Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Laras Faizati Khairunnisa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa pengawasan satu tahun menuai kritik keras dari Tim Pendamping Hukum YLBH APIK Jakarta. Putusan tersebut dinilai sebagai preseden buruk yang berpotensi melegitimasi pembungkaman terhadap suara perempuan kritis.
Meski Majelis Hakim memerintahkan Laras untuk tidak menjalani pidana penjara setelah putusan dibacakan, status bersalah yang dilekatkan kepadanya tetap dianggap bermasalah. Tim Pendamping Hukum menegaskan bahwa putusan tersebut sarat kepentingan politik dan gagal menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara.
“Putusan bersalah terhadap Laras merupakan putusan yang amat politis dan tidak tegas dalam menjamin kebebasan berekspresi,” tegas Tim Pendamping Hukum dalam siaran persnya
Menurut mereka, Majelis Hakim telah mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dampaknya bukan hanya merugikan Laras secara personal, tetapi juga membuka ruang bagi replikasi kriminalisasi serupa terhadap warga lain di masa depan.
“Putusan ini menjadi yurisprudensi buruk yang dapat direplikasi oleh majelis hakim lain dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi,” lanjut pernyataan tersebut
Laras diketahui ditangkap pada 1 September 2025 di kediamannya, setelah menyuarakan kemarahan dan frustrasi terhadap kondisi negara melalui media sosial pada Agustus 2025. Penangkapan dilakukan tanpa pemanggilan saksi maupun pemeriksaan pendahuluan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan dalih situasi negara yang disebut “genting”.

Sebelum penetapan tersangka, Laras juga mengalami intimidasi dan ancaman dari sejumlah pihak yang diduga berasal dari institusi kepolisian. Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun berdasarkan Pasal 161 KUHP lama tentang penghasutan.
Namun, Tim Pendamping Hukum menilai pertimbangan Majelis Hakim keliru, terutama dalam menilai unsur niat jahat dan tuduhan penyebaran kebencian.
“Majelis Hakim gagal melihat siapa pelaku kekerasan sesungguhnya dan tidak memahami konteks berekspresi di media sosial,” kritik mereka
Meski Majelis Hakim merujuk pada instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan Rabat Plan of Action, Tim Pendamping Hukum menilai penerapannya dilakukan secara sepihak dan manipulatif. Laras bahkan dianggap sebagai intelektual yang tidak pantas mengekspresikan kritik dengan kemarahan.
Bagi YLBH APIK Jakarta, perkara ini bukanlah tentang kejahatan individual, melainkan tentang kebebasan berekspresi dan keberanian perempuan menyuarakan kritik di tengah situasi sosial-politik yang tidak adil.
“Perkara Laras bukan tentang kejahatan individual, tetapi tentang kebebasan berekspresi dan kritik warga negara terhadap institusi,” tegas Tim Pendamping Hukum
Mereka juga menyoroti bahwa pemulangan Laras dari rumah tahanan tidak menghapus status bersalah yang telah diputuskan pengadilan. Selain itu, Laras masih harus menjalani masa pengawasan selama satu tahun.
“Dipulangkannya Laras dari rumah tahanan tidak menggugurkan status bersalah yang diputuskan padanya,” tulis mereka
Tim Pendamping Hukum menilai Laras sejatinya adalah korban dari praktik pemerintahan yang represif. Ekspresi yang ia sampaikan disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa, bukan tindakan kriminal.
“Alih-alih mengevaluasi institusi yang dikritik, warga justru dihakimi atas ekspresi kepeduliannya,” lanjut pernyataan tersebut
Lebih jauh, putusan ini dinilai menciptakan teror psikologis bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya untuk bersuara di ruang publik dan digital. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mempersempit ruang kebebasan berekspresi dan menghambat pengungkapan kasus kekerasan dan ketidakadilan.
Atas dasar itu, Tim Pendamping Hukum mendesak agar setiap upaya hukum lanjutan diproses secara adil dengan menjamin keadilan substantif bagi Laras. Mereka juga menuntut aparat penegak hukum menerapkan keadilan berperspektif korban dan gender, serta mendesak pemerintah dan DPR segera membenahi implementasi UU ITE dan KUHP agar tidak lagi menjadi alat represi.
“Keadilan tidak boleh menghukum mereka yang bersuara, terlebih ketika suara itu lahir dari pengalaman ketidakadilan,” ujar Tim Pendamping Hukum YLBH APIK Jakarta.

Sementara itu, melansir dari bbcnews.com, aktivis perempuan, Kalis Mardiasih, menyoroti penangkapan para perempuan yang bersuara ini menunjukkan pola baru dalam penangkapan tahanan politik. “Jadi, ada pola baru bahwa perempuan-perempuan ini dilihat sebagai agen atau subyek yang berbahaya,” kata Kalis.
Ia menekankan kembali para perempuan yang ditangkap pada September 2025 pasca aksi unjuk rasa beruntun pada Agustus-September 2025 tidak mengikuti demonstrasi, bahkan tidak berada di lokasi. Sebagian besar hanya mengunggah empati dan keresahannya melalui media sosial.
“Perempuan saat menulis bisa punya unsur emosi yang kuat sehingga lebih bisa membuat orang terharu, lebih bisa membuat orang bersolidaritas. Jadi, aku menangkapnya ada ketakutan kepada perempuan-perempuan yang menyalakan solidaritas walaupun mereka itu cuma ada di media sosial,” ujar Kalis.[]
Sumber: Siaran Pers YLBH APIK Jakarta

Terkait
Layanan Kesehatan Mental Digital Jadi Kebutuhan Mendesak Kaum Muda
Imlek dan Wajah Pluralisme
Perubahan Besar Dimulai dari Hal Kecil, Semangat Survivor Menguatkan Langkah Suluh Perempuan