4 November 2024

Aksi Unik Kasus Revenge Porn Pandeglang, Jangan Ada Campur Tangan Aparat

0Shares

Pandeglang — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menunda vonis Sidang Tuntutan dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira.

Seperti diketahui, sesuai tertera di dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis. Namun tiba-tiba agenda persidangan berubah ketika kuasa hukum terdakwa Alwi memohon agar diberi kesempatan untuk membacakan pledoi tertulis. Iman Zanatul Haeri, perwakilan keluarga korban menyatakan keanehan perubahan agenda ini.

“Kami tahunya hari ini vonis. Tiba-tiba majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membacakan pledoi tertulis. Ini aneh, karena pada sidang sebelumnya (27/6/2023) terdakwa sudah diberikan kesempatan pledoi secara lisan.” ungkap Iman kepada awak media.

Jaksa yang seharusnya menjadi pihak terdepan membela kepentingan korban, dalam persidangan malah tampak berpihak pada kepentingan Terdakwa Alwi. Tentu hal ini sangat ironis, dan sangat mengkhawatirkan dalam penegakan keadilan bagi korban. Seharusnya Jaksa melakukan penolakan terhadap keputusan Majelis Hakim yang memberikan kesempatan Terdakwa Alwi membaca pledoi secara tertulis.

Kuasa hukum korban, dari LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, menyatakan keberatan saat sidang tersebut (11/7/2023). Dikarenakan Majelis Hakim malah menunda putusan dan memberikan kesempatan terdakwa membacakan pledoi tertulis melalui kuasa hukumnya.

“Majelis Hukum tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib.” ungkap Rizky.

Lebih lanjut Kuasa Hukum korban lainnya juga menyayangkan Jaksa Penuntut yang justru pasif, dan cenderung terkesan mengikuti permintaan Kuasa Hukum Alwi untuk membacakan pledoi.

Ada kejanggalan yg terlihat jelas dan terang, lebih terang dari cahaya. Hakim sudah musyawaraah untuk membacakan putusan hari ini, tapi pada sidang hari ini hakim memberikan kesempatan peledoi lagi terhadap terdakwa sehingga harus di tunda jadwal sidang putusan

Hakim menggunakan dasar hukum Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan peledoi kembali kepada terdakwa. memang pasal 182 ini memberikan ruang untuk terdakwa membela diri, tapi dengan catatan bahwa putusan belum dibuat, tapi hakim hari ini sudah siap membacaban putusan, hakim sudah bermusyawarah pastinya untuk membuat putusan.

Artinya bahwa pasal 182 telah gugur dengan sendirinya, karena hakim sudah siap dengan putusan, lalu peledoi untuk apa ?

“Kami ingat, setelah korban diintimidasi di Posko PPA Kejari, Ibu Helena dalam berbagai kesempatan menyebutkan bahwa Jaksa mewakili korban. Tapi hari ini terbukti sebaliknya. Jaksa penuntut memang mewakili korban tapi demi kepentingan terdakwa.” lanjut Kuasa Hukum Rizky Arifianto.

Pihak Keluarga yang diwakili Iman Zanatul Haeri, juga mengaku kecewa karena Majelis Hakim tidak memiliki empati kepada korban. “Mengetahui sidang ditunda, dan terdakwa diberi kesempatan untuk membacakan pledoi untuk kedua kalinya; korban histeris, kecewa, kesal dan marah. Keluarga ikut menenangkan, namun dipaksa keluar ruangan.” jelas Iman masih di area persidangan.

Bahkan Iman juga menyayangkan pihak kepolisian, bukannya menertibkan jalannya persidangan yang mulai tidak kondusif akibat keputusan Majelis Hakim, malah memaksa keluarga yang sedang menenangkan korban untuk segera meninggalkan ruangan persidangan.

“Pihak kepolisian sepertinya tidak punya empati, keluarga sedang menenangkan korban, tapi dipaksa keluar ruangan.” terang Iman.

Mengingat perlakuan dan jalannya persidangan yang cenderung memihak Terdakwa Alwi ketimbang korban, sebagaimana telah diterangkan di atas, Muhammad Syarifain, Kuasa Hukum korban juga akan melaporkan tindakan hakim dalam persidangan ke Komisi Yudisial.

“Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban.” Begitu terang Kuasa Hukum Muhammad Syarifain.

“Kami melihat banyak sekali kejanggalan dalam persidangan. Jaksa Penuntut dan Hakim sepertinya berupaya mengulur waktu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa Alwi untuk membacakan pledoi dua kali. Hal ini menunjukkan denganterang bahwa Terdakwa Alwi memang diperlakukan spesial.” Lanjut Kuasa Hukum Muhammad Syarifain.

Lebih jauh Kuasa Hukum Korban, Rizky Arifianto, juga sangat mengkhawatirkan pengadilan bisa melakukan pemusnahan alat bukti. Hal ini tentu akan sangat memberatkan korban. Ini sudah tampak sejumlah presedennya.

“Dalam tuntutan di aplikasi SIPP disebutkan alat bukti yang dimusnahkan justru identitas (jenis/merk) gadget korban. Sedangkan gadget terdakwa disebutkan akan dikembalikan kepada korban. Kami harap ini cuma typo. Namun kalau benar-benar terjadi, ini adalah upaya pengadilan untuk menghilangkan barang bukti. Kenapa dimusnahkan gadget adik kami?” terang Rizky Arifianto.

Oleh sebab itu kami menuntut 3 hal dari Persidangan Kasus Alwi hari ini:

Pertama, Majelis Hakim harus bersikap professional dan adil dalam persidangan. Jangan sampai ada kesepakatan-kesepakatan di luar persidangan, yang menjadi preseden buruk bagi korban, dan keadilan dalam kasus ini.

Kedua, Jaksa Penuntut Umum bersikap laiknya pelindung bagi kepentingan korban, bukan malah sebaliknya. JPU harus bersama kepentingan korban, bukan malah cawe-cawe dengan Terdakwa Alwi.

Ketiga, mendesak kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial untuk memantau langsung kasus ini. Sebab banyak preseden buruk yang sangat mungkin terjadi dalam berlangsungnya persidangan.

Keempat, Majelis Hakim harus memastikan bahwa seluruh barang bukti tidak dimusnahkan untuk kepentingan Terdakwa Alwi, dan Barang Bukti harus dihadirkan secara konkret dalam persidangan. Oleh karena itu Vonis harus segera dibacakan, dan dijatuhkan seberat-beratnya kepada Terdakwa Alwi.

Kelima, kepolisian harus bersikap netral, dan tidak memihak kepada Terdakwa Alwi dalam proses penanganan dan penjagaan persidangan. Tidak ada intimidasi kepada keluarga, sahabat, dan pihak-pihak yang mengawal kasus ini secara terang dan terbuka.

Persidangan yang terindikasi adanya campur tangan dari Jaksa Penuntut Umum dan Hakim ini cukup membuat peserta yang hadir cukup kesal. Mereka hadir di persidangan dan menunjukkan nada protesnya dengan bahasa sindiran yang tertera di kostum mereka.

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai