19 Mei 2024

Cuti bagi Ayah dan Pola Pengasuhan Anak

0Shares

Tahukah kamu, bahwa seorang ayah bisa mengambil cuti untuk mengurus anak dan rumah tangga setelah istri melahirkan? Cuti ini disebut paternity leave. Paternity leave merupakan salah satu hak cuti berbayar yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Masa cuti ini tidak hanya tentang menghabiskan waktu bersama si kecil, tapi juga untuk mendukung pasangan.

Cuti hamil dan melahirkan bagi ayah tak bisa diabaikan karena memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat secara langsung dalam proses kehamilan dan mendukung pasangan mereka secara emosional dan fisik. Selain itu, cuti ini memungkinkan ayah untuk membentuk ikatan yang lebih kuat dengan bayi sejak awal, serta memungkinkan mereka untuk mengambil peran aktif dalam perawatan dan pembentukan hubungan keluarga yang sehat. Ini tidak hanya menguntungkan perkembangan anak, tetapi juga mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja dan masyarakat secara luas.

Tahukah sobat perihal pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan pada Anak (1000HPK)? Mari kita dasari gagasan ini sejak dari sini. 1000 Hari Pertama Kehidupan adalah masa selama 270 hari dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun. 1000 Hari Pertama Kehidupan dimulai sejak sembilan bulan dalam kandungan (9×30 hari) = 270 hari, tahun pertama kelahiran (365 hari), dan tahun kedua kelahiran (365).

Ketiga tahap tersebut disebut 1000 hari awal kehidupan. 1000 Hari Pertama Kehidupan sangat penting karena seluruh organ penting dan sistem tubuh mulai terbentuk dengan pesat. Perkembangan yang dimulai adalah kesehatan saluran cerna, perkembangan organ metabolik, perkembangan kognitif, pertumbuhan fisik, dan kematangan sistem imun. 1000 Hari Pertama Kehidupan ini sangat penting karena ini adalah periode emas dan tidak bisa diulang.

Alangkah banyaknya yang perlu dilakukan orangtua selama anak dikandung hingga usia anak mencapai 2 tahun. Jika dibandingkan dengan apa yang semestinya anak dapatkan dari kedua orangtua, cuti ayah dan ibu yang hanya sebentar itu sebenarnya tidak sepadan, bukan? Akan tetapi mengapa hal ini masih menjadi perdebatan? dalam hal ini adalah cuti ayah.

Cuti hamil bagi ayah tidak hanya membantu dalam merawat dan meringankan beban istri selama masa kehamilan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk menjadi mitra yang lebih empati dan terlibat secara aktif dalam perjalanan kehamilan. Dengan hadir secara fisik dan emosional, ayah dapat memberikan dukungan yang sangat dibutuhkan kepada pasangan mereka, baik dalam hal perawatan harian maupun mendukung kebutuhan psikologis. Ini memungkinkan istri untuk merasa lebih didukung dan dihargai, mengurangi stres yang terkait dengan kehamilan, dan memungkinkannya untuk fokus pada kesehatan dan kesejahteraan serta persiapan menjelang kelahiran bayi.

Fakta Seputar Pentingnya Paternity Leave

Tentu kita masih ingat apa yang baru-baru ini terjadi. Sebuah berita sontak viral mengabarkan tertidurnya pilot dan kopilot pada penerbangan Batik Air rute penerbangan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tujuan Jakarta tidur bersamaan selama 28 menit.

KNKT meminta keterangan kepada pilot dan kopilot terkait kegiatan selama sekitar H-3 penerbangan. Kopilot mengaku kelelahan karena membantu mengurus bayi kembarnya yang berusia 1 bulan dan sempat pindah rumah pada 22 Januari 2024.

Betapa kita sama-sama saksikan bukti urgensi cuti hamil dan melahirkan bagi ayah. Andai saja mereka memperoleh cuti ayah, tentunya hal yang membahayakan jiwa penumpang dan kru pesawat seperti itu pun tidak perlu terjadi. Sekarang mari kita lihat bagaimana paternity leave ini dijalankan di belahan dunia lainnya sebagai rujukan bagi kita.

Memetakan Hukum Cuti Orang Tua di Seluruh Dunia

Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pekerja, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan mengenai undang-undang cuti melahirkan dan cuti ayah di seluruh dunia, kami mengumpulkan informasi tentang undang-undang yang ada di lebih dari 150 negara di seluruh dunia, lalu memetakan kebijakan mereka.

Dalam hal negara-negara yang memimpin dalam hal kebijakan cuti melahirkan, analisis kami menemukan bahwa Bulgaria dan Norwegia merupakan negara yang paling dermawan dalam hal cuti hamil. Norwegia memiliki pilihan fleksibel yang mengizinkan ibu baru untuk mengambil cuti melahirkan hingga 59 minggu dengan tarif 80%. Sementara Bulgaria menawarkan cuti selama 410 hari dengan tarif 90% dari gaji reguler. Kami juga menemukan tiga negara yang menjamin cuti melahirkan selama setahun penuh dengan gaji penuh bagi warganya – Serbia, Montenegro, dan Bosnia dan Herzegovina.

Di sisi lain, kebijakan cuti melahirkan yang paling pendek justru diterapkan di Tunisia, di mana para ibu hanya boleh libur satu bulan dengan ⅔ gaji rutin mereka. Tentu saja, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini masih lebih baik dibandingkan dengan kebijakan di Papua Nugini dan Amerika Serikat. Dua negara yang memperbolehkan cuti hamil selama tiga bulan namun tidak dibayar sepenuhnya, menjadikan kedua negara tersebut sebagai negara yang tidak memberikan cuti hamil perlindungan cuti melahirkan yang dibayar kepada warga negaranya.

Kalau bicara cuti ayah, segalanya jauh berbeda. Lebih dari 65 negara yang termasuk dalam analisis kami tidak menawarkan cuti ayah dalam bentuk apa pun. Ada dorongan di banyak negara di seluruh dunia untuk meningkatkan cuti ayah dan mendorong para ayah untuk mengambil cuti untuk memberikan ikatan ketika seorang anak lahir. Namun angka tersebut menunjukkan bahwa di tingkat global, perlindungan cuti ayah masih tertinggal dibandingkan perlindungan yang berfokus pada ibu.

Meskipun banyak negara tidak memiliki cuti ayah yang dilindungi pemerintah federal, ada beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan yang sangat baik. Swedia mengalokasikan total 480 hari cuti untuk kedua orang tuanya, dan pembagian hari tersebut hampir merata sangat dianjurkan, sehingga para ayah di Swedia dapat menantikan 200+ hari cuti dalam banyak kasus. Finlandia, Islandia, Spanyol, dan Pakistan juga mengizinkan ayah mengambil cuti selama tiga bulan penuh, semuanya dengan gaji 70% dari gaji normal atau lebih tinggi.

Cuti Ayah di Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada tahun 2022 lahir Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) juga mempertimbangkan soal cuti ayah 40 hari. Cuti ayah dikenal sebagai cuti ayah paternity leave.

Hal ini tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi “Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari”.

Sebelumnya, cuti ayah ini sudah diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93. Tak cuma mengatur soal lamanya cuti, namun UU ini juga mengatur bahwa suami yang cuti karena istrinya melahirkan juga harus tetap dibayar.

Dalam aturan Pasal 93 ayat 2 tertulis “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.”

Undang-undang tersebut menuliskan bahwa suami yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan tetap mendapat bayaran. Hal ini tertulis di Pasal 93 ayat 4: “Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.”

Sebagai pertimbangan, cuti ayah 40 hari atau paternity leave ini kami rasakan akan sangat bermanfaat. Misalnya saja untuk mengurangi depresi pada ibu yang baru melahirkan selain tentunya meringankan beban istri dan mengeratkan bonding di dalam keluarga, jika para ayah melakukan tugas-tugasnya selama masa cuti tersebut.

Ada pula wacana terkait pemberian cuti ayah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang sedang digodok dalam RPP Manajemen ASN yang ditargetkan rampung pada April 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Untuk implementasi di Indonesia kelak, Anas mengatakan waktu cuti ini akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.

Semoga saja keputusan-keputusan terbaik bagi keluarga Indonesia dapat segera diambil oleh para pembuat kebijakan. Di mana pun Sobat tinggal di seluruh dunia, kegembiraan, kebahagiaan, dan perubahan yang dibawa oleh bayi pada dasarnya tetap sama. Meskipun kebijakan cuti orang tua berbeda-beda di setiap negara, kami mendorong semua orang tua baru untuk memanfaatkan sepenuhnya waktu yang diberikan untuk menjalin ikatan dengan anggota keluarga terbaru mereka.

Kita sedang membidik generasi Indonesia Emas, kan? RUU KIA dan aturan-aturan turunannya kelak tentunya amat penting untuk kita dorong pengesahannya bersama-sama.

Mila Nabilah

0Shares
×

Salam Sejahtera

× Hai