19 Februari 2026

Pers dalam Tekanan Negara, AJI Laporkan 89 Kasus Kekerasan Jurnalis

0Shares

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia makin memburuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ekosistem media massa tidak menguntungkan, jurnalisme terus bekerja menjadi kontrol sosial dan menjadi benteng terakhir penjaga akal sehat publik yang terus dibanjiri disinformasi secara masif.

Sepanjang tahun 2025, AJI Indonesia mendokumentasikan 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan tersebut terjadi baik di ruang redaksi maupun di lapangan, menunjukkan bahwa ancaman terhadap kerja jurnalistik semakin nyata dan sistematis.

“Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi di ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi,” kata Nany Afrida, Ketua AJI Indonesia, dalam Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, 14 Januari 2026.

Nany menjelaskan, intervensi dari lingkar kekuasaan kerap berupa tuntutan penghapusan berita hingga tekanan agar media tidak memberitakan isu tertentu.

AJI juga menyoroti kuatnya praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan. Dari 31 kasus kekerasan fisik, 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. “Kekerasan paling sering terjadi saat peliputan demonstrasi,” ujar Nany.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida. Foto: IST.

Menurut AJI, situasi ini sejalan dengan menguatnya authoritarian statism, yang ditandai konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elit politik dengan pemilik media, serta pemanfaatan hukum dan regulasi digital untuk membatasi kebebasan sipil.

Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Bentuk serangan meliputi DDoS (Distributed Denial of Services) terhadap media online, pembekuan akun media sosial, hingga pola baru berupa order fiktif seperti yang terjadi kepada kantor media di Batam dan Tanjungpinang.

AJI juga mencatat tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital langsung, mulai dari impersonasi, doxxing, hingga peretasan akun WhatsApp. Serangan-serangan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan jurnalis secara personal dan profesional.

Selain itu, terdapat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke kantor redaksi Tempo. AJI menilai teror tersebut sebagai upaya menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman terhadap kerja pers.

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo. Foto: Tempo/Gunawan Wicaksono

Bentuk pembatasan lain yang turut mewarnai tahun 2025 antara lain pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, serta meningkatnya praktik swasensor akibat tekanan eksternal.

Dari sisi pelaku, selain aparat negara, pelaku anonim mendominasi dengan 29 kasus, terutama terkait serangan digital dan teror. Kekerasan terhadap jurnalis juga tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan tersebar di berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali.

“Eskalasi kekerasan terburuk terjadi saat jurnalis meliput gelombang unjuk rasa akhir Agustus dan awal September 2025,” kata Nany. AJI mencatat sedikitnya delapan kasus kekerasan, di mana jurnalis yang merekam kekerasan aparat justru menjadi sasaran.

AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers terus melakukan advokasi, termasuk dalam kasus gugatan hukum terhadap Tempo serta intimidasi berulang oleh TNI terhadap jurnalis di Aceh.

“Arogansi aparat berseragam menjadi pola berulang,” kata Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia. Menurutnya, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil liputan merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar UU Pers dan merupakan tindak pidana.

AJI juga menyoroti pembatasan informasi dalam liputan bencana di Sumatera. Intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan berita, hingga penghentian siaran langsung dinilai melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi, serta bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945.

Di sisi lain, ancaman PHK terhadap jurnalis semakin meningkat. Sepanjang 2025, tercatat 549 jurnalis melapor mengalami PHK, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kebebasan pers dan mendorong praktik swasensor.

AJI menegaskan, tanpa perlindungan nyata terhadap jurnalis dan kebebasan pers, ruang publik akan terus menyempit dan demokrasi berada dalam ancaman serius.[]

Sumber: Catatan Tahun 2025 Aliansi Jurnalis Independen

0Shares