19 April 2024

Bola Sudah Dioper ke DPR: Menghitung Hari Pembahasan RUU PPRT

Minggu lalu, 16 Mei 2023 Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menyerahkannya ke DPR RI. Dalam DIM tersebut, Pemerintah memberikan DIM terkait usulan perubahan subtansi, redaksional dan urutan. Pemerintah menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.
0Shares

Jakarta- Minggu lalu, 16 Mei 2023 Pemerintah sudah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan menyerahkannya ke DPR RI.

Dalam DIM tersebut, Pemerintah memberikan DIM terkait usulan perubahan subtansi, redaksional dan urutan. Pemerintah menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT (3PRT) dan peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.

Koalisi sipil untuk UU PPRT mengapresiasi yang sudah dilakukan pemerintah walau Pemerintah membahas DIM dalam waktu yang lumayan lama. Dengan penyerahan DIM ini artinya bola saat ini sudah diserahkan ke DPR RI agar RUU PPRT segera diparipurnakan dan disahkan.

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan beberapa hal. Pertama, bahwa DPR RI punya waktu singkat untuk membahasnya dalam Masa Sidang 15 Mei – 13 Juli 2023. JALA PRT mendesak agar Bamus yang terdiri dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam Pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah. JALA PRT juga mengusulkan agar pembahasan RUU PPRT dilanjutkan melalui Panja Baleg yang sudah membahas sebelumnya. Hal ini juga mengingat waktu yang sangat singkat, sementara kesibukan Pemilu 2024 semakin padat, JALA PRT mengingatkan agar DPR segera merampungkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun lebih di DPR dan inilah saatnya.

Kedua, berkaitan dengan substansi, “Yang paling krusial dan tidak boleh dilupakan yaitu RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Perlindungan bersifat dari hulu sampai hilir, dari pra kerja, masa kerja dan pasca kerja.

Perlindungan harus dalam sistem pendataan, pengawasan, perekrutan penempatan yang terintegrasi antar kementerian lembaga dan subyek hukum dalam UU PPRT dari wilayah asal hingga wilayah kerja serta tinggal PRT.

Sebagaimana contohnya, hubungan kerja PRT dengan Pemberi Kerja diketahui dan terdata di semua pihak terkait baik PRT, keluarga, RT RW, aparat desa/kelurahan dan terhubung antar kementerian Lembaga sebagaimana berkaitan dengan pengakuan profesi PRT sebagai pekerja dalam KTP, hak perlindungan sosial, seperti jaminan sosial dan bantuan sosial , pengawasan situasi kerja dan sebagainya.

Nur Kasanah dari SPRT Merdeka Semarang, afiliasi JALA PRT menyampaikan bahwa sejumlah hal penting yang harus diperjuangkan dalam RUU ini yaitu pentingnya jaminan sosial Kesehatan sebagai PRT harus dibahwa UMR harus menjadi peserta Pemerima Bantuan Iuran/PBI dan Jamsostek minimal 3 manfaat, JKK, JK dan JHT. kesulitan untuk mengurus KTP. Selain itu para PRT juga harus bisa mengakses bantuan sosial (Bansos), pentingnya mekanisme rekruitmen sehingga tidak ada penipuan dan penganiayaan yang dialami para PRT.

Vivi Widyawati dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa saaat ini koalisi sipil masih menunggu waktu DPR RI untuk membahas RUU PPRT dan menjadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI.

“Jika dalam waktu-waktu ini, maka seharusnya RUU PPRT sudah dibahas mulai 24 atau 25 Mei 2023,” kata Vivi Widyawati

Vivi juga menyatakan bahwa saat ini bola sudah dioper ke DPR untuk segera membahasnya. Ia mengingatkan agar DPR RI tetap menjadikan RUU PPRT sebagai prioritas pembahasan di tengah agenda Pencapresan dan Pencalegan Presiden dan agenda Pemilu legislatif, karena memperjuangkan Pemilu sama dengan memperjuangkan kelompok perempuan marjinal, seperti PRT.

Syifa dan Fanda, menambahkan Koalisi Sipil saat ini terus menedesak agara pembahasan segera berlangsung, Koalisi Sipil juga tengah melakukan kampanye Goes to Kampus dan kampanye para netizen muda untuk kampanye UU PPRT.

Kampanye ini dilakukan bersama kampus-kampus di Indonesia untuk sosialisasi tentang pentingnya RUU PRT. Sejauh ini, PRT Goes to Kampus sudah dilakukan di Universitas Indonesia, UIN Sunan Kalijaga, dan akan dilakukan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, juga bersama Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Sosialisasi ini dilakukan dengan cara diskusi dan pemberian kuliah di kampus-kampus. Demikian pula para netizen muda terus memebntuk kelompok-kelompok kampanye UU PPRT.

Maka dengan kondisi saat ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT bersama JALA PRT menyatakan bahwa saat ini sudah dalam tahap menghitung hari pembahasan RUU PPRT, maka Koalisi meminta:
Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam Pembahasan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah dalam waktu sesegera mungkin DPR dan Pemerintah segera merampungkan dan mengesahkan RUU PPRT dalam masa Sidang 15 Mei sampai dengan 13 Juli 2023 mengajak organisasi dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung segera pengesahan RUU PPRT dan mengajak masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan, meminta pembahasan secara terbuka baik online maupun offline

Jakarta, 23 Mei 2023
Kontak Lita Anggraini 0812-4720-0500

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai