29 Maret 2024

FSKKS Tuntut Polda Malut Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual

0Shares

Maluku Utara – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Suara untuk Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku Utara pada, Senin, 5 Juli 2021. Mereka mendesak Polda dan Reskrimum Polda Maluku Utara agar bersikap tegas dan mengusut tuntas 2 (dua) kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi.

“Waktu menjadi instrumen untuk menilai baik-buruknya kinerja institusi kepolisian. Perlu diketahui bahwa Indonesia berstatus Darurat Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak. Khususnya Maluku Utara, problematika sosial ini marak terjadi di lingkungan masyarakat. Jenis-jenis kasusnya juga beragam, dan yang menjadi korban maupun pelaku juga kini tidak lagi memandang bulu. Siapa saja bisa menjadi korban dan siapa saja bisa menjadi pelaku,” kata Yunita Djengel selaku koordinator FSKKS.

Perempuan dan anak kini tak lagi aman. Bahkan, kepolisian pun kini tak lagi aman. Pasalnya, Maluku Utara telah digemparkan oleh aksi bejat oknum kepolisian bernama Briptu Nikmal Idwar yang memperkosa anak dibawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan. Kini, Maluku Utara kembali dibuat geram oleh tingkah oknum kepolisian yang melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korban sekaligus. Kali ini, pelakunya adalah Brigpol Abdul Ghani Husein yang bertugas di Polres Halmahera Tengah. Korbannya juga 2 (dua) anak yang masih dibawah umur.

Ini menunjukkan bahwa, institusi kepolisian yang dianggap sebagai tempat aman untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, justru menjadi tempat yang menyeramkan dan juga menakutkan bagi masyarakat. Kenapa kasus-kasus seperti ini marak dan terus terjadi? Berikut adalah alasan-alasan yang disampaikan oleh FSKKS dalam rilisnya ke media:

Pertama, ditahun 2020 Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tidak disahkan oleh pemerintah, melainkan dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS). Itu menunjukan bahwa, seakan-akan pemerintah turut melegitimasi aksi bejat para pelaku tersebut.

Kedua, kinerja dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bisa di anggap tidak becus dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab mereka.

Ketiga, Kapolsek, Kapolres, Kapolda dan bahkan Kapolri tidak pernah mengevaluasi dan memberikan penekanan tegas terhadap anggota kepolisian tentang kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak yang pelakunya adalah oknum Kepolisian.

“Untuk itu, kami dari Fron Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) menuntut dengan tegas kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian (POLDA-MALUT) agar segera mengusut tuntas pelaku tindak Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak,” tegas Nita.

Berikut ini adalah tuntutan Front Suara untuk Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Maluku Utara, sebagai berikut:

  1. POLDA MALUT segera tangkap dan pecat Brigpol Abdul Ghani Husein
  2. Usut tuntas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak usia dibawah umur di Kabupaten Halut dan Halbar
  3. Copot jabatan Kapolres Halut dan Halbar
  4. Kapolda segera mengevaluasi kinerja Kapolres Halut dan Halbar
  5. Hentikan kekerasan seksual di Malut
  6. Hentikan kekerasan dalam rumah tangga
  7. Polda segera menangkap para pelaku kekerasan seksual di Malut
  8. Polda harus kembali melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat
  9. Hukum mati polisi penjahat kelamin
  10. Sahkan RUU-PKS

“Tunduk Tertindas atau Bangkit Melawan. Sebab Mundur adalah Bentuk Pengkhiatan!” seru Nur Baya koordinator lapangan memberi semangat pada para demonstran.

Aksi demonstrasi ini melibatkan sejumlah organisasi, antara lain: Suluh Perempuan, SAMURAI, Sekolah Bersama (Sekber), LMND DN, dan GMKI yang tergabung dalam Front Suara untuk Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Maluku Utara. Selain menggelar aksi, FSKKS juga melakukan penggalangan dana dan pendampingan bagi korban.

Indah Pratiwi

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai