.283 unit usaha.
Selain itu, masyarakat Jakarta saat ini masih tetap dihadapkan dengan proyek reklamasi 17 Pulau. Sejak awal, reklamasi 17 Pulau di Jakarta hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu. Tidak semua kelas ekonomi masyarakat Jakarta dapat menikmati reklamasi 17 pulau tersebut. Reklamasi 17 pulau dibangun dan dijual dengan harga mahal, dan hanya golongan ekonomi kelas atas yang menikmati proyek reklamasi 17 pulau tersebut. Proyek reklamasi 17 pulau Jakarta menyebabkan ratusan ribu nelayan terampas mata pencahariannya serta menjadikan nelayan yang sudah miskin menjadi semakin miskin karena penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan. Belum lagi dampak dari peningkatan sedimentasi (pengendapan material) yang sangat berpotensi menyebabkan banjir. Belum lagi dampak-dampak lainnya seperti, sosial, budaya, dan lain-lain yang sangat merugikan rakyat.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak dasar rakyat hanyalah isapan jempol belaka. Padahal konstitusi kita sudah menjamin: Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) hak-hak dasar rakyat tersebut dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan hak rakyat untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan yang baik diatur dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945.
Peserta aksi menyampaikan tuntutan mereka yang menolak penggusuran dan meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar Menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurut Wahidah, rusunawa yang ditawarkan oleh Pemda sebagai ganti kepada warga tidaklah cukup layak untuk dihuni dan justru membuat masalah baru bagi warga yang tergusur. SRMI menghendaki rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) diganti dengan konsep rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang lebih memberi kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi warga yang tergusur.
Sementara Sereida dalam sambutannya menyambut baik masukan dari masyarakat yang disampaikan melalui wadahnya yakni SRMI, selanjutnya dia menyampaikan bahwa dirinya terbuka untuk menerima masukan, ide dan konsep dari masyarakat yang nantinya akan disamoaikan ke DPRD dan Pemda DKI Jakarta.
“Fraksi PDI Perjuangan melalui Sekjen telah menolak dengan tegas proyek reklamasi. Sedangkan untuk penggusuran dalam hal ini kita berharap bahwa ada upaya persuasif yang dilakukan Pemda dalam melakukan penggusuran terhadap rakyat. Sebelum warga pindah ke tempat baru seharusnya ada proses penyiapan mata pencaharian untuk menunjang kelangsungan biaya harian, sekolah anak dan mata pencaharian selanjutnya. Sereida berjanji akan menyampaikan masukan peserta aksi ini kepada DPRD dan Pemda DKI Jakarta,” tegas Sereida yang disambut tepuk tangan peserta aksi. (Siti Rubaidah)
Terkait
Cerita Perempuan Batulawang, Memperjuangkan Hak Atas Tanah
Resensi Buku: Menghadang Kubilai Khan
Sunat Perempuan, Tradisi Berbalut Agama yang Membahayakan